DETAIL.ID, Merangin – DPRD Kabupaten Merangin tidak main-main lagi soal PT Sumber Guna Nabati (SGN) uang sempat viral dengan pemberitaan di sejumlah media online, yang diduga limbahnya mencemari lingkungan dan sumur milik warga. Dan terbukti dari hasil sampel yang diuji oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, hasilnya membuktikan bahwa sumur milik warga yang tak jauh dari kolam limbah PT SGN tidak dapat dikonsumsi lagi.
Sementara itu desakan dari berbagai pihak, seperti aktivis lingkungan Perkumpulan Hijau Jambi dan anggota forum WALHI untuk mencabut izin perusahaan, Ikut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Merangin.
Dipastikan hari Senin tanggal 20 Januari 2025, Manajemen PT SGN dipanggil untuk hearing lintas komisi di gedung DPRD Kabupaten Merangin.
“Sudah diagendakan, besok undangan kita kirimkan ke PT SGN dan juga warga terdampak dari Desa Bungo Antoi agar hadir di gedung DPRD Merangin,” ujar Toni Irwan Jaya, anggota Komisi III DPRD Merangin pada Kamis, 16 Januari 2025.
Toni juga meminta agar manajemen PT SGN yang hadir agar bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi di pabrik dan warga sekitar pabrik sehingga tidak ada lagi pengaduan dari warga terkait dengan kegiatan PT SGN.
“Kami meminta agar manajemen PT SGN yang hadir jangan hanya KTU atau humas yang hadir, mereka tidak bisa mengambil keputusan, sebab kita minta agar manajemen mereka yang hadir di gedung DPRD Merangin” tuturnya.
Dari permintaan masyarakat Desa Bungo Antoi meminta agar PT SGN menjalankan kesepakatan antara warga Bungo Antoi, seperti perawatan jalan, penyiraman jalan, penyaluran CSR secara transparan, pelunasan kompensasi terhadap keluarga korban Joko, meminta angkutan CPO tidak mengunakan kendaraan roda 10, menjamin jalan aspal yang baru dibangun pemerintah menjadi awet digunakan, dan meminta kejelasan status pekerja yang masih buruh harian lepas di PT SGN.
Reporter: Daryanto