DETAIL.ID, Merangin – Aktivis lingkungan Perkumpulan Hijau (PH) Jambi yang juga salah satu anggota Forum Walhi yang konsisten menyoroti lingkungan hidup, mendesak Gubernur Jambi dan Pemerintah Daerah agar izin PT SGN yang berada di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan dicabut.
Pasalnya, perusahaan seperti cuek terhadap masyarakat yang terdampak dan tidak ada itikad baik untuk memberikan kompensasi kepada warga yang tinggal di seputaran lingkungan perusahaan.
“Kami melihat perusahaan seperti mengabaikan hak-hak masyarakat dan setengah hati menyelesaikan masalah ini. Apalagi dampak dari pencemaran lingkungan mengakibatkan ada warga yang jadi korban dan pindah dari sana, nah yang parah warga tersebut tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kejadian yang dialami selama bertahun-tahun,” ujar Feri Irawan, Direktur Perkumpulan Hijau Jambi pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Dengan bukti tersebut dan juga keluhan dari masyarakat sekitar perusahaan, PH mendesak agar Gubernur Jambi mencabut izin PT SGN.
“Kami mendesak agar Gubernur Jambi dan Bupati Merangin mencabut izin perusahaan PT SGN, apalagi kami menduga ada kejahatan lingkungan di sana, dan meminta Polda Jambi agar bisa turun melakukan penindakan,” katanya.
PH Jambi juga akan turun ke lokasi untuk bertemu dengan masyarakat dan warga agar diberikan pendampingan akibat pencemaran lingkungan.
“Kita akan turun dan memberikan advokasi serta pendampingan kepada warga terdampak, yang jelas Pemerintah Daerah juga harus hadir memberikan solusi terbaik kepada masyarakat dan perusahaan, selain itu DPRD Merangin wajib ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat Bungo Antoi,” ujarnya tegas.
Sementara itu, KTU PT SGN Afrizal Agus saat dikonfirmasi terkait dengan desakan pencabutan izin PT SGN mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan kepada pihak manajemen PT SGN terlebih dahulu.
“Baik, terkait desakan pencabutan izin saya akan sampaikan dulu kepada pihak manajemen,” tutur Afrizal Agus.
Reporter: Daryanto