DETAIL.ID Merangin – Dinas Peternakan dan Perkebunan (Nakbun) Kabupaten Merangin ternyata sampai saat ini mendapati fakta bahwa PT Sumber Guna Nabati yang mengelola CPO di Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan belum menyampaikan seperti data kewajiban perusahaan memfasilitasi 20% kebun masyarakat (Permentan No 40 tahun 2013), penilaian usaha perkebunan (PUP) (Permentan No 98 tahun 2013 Pasal 44 Bab VIII), perjanjian supplier, data integrasi ke sistem OSS, supplier pengelola bahan baku perusahaan berupa TBS wajib memperpanjang kontrak perjanjian sesuai dengan Permentan tahun 2024 Bab I yang diketahui oleh Bupati atau Kepala Dinas, pembeli TBS diharapkan berdasarkan hasil rapat tim kelompok kerja bersama Disbun jambi.
Seperti yang disampaikan oleh Hendri Widodo, Kadis Nakbun Merangin kepada DETAIL.ID, bahwa selama dirinya menjabat belum pernah ada penyampaian data dari manajemen PT SGN ke dinasnya.
“Cuma laporan triwulan produksi mereka saja yang kita terima, selebihnya belum ada,” ucap Hendri Widodo pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sementara banyak kewajiban perusahaan CPO agar bisa mengurus ISPO, jika tidak terdapat di ISPO maka sudah bisa dipastikan hasil CPO mereka tidak bisa di jual keluar.
“Selain harus terintegrasi pada sistem OSS, perbaruan kerja sama dengan supplier, perjanjian pembelian TBS sesuai dengan harga yang di tetapkan Disbun Provinsi Jambi, dan menjamin ketersediaan bahan baku mereka, perusahaan juga wajib terdaftar ISPO sebab hasil CPO mereka mau di jual kemana, soalnya harus punya ISPO dulu baru bisa jual ke luar,” ujarnya.
Belum lagi soal di luar pengelolaan CSR perusahaan, mereka juga wajib membantu petani dan masyarakat sekitar pabrik, dengan membantu menghidupkan UMKM setempat.
“Banyak yang harus dilakukan oleh perusahaan di luar kewajiban CSR mereka, misalnya membantu UMKM atau kegiatan lainnya di seputaran perusahaan. Kami akan tetap mendukung semua perusahaan yang berinvestasi di Merangin, dan terus melakukan pembinaan, yang jelas mereka juga harus taat aturan juga,” katanya dengan tegas.
Sementara itu, Dinas Nakbun juga akan turun ke seluruh perusahaan yang berinvestasi di Merangin, agar menyampaikan kewajiban data mereka ke Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin.
“Kita akan turun ke semua perusahaan agar mereka juga menyampaikan data kepada kami, semua ini demi kemajuan bersama,” ucapnya singkat.
Terpisah, KTU PT SGN Afrizal Agus, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perusahaan akan terus berbenah untuk menuju lebih baik.
“Terima kasih infonya, saya tegaskan bahwa kami akan terus berbenah atas masukan dari semua pihak agar PT SGN menjadi lebih baik lagi,” tutur Afrizal Agus.
Reporter: Daryanto