DETAIL.ID, Merangin – Kasus dugaan korupsi di SMAN 6 Merangin mulai bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin. Setelah terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polres Merangin ke Kejari Merangin.
SPDP yang dikirim ke Kejari Merangin Nomor: SPDP/141/XI/ resmi 3 3/2024/Reskrim menyebutkan bahwa terlapor NM disangkakan dengan pasal di UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terlapor NM diduga melakukan perbuatan melawan hukum di SMAN 6 Merangin sejak tahun 2022.
Kajari Merangin melalui Kasi Pidsus Kejari Merangin, Agus Adi Atmaja membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima SPDP terkait dugaan kasus korupsi di SMAN 6 Merangin.
“Benar kita sudah menerima SPDP dari Polres Merangin terkait kasus di SMAN 6 Merangin. Dan yang dilaporkan merupakan oknum Kepseknya,” kata Agus Adi kepada DETAIL.ID pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dugaan kasus korupsi di SMAN 6 Merangin disebabkan dugaan pungutan uang komite sebesar Rp 75 ribu per siswa, namun pungutan tersebut tidak melalui persetujuan komite sekolah.
Terlapor berdalih bahwa uang tersebut untuk keperluan sekolah guna membayar guru komite, honor guru PNS yang kelebihan jam mengajar, membayar kegiatan siswa, gaji cleaning service, dan membayar gaji sekuriti yang berkisar dengan total puluhan juta rupiah setiap bulan.
Reporter: Daryanto