Connect with us

DAERAH

Puluhan Anggota DPRD Merangin Diwarning Sampai Januari 2025 untuk Kembalikan Kelebihan Bayar Rumah

DETAIL.ID

Published

on

Kasi Pidsus Kejari Merangin, Agus Adi Atmaja. (DETAIL/net)

DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin memberikan tenggang waktu sampai dengan Januari 2025 kepada puluhan mantan anggota dan anggota DPRD Merangin yang menerima kelebihan pembayaran sewa perumahan.

Pasalnya kelebihan sewa pembayaran tunjangan perumahan, baru diketahui ada kelebihan pembayaran setelah ada hasil LHP-BPK RI Perwakilan Jambi tahun 2022 lalu bahwa dalam laporan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,2 M.

Seperti yang diungkapkan oleh Kajari Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare melalui Kasi Pidsus Kejari Merangin, Agus Adi Atmaja saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya memberikan tenggang waktu pengembalian kelebihan pembayaran sewa perumahan anggota DPRD Merangin sampai dengan bulan Januari tahun 2025.

“Dari yang sudah kita periksa sudah kita sampaikan kepada mereka untuk bisa mengembalikan kelebihan uang sewa rumah ke kas negara sampai bulan Januari tahun 2025 sudah ada progresnya,” ujar Agus pada Kamis, 19 9 Desember 2024.

Sementara, jika mereka tidak mengembalikan uang kelebihan pembayaran sewa rumah, ditegaskan Agus nahwa para anggota dan mantan anggota DPRD Merangin harus siap mengembalikan.

“Sampai saat ini mereka masih beritikad mau mengembalikan. Kita tunggu saja itikad baiknya,” tutur Agus.

Seperti yang diketahui, bahwa kasus ini bermula saat Pemkab Merangin pada tahun 2022 menganggarkan belanja gaji dan tunjangan DPRD Merangin sebesar Rp 19,2 M yang diantaranya dipakai untuk membayar tunjangan perumahan sebesar Rp 5,39 M.

Setelah itu, Dinas PU Perkim saat itu menggunakan rumus perhitungan sewa rumah negara yang ada dalam lampiran SK men PU-PR nomor 373/KPTS/2001 tentang sewa rumah negara.

Dalam lampiran tersebut bahwa sewa rumah type A (186m2 ke atas) dengan luasan bangunan 250 m2 dan luas tanah 500 m2, ditetapkan sebesar Rp 3.750.000 m2. Sementara untuk rumah tipe B (96-185 m2) dengan luas bangunan 120 m2 dan luas tanah 350 m2 ditetapkan Rp 2.917.000 per m2.

Sedangkan untuk tipe C (36-95 m2) dengan luasan bangunan 70 m2/50 m2/36 m2 dan luas tanah 200 m2 di tetapkan harga Rp 2.927.000.

Dengan dasar tersebut,, dimasukan dalam rumus standar Dinas PUPR Merangin. Sayangnya tidak melibatkan Tim Apprasial dan menyatakan tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp 12.375.000 perbulan, Wakil Ketua DPRD Rp 11.725.000 dan anggota DPRD Merangin Rp 11.175.000, angka itulah yang diusulkan ke Bupati Merangin saat itu, Al Haris.

Tetapi saat Perbup Merangin nomor 67 tahun 2017 diterbitkan, malah angka yang muncul jauh lebih tinggi lagi. Dalam Perbup mengatur tunjangan Ketua DPRD Rp 13.750.000, Wakil Ketua DPRD Rp 13.500.000 dan anggota DPRD Rp 13.200.000.

Sehingga BPK RI perwakilan Jambi, meyakini bahwa Perbup menyalahi aturan dari Permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah atau sama dengan standar sewa rumah pejabat eselon II yakni maksimal luas bangunan 150 m2 dengan luas tanah 350 m2. Bila dimasukan dalam rumus atau formula, maka didapat sewa perumahan anggota DPRD hanya Rp 7.425.000.

Artinya terjadi kelebihan pembayaran sewa rumah negara sebesar Rp 5.775.000 per anggota DPRD perbulan, jika dikalikan 32 orang anggota DPRD tidak termasuk tiga unsur pimpinan, maka ada temuan total Rp 2.217.600.000.

Reporter: Daryanto

DAERAH

Pemkab Bekasi Sosialisasi Penertiban PKL di Sekitar SGC Cikarang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bekasi – Menindaklanjuti instruksi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait bersiap untuk melakukan penertiban pasar tumpah di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai menggangu pengguna jalan itu diawali dengan kegiatan sosialisasi oleh Tim Gabungan Pemkab Bekasi bersama TNI/Polri, pada Rabu, 11 Juni 2025 malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, penertiban para PKL yang berjualan di bahu jalan itu untuk menciptakan Kabupaten Bekasi yang tertib dan lebih tertata, sehingga kegiatan para pedagang tidak mengganggu kelancaran
lalu-lintas.

“Ya, kita ingin para pedagang di bahu jalan di sekitar SGC dapat lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran mobilitas para pengguna jalan,” kata Surya.

Surya mengatakan, pada sosialisasi ini disampaikan, para pedagang diperbolehkan untuk berjualan di lokasi tersebut antara pukul 22.00-05.00 WIB.

“Apabila sudah lewat jam 5 pagi, maka jalanan di depan SGC harus sudah bersih dan tidak ada PKL yang berjualan di bahu jalan atau di pinggir jalan,” ujarnya.

Surya mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi, untuk selanjutnya Pemkab Bekasi akan melakukan tindakan tegas apabila masih ada pedagang yang berjualan di atas jam 5 pagi.

“Apabila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pemerintah daerah akan melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Dia menambahkan, penertiban para pedagang tersebut berdasarkan Perda No. 12 th 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 9 tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.

Reporter: Yayat Hidayat

Continue Reading

ADVERTORIAL

Buka SKK ke-5 se-Sumsel, Wabup Merangin: Terus Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Wabup Merangin H A Khafidh membuka Sekolah Kader Kopri (SKK) ke-5 se-Sumatera Selatan Kopri PC PMII Merangin 2025, di Auditorium rumah dinas bupati Merangin pada Kamis, 12 Juni 2025.

Tampak hadir mendampingi Wabup pada SKK ke-5 se-Sumbagsel bertema “Optimalisasi SDM Kopri Menuju Perempuan Digdaya’ itu, Kadis Perindag Dadang, Kadis Parpora Sukoso dan Kabag Pemerintahan Setda Merangin Siahaan.

Hadir juga dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ketua Kaderisasi Nasional Kopri Dwi Avivah, Ketua Kopri Provinsi Jambi Sukma Dewi, Ketua Kopri PMII Merangin Zainatur Rahmi dan undangan lainnya.

“Sebagai salah satu pilar pergerakan mahasiswa, Kopri PC PMII memegang peran sentral dalam mencetak kader-kader perempuan yang unggul, militan dan berintegritas,” ujar Wabup.

Tantangan perempuan hari ini lanjut wabup, bukan hanya pada minimnya akses, tapi juga pada ketimpangan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu Kopri PC PMII bisa menjadi ruang pembelajaran, pemberdayaan dan penguatan perempuan.

Perempuan Digdaya (Digital, inovatif, gesit, adaptif dan berdaya saing) merupakan representasi dari karakter sumber daya manusia masa depan, yang dibutuhkan mahasiswa.

Perkembangan teknologi informasi yang masif, isu-isu sosial yang kian beragam dan dinamika pergerakan yang terus berubah, menuntut untuk senantiasa adaptif, inovatif dan responsif.

“Optimalisasi sumber daya manusia Kopri berarti kita harus terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, membekali diri dengan pengetahuan terkini dan menguasai keterampilan yang relevan dengan perkembangan zaman,” ucap Wabup. (*)

Continue Reading

DAERAH

Ressy Setiawan Resmi Jabat Kalapas Narkotika Sawahlunto Menggantikan Fajar Nurcahyono Asyifa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sawahlunto – Prosesi serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas III Sawahlunto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, pada Rabu, 11 Juni 2025 berlangsung khidmat.

Kegiatan sertijab ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar yang baru, Kunrat Kasmiri, Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, Pimpinan Tinggi Kanwil Ditjenpas Sumbar, unsur Forkopimda Kota Sawahlunto, dan stakeholder mitra kerjasama Lapas Narkotika Sawahlunto, beserta tamu undangan lainnya.

Kakanwil Ditjenpas Sumbar, Kunrat Kasmiri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kalapas lama atas kinerjanya selama bertugas dan mengucapkan selamat datang kepada Kalapas baru.

“Selamat bergabung di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumbar,” tuturnya.

Ia juga berpesan bahwa pimpinan tentu tau dan yakin Ressy Setiawan, S.E. selaku Kalapas baru ditempatkan di Lapas Narkotika Sawahlunto sangat mampu untuk membuat Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto menjadi lebih baik lagi.

Bertempat di Ruangan Lapas Narkotika Sawahlunto, kegiatan prosesi pelepasan pejabat lama Fajar Nurcahyono Asyifa berlangsung penuh haru dan lancar.

Pejabat lama Kalapas Narkotika Sawahlunto, Fajar Nurcahyono Asyifa bergeser sebagai Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas III Sukamara, Kantor Ditjenpas Kalimantan Tengah, digantikan oleh Ressy Setiawan yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Palembang. Fajar Nurcahyono Asyifa mengaku banyak suka duka yang telah dilalui semenjak menjabat sebagai Kalapas di tempat ini.

“Begitu banyak kenangan selama bertugas di Ranah Minang ini Tidak hanya kulinernya, namun juga kerjasama yang baik antar sesama petugas serta kerjasama antar instansi yang telah membawa Lapas Narkotika Sawahlunto memperoleh banyak penghargaan,” ujar Fajar Nurcahyono Asyifa.

Ia berharap program-program yang bagus selama ini telah di jalankan dapat dilanjutkan oleh Kalapas baru.

Giliran Ressy Setiawan sebagai pejabat baru di Lapas Kelas III Narkotika Sawahlunto Kanwil Ditjenpas Sumbar, menyampaikan harapannya untuk dapat memberikan yang terbaik dalam menjalankan amanah menggantikan pejabat lama.

Kami berharap sebagai orang baru di Sumatera Barat selalu bisa bersinergi di daerah ini, dan memberikan pembinaan terbaik bagi setiap warga Lapas. Tentunya ini juga mustahil dapat kami jalankan maksimal, tanpa dukungan lintas instansi dan stakeholder.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs