DETAIL.ID, Muarojambi – EP, istri dari Arwin Parulian Saragih tidak bisa menahan tangis saat suaminya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sengeti.
Arwin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi Eldi Faizetra pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan 378 KUHP dalam dakwaam subsider.
Kata istri terdakwa bahwa suaminya tidak melakukan perbuatan apa yang ada dalam dakwaan. Menurutnya semua itu adalah masalah utang piutang belaka.
“Itu semua masalah utang saja dan sudah dibayar lunas, tapi kenapa dipermasalahkan, lagian suami saya dan yang bersangkutan sudah ada perdamaian,” katanya pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dia juga meminta majelis hakim untuk menegakkan keadilan tehadap suaminya terlebih Arwin merupakan tulang punggung keluarga.
“Saya masih percaya sama majelis hakim yang bakal menegakkan keadilan bagi suami saya,” ujarnya sambil menangis tersedu-sedu.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Sabarman Saragih merasa aneh dengan perkara yang menimpa kliennya, kata dia kliennya sudah melunasi semua utang-utangnya.
“Ini kan masalah utang piutang, harusnya ini arahnya perdata, kenapa bisa jadi pidana,” katanya.
Dia menambahkan bahwa kerugian telah dibayar lunas oleh terdakwa sebanyak empat kali pembayaran.
“Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta,” tuturnya.
Dia menyayangkan bahwa seharusnya perkara ini sudah selesai, kedua belah pihak juga sudah berdamai dan kembali bekerja sama.
“Kasus ini di paksakan pidananya sudah jelas ada bukti pelunasan, tapi saya percaya mejelis hakim bisa menegakkan keadilan untuk klien kami,” ucapnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Harzian, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa membuat Dameriana Sembiring mengalami kerugian sebesar Rp 284.330.400.