DETAIL.ID, Jambi – Gaya hidup hedonisme AT yang menjadi salah satu pejabat di Dinas PUPR Kota Jambi menjadi sorotan publik. Salah satunya Ketua Forum Masyarakat Peduli Pilkada Jambi (FMP2J), Syaiful Bakri angkat bicara.
Menurut Syaiful, aparat penegak hukum mestinya bergerak dan mengusut sepak terjang serta aset AT demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN. “Kasus seperti ini cukup banyak, tidak semua asetnya dimasukkan dalam LHKPN. Aparat hukum saya imbau untuk menyelidiki kasus ini,” kata Syaiful Bakri pada Kamis, 16 Januari 2025.
Seperti diketahui, AT melaporkan harta kekayaannya sebagai ASN di situs e-LHKPN pada tahun 2021 dengan total Rp 2.002.000.000. Namun AT tidak melaporkan dua hartanya yang cukup bernilai, yaitu tanah dan bangunan bernilai Rp 3 miliar dan satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam bernilai kurang lebih Rp 600 juta.
Menurut Syaiful, bila melihat AT yang mulai menjadi ASN sejak tahun 2008, maka dia sudah menjadi ASN selama 17 tahun. Bila gajinya sebulan Ro 5 juta maka penghasilan kotornya selama 17 tahun baru mencapai Rp 1,02 miliar.
“Dengan penghasilan kotor segitu, maka harta yang dilaporkan mencapai Rp 2 miliar itu janggal. Dari mana bisa mencapai segitu? Patut diduga, sumber pendapatannya ilegal dan mesti diselidiki,” ujarnya.
Apalagi, kata Syaiful, ditambah dengan dua aset yang tidak dimasukkan dalam LHKPN yaitu rumah senilai Rp 3 miliar plus mobil Pajero senilai Rp 600 juta. “Bagaimana mungkin seorang ASN yang baru bekerja selama 17 tahun, hartanya sudah mencapai Rp 5,6 miliar. Semakin tidak masuk akal dan janggal,” ucap Syaiful.
Oleh karena itu Syaiful mendukung aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber-sumber kekayaan AT, dari mana, dan apa saja bisnisnya sehingga kekayaannya tidak sesuai dengan gajinya. (*)