Connect with us
Advertisement

DAERAH

Puluhan Anggota DPRD Merangin Diwarning Sampai Januari 2025 untuk Kembalikan Kelebihan Bayar Rumah

Published

on

Kasi Pidsus Kejari Merangin, Agus Adi Atmaja. (DETAIL/net)

DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin memberikan tenggang waktu sampai dengan Januari 2025 kepada puluhan mantan anggota dan anggota DPRD Merangin yang menerima kelebihan pembayaran sewa perumahan.

Pasalnya kelebihan sewa pembayaran tunjangan perumahan, baru diketahui ada kelebihan pembayaran setelah ada hasil LHP-BPK RI Perwakilan Jambi tahun 2022 lalu bahwa dalam laporan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,2 M.

Seperti yang diungkapkan oleh Kajari Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare melalui Kasi Pidsus Kejari Merangin, Agus Adi Atmaja saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya memberikan tenggang waktu pengembalian kelebihan pembayaran sewa perumahan anggota DPRD Merangin sampai dengan bulan Januari tahun 2025.

“Dari yang sudah kita periksa sudah kita sampaikan kepada mereka untuk bisa mengembalikan kelebihan uang sewa rumah ke kas negara sampai bulan Januari tahun 2025 sudah ada progresnya,” ujar Agus pada Kamis, 19 9 Desember 2024.

Sementara, jika mereka tidak mengembalikan uang kelebihan pembayaran sewa rumah, ditegaskan Agus nahwa para anggota dan mantan anggota DPRD Merangin harus siap mengembalikan.

“Sampai saat ini mereka masih beritikad mau mengembalikan. Kita tunggu saja itikad baiknya,” tutur Agus.

Seperti yang diketahui, bahwa kasus ini bermula saat Pemkab Merangin pada tahun 2022 menganggarkan belanja gaji dan tunjangan DPRD Merangin sebesar Rp 19,2 M yang diantaranya dipakai untuk membayar tunjangan perumahan sebesar Rp 5,39 M.

Setelah itu, Dinas PU Perkim saat itu menggunakan rumus perhitungan sewa rumah negara yang ada dalam lampiran SK men PU-PR nomor 373/KPTS/2001 tentang sewa rumah negara.

Dalam lampiran tersebut bahwa sewa rumah type A (186m2 ke atas) dengan luasan bangunan 250 m2 dan luas tanah 500 m2, ditetapkan sebesar Rp 3.750.000 m2. Sementara untuk rumah tipe B (96-185 m2) dengan luas bangunan 120 m2 dan luas tanah 350 m2 ditetapkan Rp 2.917.000 per m2.

Sedangkan untuk tipe C (36-95 m2) dengan luasan bangunan 70 m2/50 m2/36 m2 dan luas tanah 200 m2 di tetapkan harga Rp 2.927.000.

Dengan dasar tersebut,, dimasukan dalam rumus standar Dinas PUPR Merangin. Sayangnya tidak melibatkan Tim Apprasial dan menyatakan tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp 12.375.000 perbulan, Wakil Ketua DPRD Rp 11.725.000 dan anggota DPRD Merangin Rp 11.175.000, angka itulah yang diusulkan ke Bupati Merangin saat itu, Al Haris.

Tetapi saat Perbup Merangin nomor 67 tahun 2017 diterbitkan, malah angka yang muncul jauh lebih tinggi lagi. Dalam Perbup mengatur tunjangan Ketua DPRD Rp 13.750.000, Wakil Ketua DPRD Rp 13.500.000 dan anggota DPRD Rp 13.200.000.

Sehingga BPK RI perwakilan Jambi, meyakini bahwa Perbup menyalahi aturan dari Permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah atau sama dengan standar sewa rumah pejabat eselon II yakni maksimal luas bangunan 150 m2 dengan luas tanah 350 m2. Bila dimasukan dalam rumus atau formula, maka didapat sewa perumahan anggota DPRD hanya Rp 7.425.000.

Artinya terjadi kelebihan pembayaran sewa rumah negara sebesar Rp 5.775.000 per anggota DPRD perbulan, jika dikalikan 32 orang anggota DPRD tidak termasuk tiga unsur pimpinan, maka ada temuan total Rp 2.217.600.000.

Reporter: Daryanto

Advertisement

DAERAH

Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?

DETAIL.ID

Published

on

Keluarga pelaku dan pelapor saat berada di Unit PPA Dinsos Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.

Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.

Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.

“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026

Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.

“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.

Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.

“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.

“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.

Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.

“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.

Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.

“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.

Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.

“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.

Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.

Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.

“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.

Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.

“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.

Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.

Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.

“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik 78 pegawai dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Struktural, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Pelantikan ini merupakan bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM) yang dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yaitu tour of duty atau rotasi jabatan, tour of area atau rotasi wilayah penugasan, dan tour of time atau pembatasan masa jabatan.

“Rotasi dan promosi jabatan secara berkala tidak hanya menjamin profesionalisme berbasis sistem, tetapi juga menjadi sarana pengembangan kompetensi dan karier ASN. Hal ini penting untuk membentuk profil birokrat yang adaptif, kaya pengalaman lapangan, dan mampu melihat persoalan publik dari sudut pandang yang lebih holistik,” ujar Wamen Ossy.

Kepada ke-78 pejabat terlantik yang terdiri atas 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 70 Pejabat Administrator, Wamen Ossy mengingatkan soal tantangan yang dihadapi birokrasi saat ini. Menurutnya, birokrasi kini semakin dinamis sehingga seluruh pejabat dituntut untuk terus beradaptasi dan menghadirkan kinerja terbaik.

“Perubahan yang berlangsung cepat tidak dapat direspons dengan cara kerja yang biasa, melainkan membutuhkan semangat baru, kompetensi yang terus berkembang, serta kemampuan mengambil keputusan secara profesional,” kata Wamen Ossy.

Sebagai pejabat publik, jajaran Kementerian ATR/BPN diminta untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Integritas, dedikasi, dan kejujuran perlu menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengambilan keputusan setiap aparatur sipil negara (ASN).

“Pergunakan kompetensi, semangat, profesionalisme, dan energi baru yang Saudara miliki untuk membawa organisasi ini melangkah lebih jauh serta memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan masyarakat,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kesempatan ini, mewakili pejabat terlantik lainnya untuk membacakan pakta integritas, yaitu Muhamad Irdian selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan. Bertindak sebagai saksi, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Turut hadir, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs