DETAIL.ID, Merangin – Mendengar penjelasan hasil sampel air yang diambil Dinas Lingkungan Hidup pada beberapa titik lokasi dan hasilnya masih dalam ambang baku mutu air, membuat warga Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan kecewa. Pasalnya warga merasakan sendiri dampaknya, bahkan sumur milik Sawal pH nya 3,09 atau lebih asam dari air jeruk dan tidak layak konsumsi.
Menurut Sawal, saat memberikan kesaksian pada rapat dengan Komisi III DPRD Merangin, ia mengatakan bahwa sumur miliknya dulu sering digunakan untuk memenuhi kebutuhan mandi dan minum keluarga, bahkan pemilik warung yang berjualan di depan pabrik SGN, sering ambil air dari sumur miliknya.
“Dulu kami sekeluarga tinggal di sebelah pabrik, dan saya tinggal sudah duluan di sana. Air sumur saya dulu dikonsumsi keluarga dan juga pemilik warung yang jualan di depan pabrik, tetapi sekarang kita tidak berani untuk konsumsi, untuk mandi saja tidak keluar busanya. Bahkan kami sekeluarga memilih pindah ke Bungo Antoi, sebab selain bau limbah yang menyengat, kita tidak bisa konsumi air sumur saya lagi,” ujar Sawal pada Senin, 20 Januari 2025.
Hal senada juga disampaikan Samsudin, warga Swakarsa yang mengatakan bahwa semestinya DLH ambil sampel pada saat air melimpah dari parit, dimana limbah di kolam terakir masuk ke dalam parit.
“Saya ini merasakan langsung dampaknya, ikan saja pada mabuk dan mati, Cobalah ambil saat mereka membuang ke parit yang mengalir ke sungai, jadi hasilnya tidak seperti ini sebab kami yang merasakan bertahun-tahun,” kata Samsudin.
Mendengarkan keterangan warga, Hasren, Purna Bhakti anggota Komisi III DPRD Merangin meminta agar DLH kembali ambil sampel sehingga hasilnya benar-benar independen.
“Kita ingin semua pabrik sawit di Merangin ini maju, tetapi sesuai dengan aturan, jangan sampai ada warga yang dirugikan, dan kita minta DLH ambil sampel lagi, kalau perlu Komisi III uji laboratorium secara mandiri,” ucap Hasren.
Sementara itu, Ketua komisi III DPRD Merangin, Al Hanim Asodiki yang memimpin rapat sempat mengebrak meja, dan meminta secara tegas agar perusahaan juga mendengar keluhan masyarakat dan meminta agar semua kewajiban perusahaan dipenuhi.
“Perusahaan wajib menyelesaikan kewajiban mereka terhadap warga terdampak, kita sudah turun dan melihat langsung soal limbah yang di buang ke parit dan sumur warga, silahkan berinvestasi di Merangin tapi harus sesuai aturan,” tuturnya.
Reporter: Daryanto