PERKARA
Utang Sudah Lunas dan Berdamai, Kuasa Hukum AS Menilai Dakwaan JPU Dipaksakan dan Tidak Layak Dibawa Sampai Persidangan
Muarojambi – Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi kembali menggelar sidang pledoi atau pembelaan terdakwa Arwin Saragih dalam perkara utang piutang pada Kamis siang, 23 Januari 2025.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Hj. Eryani Kurnia Puspitasari yang didampingi Hakim Anggota M Harzian R dan Satya Frida L.
Kuasa hukum terdakwa Abdul Salam SH MH bersama Sabarman Saragih SH MH dalam pembelaannya mengatakan kliennya tidak bersalah. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Arwin Saragih 5 bulan pidana penjara dengan pasal 372 KUHP.
“Agar ada penegakan hukum yang seadil-adilnya, putusan hakim yang membebaskan klien kami dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” katanya
Ditegaskan kuasa hukum terdakwa, ada tiga poin penting yang disampaikan di muka persidangan, pertama fakta selama persidangan berlangsung ini adalah peristiwa perdata, ada jual beli, ada kesepakatan kontrak kerja TBS sawit. Lagi pula utang piutangnya sebesar Rp 384 juta lebih telah dibayar lunas dan berujung perdamaian.
Kemudian yang kedua, lebih banyak aspek hukum perdata, yang mengarah kepada kesepakatan. Dan ketiga tidak ada pidananya, sehingga disimpulkan ini adalah Onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara pidana. Putusan ini ditetapkan ketika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana).
“Memang benar Arwin melakukan perbuatan tetapi tidak bisa dikualifikasikan tindak pidana. Orang jual beli bukan bersalah. Itu wanprestasi. Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestasi dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian,” ujarnya.
Ia juga menyinggung upaya Restorative Justice (RJ) terdakwa yang ditolak sebelumnya. Jika ada kemauan dari semua pihaknya semestinya kasus Arwin Saragih bisa diselesaikan lewat RJ dan tidak perlu sampai disidangkan.
“Sementara kasus lain yaitu kasus yang menyeret mantan Sekda Batanghari yang terbukti menipu lewat investasi bodong batu bara bisa berakhir dengan RJ,” tuturnya.
Oleh sebab itu, kuasa hukum menilai dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini terlalu dipaksakan dan tidak layak dibawa ke PN Sengeti karena merupakan kasus perdata “wanprestasi”.
“Ini masalah sederhana dibuat rumit, ini, yang sudah selesai di perdata tapi kasusnya tetap dipaksakan naik,” kata Sabarman kepada awak media usai sidang.
Sidang akan digelar kembali pada Selasa 4 Februari 2025 mendatang. (*)
PERKARA
CV Dipinjam untuk Proyek Jalan Sarolangun, Nama Raja Indra Kembali Mencuat di Sidang Hadi Sarosa
DETAIL.ID, Jambi – Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa Hadi Sarosa alias Ucok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu kemarin, 28 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Raja Indra selaku pelaksana kegiatan, Ahmadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fatran dari kelompok kerja (Pokja) tender, serta Arfandi selaku pemilik CV Arma Jaya Mandiri.
Dalam keterangannya, terungkap bahwa CV Atma Jaya Mandiri milik Arfandi diduga dipinjam oleh Raja Indra untuk mengerjakan proyek yang kini menjadi perkara hukum tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Raju Darmawan, menyebut Raja Indra yang menjalankan proses pencairan dana meskipun perusahaan tersebut secara administratif dimiliki Arfandi.
”CV Atma Jaya Mandiri ini pemiliknya Pak Arfandi. Namun, dalam praktiknya, yang melakukan pencairan adalah Pak Raja Indra. Jadi, CV ini dipinjamkan untuk pekerjaan yang menjadi permasalahan,” ujar Raju usai persidangan.
Menurut Raju, keterangan para saksi dalam persidangan belum menunjukkan bukti konkret yang mengarah kepada kliennya. Ia menilai, keterangan yang muncul sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan teknis tender dan pelaksanaan pekerjaan.
Pihaknya juga menyoroti kondisi fisik jalan yang menjadi objek perkara. Aulia menyebut Raja Indra menunjukkan foto kondisi jalan yang diklaim masih bagus dan dapat digunakan masyarakat.
”Pak Raja Indra juga memberikan foto terkait jalan tersebut. Saat ini masih bagus dan bisa dipakai masyarakat dengan baik,” katanya.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Aulia Fikri, menyinggung adanya pengembalian uang sebesar Rp 300 juta yang disebut telah dilakukan oleh kliennya. Pengembalian tersebut, menurutnya, berlangsung pada tahap penyidikan di kejaksaan.
Fikri juga mengungkapkan adanya sejumlah dokumen permohonan pencairan yang ditandatangani, tetapi menurut keterangannya bukan ditandatangani oleh kliennya.
Dalam perkara ini, Hadi Sarosa alias Ucok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Saat proyek berlangsung, Hadi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Perkara ini juga berkaitan dengan nama M Nur alias Uncu, yang disebut sebagai konsultan pengawas dan perencana serta telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah. Sementara itu, Raja Indra dan Arfandi turut disebut dalam rangkaian fakta terkait pelaksanaan proyek.
Adapun dugaan penyimpangan proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Namun besaran kerugian negara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap perlu merujuk pada hasil audit, dakwaan, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Pekan depan, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Januari Hingga Oktober: Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Pelaku Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 32 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diungkap oleh Polda Jambi dan jajaran sepanjang Januari – Oktober 2026, dengan total 71 tersangka. Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3503,64 gram emas, 12 alat berat, 1 kendaraan, dan uang tunai Rp 108.123.000. Widodo menegaskan penindakan terhadap PETI masih akan terus dilakukan. Sejumlah perkara masih dalam penyidikan.
”Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi. Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Widodo.
Menurut Kapolda Jambi tersebut, PETI dapat merusak ekosistem dan lahan, memicu erosi, serta mencemari air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat. Aktivitas itu juga membahayakan penambang dan masyarakat karena tidak menerapkan standar keselamatan kerja, serta mengurangi penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu PETI juga berpotensi memicu konflik sosial, Kapolda turut menyoroti dugaan penganiayaan di RT 06 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Peristiwa itu melibatkan korban berinisial MEZ dan terduga pelaku FA. FA sendiri telah diamankan di Polres Muarojambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Jambi pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan melaporkan kegiatan ilegal tersebut melalui Call Center Polri 110.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Mantan Dirtek PDAM Tirta Mayang Divonis 1 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, Jumat 23 Oktober 2026.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.
”Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” kata PH Wahyu Agus Prayugo.
Sementara itu, mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider apabila denda tidak dibayar.
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Mustazal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri Pitriadi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.
Sementara pihak penyedia Bahan Sucolite, Direktur PT DHS Rusdi Wahab dijatuhi hukuman 1,6 tahun dengan uang pengganti 780 juta dari tuntutan JPU 4 Tahun penjara dan denda 4 Miliar. (*)



