Connect with us
Advertisement

DAERAH

Puluhan Anggota DPRD Merangin Diwarning Sampai Januari 2025 untuk Kembalikan Kelebihan Bayar Rumah

Published

on

Kasi Pidsus Kejari Merangin, Agus Adi Atmaja. (DETAIL/net)

DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin memberikan tenggang waktu sampai dengan Januari 2025 kepada puluhan mantan anggota dan anggota DPRD Merangin yang menerima kelebihan pembayaran sewa perumahan.

Pasalnya kelebihan sewa pembayaran tunjangan perumahan, baru diketahui ada kelebihan pembayaran setelah ada hasil LHP-BPK RI Perwakilan Jambi tahun 2022 lalu bahwa dalam laporan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,2 M.

Seperti yang diungkapkan oleh Kajari Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare melalui Kasi Pidsus Kejari Merangin, Agus Adi Atmaja saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya memberikan tenggang waktu pengembalian kelebihan pembayaran sewa perumahan anggota DPRD Merangin sampai dengan bulan Januari tahun 2025.

“Dari yang sudah kita periksa sudah kita sampaikan kepada mereka untuk bisa mengembalikan kelebihan uang sewa rumah ke kas negara sampai bulan Januari tahun 2025 sudah ada progresnya,” ujar Agus pada Kamis, 19 9 Desember 2024.

Sementara, jika mereka tidak mengembalikan uang kelebihan pembayaran sewa rumah, ditegaskan Agus nahwa para anggota dan mantan anggota DPRD Merangin harus siap mengembalikan.

“Sampai saat ini mereka masih beritikad mau mengembalikan. Kita tunggu saja itikad baiknya,” tutur Agus.

Seperti yang diketahui, bahwa kasus ini bermula saat Pemkab Merangin pada tahun 2022 menganggarkan belanja gaji dan tunjangan DPRD Merangin sebesar Rp 19,2 M yang diantaranya dipakai untuk membayar tunjangan perumahan sebesar Rp 5,39 M.

Setelah itu, Dinas PU Perkim saat itu menggunakan rumus perhitungan sewa rumah negara yang ada dalam lampiran SK men PU-PR nomor 373/KPTS/2001 tentang sewa rumah negara.

Dalam lampiran tersebut bahwa sewa rumah type A (186m2 ke atas) dengan luasan bangunan 250 m2 dan luas tanah 500 m2, ditetapkan sebesar Rp 3.750.000 m2. Sementara untuk rumah tipe B (96-185 m2) dengan luas bangunan 120 m2 dan luas tanah 350 m2 ditetapkan Rp 2.917.000 per m2.

Sedangkan untuk tipe C (36-95 m2) dengan luasan bangunan 70 m2/50 m2/36 m2 dan luas tanah 200 m2 di tetapkan harga Rp 2.927.000.

Dengan dasar tersebut,, dimasukan dalam rumus standar Dinas PUPR Merangin. Sayangnya tidak melibatkan Tim Apprasial dan menyatakan tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp 12.375.000 perbulan, Wakil Ketua DPRD Rp 11.725.000 dan anggota DPRD Merangin Rp 11.175.000, angka itulah yang diusulkan ke Bupati Merangin saat itu, Al Haris.

Tetapi saat Perbup Merangin nomor 67 tahun 2017 diterbitkan, malah angka yang muncul jauh lebih tinggi lagi. Dalam Perbup mengatur tunjangan Ketua DPRD Rp 13.750.000, Wakil Ketua DPRD Rp 13.500.000 dan anggota DPRD Rp 13.200.000.

Sehingga BPK RI perwakilan Jambi, meyakini bahwa Perbup menyalahi aturan dari Permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah atau sama dengan standar sewa rumah pejabat eselon II yakni maksimal luas bangunan 150 m2 dengan luas tanah 350 m2. Bila dimasukan dalam rumus atau formula, maka didapat sewa perumahan anggota DPRD hanya Rp 7.425.000.

Artinya terjadi kelebihan pembayaran sewa rumah negara sebesar Rp 5.775.000 per anggota DPRD perbulan, jika dikalikan 32 orang anggota DPRD tidak termasuk tiga unsur pimpinan, maka ada temuan total Rp 2.217.600.000.

Reporter: Daryanto

Advertisement

DAERAH

Pengamat Singgung Anggaran Baru di Tengah Mangkraknya Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kelanjutan proyek mangkrak Pelabuhan Ujung jabung yang menelan dana ratusan milliar, masih terus menuai pertanyaan. Pengamat kebijakan publik di Tanjungjabung Timur menduga bahwa masih terdapat beberapa bagian skandal korupsi atas proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai kawasan ekonomi terpadu itu.

‎Salah satunya, kejanggalan pada proyek yang ditenderkan pada September 2025 lalu dengan paket pekerjaan yang diberi nama Penyusunan Dokumen Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung oleh Bappeda Provinsi Jambi. Nilainya lumayan, Rp 1 miliar. Digarap CV Mitra Yenuko Pratama pasca tandatangan kontrak pada Oktober 2025.

‎”Ada review ulang terhadap perencanaan. Harusnya kita pertanyakan 1 dekade ini apa kerjanya? Tiba-tiba dianggarkan Rp 1 miliar,” ujar Arie Suryanto pada Selasa kemarin, 12 Mei 2026.

‎Munculnya penyusunan dokumen review pasca proyek Ujung Jabung dibiarkan mangkrak bertahun-tahun, menguatkan dugaan bahwa proyek yang dicanangkan sejak 2010 lalu tidak punya perencanaan yang matang.

‎Sementara penyidikan dugaan korupsi yang bermuara pada penetapan 2 tersangka yakni mantan pejabat BPN Tanjungjabung Timur, dinilai belum optimal. Sebab bagian inti dugaan korupsi terdapat pada megaproyek kawasan pelabuhan ujung jabung sendiri.

‎”Itu korupsi pengadaan tanah untuk jalan kan masih bagian kecil. Bagian terbesarnya kan pelabuhan yang mangkrak 1 dekade itu. Cuman saya kira jaksa paham lah mengurainya,” katanya.

‎Kalau berdasarkan data dan informasi yang Arie himpun, sudah Rp 300 milliar lebih dana APBN dan APBD yang dikucurkan sedari tahun 2014 pemasangan tiang-tiang pancang laut Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu itu.

‎Arie pun menekankan bahwa sejak awal, pelabuhan ujung jabung merupakan harapan besar bagi masyarkat Tanjungjabung Timur. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menanti kejelasan. Apakah proyek bakal lanjut, atau tetap dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Sembari jadi bancaan oknum pejabat nakal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Pemkab Merangin Lepas Keberangkatan 388 Jamaah Haji, Ibu Tumirah jadi Jamaah Tertua

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Masjid Baitul Makmur pada Senin, 11 Mei 2026 subuh.

Ditengah guyuran hujan, Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan 388 jamaah calon haji yang akan menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci Mekkah.

Acara pelepasan ini dihadiri langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, jajaran Pimpinan DPRD Merangin, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ribuan keluarga jamaah yang memadati area masjid.

Dalam sambutannya,, Bupati M. Syukur memaparkan bahwa total 388 jamaah tersebut terbagi ke dalam dua kelompok terbang (kloter), dengan rincian Kloter 19 sebanyak 279 jamaah dan Kloter 23 sebanyak 109 jamaah. Jamaah tersebut terdiri dari 169 jamaah laki-laki dan 219 jamaah perempuan.

Tahun ini, predikat jamaah tertua disandang oleh Ibu Tumirah yang telah menginjak usia 85 tahun. Kehadirannya menjadi inspirasi bagi jamaah lain atas keteguhan fisiknya dalam menjalankan ibadah di usia senja.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menekankan bahwa keberangkatan haji bukanlah sekadar kemampuan finansial, melainkan panggilan suci dari Allah SWT. Ia menyoroti perjuangan para jamaah yang telah menanti belasan tahun untuk sampai ke titik ini.

“Bapak/Ibu, ada yang sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan di atas 10 hingga 15 tahun menanti. Ada yang menabung dari hasil celengan, dari bulanan, bahkan harian. Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti ini. Ada orang yang memiliki uang sangat banyak namun belum mampu berangkat haji. Sebaliknya, ada orang yang hidupnya pas-pasan, ia kumpulkan uangnya dari tabungan gaji atau hasil pertanian, dan akhirnya bisa berangkat,” ucapnya di hadapan para jamaah yang tampak berkaca-kaca.

Pemerintah Kabupaten Merangin mendoakan agar seluruh jamaah diberikan kesehatan dan kekuatan selama menjalankan ibadah, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pantau Kesehatan Perbankan, Bupati M. Syukur Perkuat Sinergi dengan Pimpinan Bank di Bangko

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin terus memperkuat koordinasi dengan sektor perbankan guna menjaga stabilitas ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan keuangan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut terlihat dalam pertemuan rutin yang digelar Bupati Merangin, M. Syukur bersama para pimpinan bank yang beroperasi di Kabupaten Merangin, Jumat, 8 Mei 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor BNI 46 Cabang Bangko sekitar pukul 15.30 WIB itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Merangin, Zulhifni. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi forum koordinasi strategis antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan.

Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan pentingnya pengawasan rutin terhadap kondisi perbankan di daerah. Menurutnya, sektor perbankan memiliki peran penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat tetap stabil.

“Kondisi perbankan di wilayah kita harus terus dipantau secara rutin setiap bulan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perputaran ekonomi masyarakat tetap sehat dan lembaga perbankan mampu memberikan pelayanan yang optimal,” ujar M. Syukur.

Ia menjelaskan, pertemuan rutin tersebut juga menjadi langkah antisipasi untuk mendeteksi lebih awal berbagai kendala yang dihadapi pihak perbankan, terutama dalam penyaluran kredit usaha dan bantuan modal bagi pelaku UMKM.

Bupati menilai komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak bank sangat dibutuhkan agar program pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan sektor keuangan.

“Kita tidak ingin ada hambatan komunikasi. Melalui pertemuan rutin seperti ini, Pemerintah Daerah bisa menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan program-program perbankan, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh ekonomi rakyat,” katanya.

Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh diskusi. Seluruh pimpinan cabang bank pemerintah maupun swasta di Bangko hadir dalam kegiatan tersebut.

Di akhir pertemuan, para peserta turut membahas proyeksi ekonomi Kabupaten Merangin untuk semester mendatang, termasuk peluang peningkatan investasi dan penguatan dukungan perbankan terhadap sektor usaha masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs