DETAIL.ID, Muarojambi – Arwin Parulian Saragih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Muarojambi pada Selasa, 17 Desember 2024. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi Eldi Faizetra pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan 378 KUHP dalam dakwaan subsider.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa yaitu Sabarman Saragih merasa aneh dengan perkara yang menimpa kliennya. Ia mengatakan kliennya sudah melunasi semua utang-utangnya.
“Ini kan masalah utang piutang, harusnya ini arahnya perdata, kenapa bisa jadi pidana,” katanya kepada awak media pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dia menambahkan bahwa kerugian telah dibayar lunas oleh terdakwa sebanyak empat kali pembayaran.
“Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta,” ujarnya.
Dia menyayangkan bahwa seharusnya perkara ini sudah selesai, kedua belah pihak toh sudah berdamai dan kembali bekerja sama.
“Kasus ini dipaksakan pidananya, sudah jelas ada bukti pelunasan, tapi saya percaya majelis hakim bisa menegakkan keadilan untuk klien kami,” tuturnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Harzian, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa membuat Dameriana Sembiring mengalami kerugian sebesar Rp.284.330.400.
Eldi menjelaskan peristiwa itu berawal pada tanggal 13 Juni 2023 silam, saat saksi bernama Alfaro Khadadi salah satu karyawan PT Mayang Mengurai Jambi (PT MMJ) menghubungi Alfiah bahwa terdakwa membutuhkan dan meminta Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
“Saat itu saksi menjawab permintaan terdakwa dengan jawaban kita bicarakan dulu, besok ke kantor aja,” katanya pada Selasa, 17 Desember 2024.
Saat pertemuan itu terjadi ada janji pembayarannya akan lancar dan dilakukan dua kali dalam seminggu dan akan diberikan harga yang bagus.
“Setelah berjalannya waktu, saat ditagih pembayaran kepada terdakwa melalui saksi Anju Saragih selalu beralasan tampa memberikan kepastian, sehingga menyebabkan kerugian,” ujarnya. (*)