PERISTIWA
Komisi III DPRD Merangin Minta Manajemen PT SGN dan DLH Merangin Siapkan Data

DETAIL.ID, Merangin – Tidak main-main lagi, Komisi III DPRD Merangin meminta agar pihak PT Sumber Guna Nabati (SGN) bisa menyiapkan data jumlah karyawan dan data kepatuhan dalam melakukan uji kelayakan baku mutu air serta meminta kepastian soal perjanjian kompensasi kepada keluarga korban Joko dan juga realisasi kompensasi kepada keluarga Sawal.
Seperti yang disampaikan pada rapat bersama Komisi III DPRD Merangin dengan perwakilan manajemen perusahaan di kantor PT SGN dengan dihadiri oleh Sekdin Lingkungan Hidup Merangin, Nana Suryana.
Ketua Komisi III DPRD Merangin, Hanim Asodiki meminta agar pihak perusahaan bisa menyiapkan data-data berkaitan dengan jumlah karyawan, data buruh bongkar, dan data uji laboratorium soal baku mutu air limbah.
“Sesuai dengan tugas pokok kami, yang wajib melakukan pengawasan sesuai kewenangan pada Komisi III. Saya meminta agar manajemen perusahaan agar bisa menyiapkan data-data yang kami minta,” kata Al Hanim yang juga adik kandung Gubernur Jambi, Al Haris pada Jumat, 6 Desember 2024.
Menurutnya data tersebut diperlukan sebagai acuan untuk mengambil keputusan bagi Komisi III. Jika ada temuan di lapangan yang tidak sesuai akan diberi catatan. Terkait dengan data, Komisi III juga akan melakukan kroscek kepada masyarakat.
“Temuan kami di lapangan sesuai dengan apa yang heboh di media sosial dan media online DETAIL.ID maka kami minta agar manajemen bisa memberikan data hasil uji laboratorium, Sebab kita menemukan langsung limbah cair dari kolam yang dibuang ke parit warga,” tuturnya.
Sementara berkaitan dengan data uji laboratorium, baku mutu air limbah dari PT SGN, Komisi III juga meminta agar DLH Merangin menyiapkan data limbah PT SGN.
“Dinas Lingkungan Hidup yang jadi mitra Komisi III siapkan data-datanya. Kita lihat di lokasi memang ada limbah yang dibuang ke parit, Jangan sampai ini mencederai rasa keadilan masyarakat kita sendiri. Mari sama-sama bekerja untuk masyarakat Merangin,” ucap Al Hanim.
Begitu juga kepada manajemen PT SGN, ia meminta agar benar-benar bisa menaati hasil kesepakatan kepada keluarga korban Joko dan juga kepada keluarga Sawal.
“Saya dengar ada perjanjian kepada keluarga Joko. Harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan. Untuk keluarga Sawal ini paling penting karena perusahaan selama ini benar-benar tidak peduli dengan keluarga Sawal yang tinggal di dekat kolam limbah. Bayangkan keluarga ini terpaksa pindah dan tinggal di rumah yang belum layak huni demi kesehatan anak-anaknya, sementara keluarga Sawal tidak pernah dapat apa-apa dari PT SGN. Saya minta jangan ada lagi penzaliman kepada masyarakat kita,” kata Hanim.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.
Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.
“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.
Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.
Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.
Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.
Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.
“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.
Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.
“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.
Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.
“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.
Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.
Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.
Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.
Reporter: Juan Ambarita