DAERAH
KPU Batang Hari Resmi Tetapkan Pasangan Fadhil-Bakhtiar sebagai Bupati dan Wakil Bupati
DETAIL.ID, Batang Hari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih nomor urut 2 (Dua), Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2025-2030.
Kembalinya sang petahana memimpin daerah berjuluk Serentak Bak Regam periode kedua disampaikan langsung Ketua KPU Batang Hari, Ahmad Halim dalam gelaran rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih, Kamis (09/01/2025).
“Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih pada pemilihan serentak 2024,” kata Halim dari atas podium rapat.
“Ketua KPU Kabupaten Batang Hari menimbang seterusnya, mengingat seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari pada Pemilukada serentak 2024,” imbuhnya.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari nomor urut 2 (Dua) saudara Muhammad Fadhil Arief, S.E dan saudara Bakhtiar, S.P, dengan perolehan suara sah lebih dari 50% dari total jumlah suara sah sebanyak 114.674 suara atau 77,83% dari total jumlah suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih periode 2025-2030 pada pemilihan serentak tahun 2024,” tegasnya.
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu, kata Halim, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, pukul 11.06 WIB.
“Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Muara Bulian 9 Januari 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ahmad Halim. Dengan pembacaan keputusan ini, kata Halim, secara sah bahwa pasangan calon sudah sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnya sembari mengetok palu kayu.
Bosan dengan suasana gedung tertutup acap kali rapat pleno, KPU Batang Hari akhirnya memutuskan gelaran rapat pleno terbuka berlangsung di luar gedung. Kawasan Objek Wisata Aek Meliuk akhirnya terpilih sebagai lokasi final sekaligus saksi sejarah lahirnya sang juara Pemilukada serentak 2024.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi perolehan hasil dan penetapan, jadi ini menjadi dasar penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari terpilih,” ucap Halim.
“Pada hari ini, tanggal 9 Januari 2025 bertempat di kawasan wilayah Aek Meliuk Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat 1 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” imbuhnya.
Halim berujar rapat pleno dipimpin oleh Ketua dan diikuti seluruh anggota KPU Kabupaten Batang Hari serta dihadiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
“Selanjutnya berdasarkan berita acara, satu, Nomor 209/PL.026-BA/1504/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Batang Hari, pemilihan tahun 2024,” katanya.
“Dua, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara disetiap kecamatan dan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari tahun 2024, formulir model D Hasil Kabupaten,” sambungnya.
“Tiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari Nomor 1063 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, sebagimana tercantum dalam lampiran berita acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini,” ujarnya.
“Empat, surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025, perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024,” imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kata Halim, KPU Kabupaten Batang Hari menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024 adalah sebagai berikut:
“Nama calon Bupati adalah Muhammad Fadhil Arief, S.E, nama calon Wakil Bupati adalah Bakhtiar, S.P. Nomor urut 2, perolehan suara sebanyak 114.674 suara. Jika dipersentasikan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak, persentase kemenangan calon nomor urut 2 adalah 77,83%,” tegasnya.
Halim turut membacakan partai politik pengusul pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar, diantaranya; Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Demikian berita acara ini di buat dalam Lima rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Batang Hari, Muara Bulian 9 Januari 2025,” tutupnya.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)
DAERAH
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)



