DAERAH
KPU Batang Hari Resmi Tetapkan Pasangan Fadhil-Bakhtiar sebagai Bupati dan Wakil Bupati
DETAIL.ID, Batang Hari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih nomor urut 2 (Dua), Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2025-2030.
Kembalinya sang petahana memimpin daerah berjuluk Serentak Bak Regam periode kedua disampaikan langsung Ketua KPU Batang Hari, Ahmad Halim dalam gelaran rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih, Kamis (09/01/2025).
“Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih pada pemilihan serentak 2024,” kata Halim dari atas podium rapat.
“Ketua KPU Kabupaten Batang Hari menimbang seterusnya, mengingat seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari pada Pemilukada serentak 2024,” imbuhnya.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari nomor urut 2 (Dua) saudara Muhammad Fadhil Arief, S.E dan saudara Bakhtiar, S.P, dengan perolehan suara sah lebih dari 50% dari total jumlah suara sah sebanyak 114.674 suara atau 77,83% dari total jumlah suara sah, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih periode 2025-2030 pada pemilihan serentak tahun 2024,” tegasnya.
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu, kata Halim, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, pukul 11.06 WIB.
“Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Muara Bulian 9 Januari 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ahmad Halim. Dengan pembacaan keputusan ini, kata Halim, secara sah bahwa pasangan calon sudah sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnya sembari mengetok palu kayu.
Bosan dengan suasana gedung tertutup acap kali rapat pleno, KPU Batang Hari akhirnya memutuskan gelaran rapat pleno terbuka berlangsung di luar gedung. Kawasan Objek Wisata Aek Meliuk akhirnya terpilih sebagai lokasi final sekaligus saksi sejarah lahirnya sang juara Pemilukada serentak 2024.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi perolehan hasil dan penetapan, jadi ini menjadi dasar penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari terpilih,” ucap Halim.
“Pada hari ini, tanggal 9 Januari 2025 bertempat di kawasan wilayah Aek Meliuk Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat 1 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” imbuhnya.
Halim berujar rapat pleno dipimpin oleh Ketua dan diikuti seluruh anggota KPU Kabupaten Batang Hari serta dihadiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
“Selanjutnya berdasarkan berita acara, satu, Nomor 209/PL.026-BA/1504/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Batang Hari, pemilihan tahun 2024,” katanya.
“Dua, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara disetiap kecamatan dan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari tahun 2024, formulir model D Hasil Kabupaten,” sambungnya.
“Tiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari Nomor 1063 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024, sebagimana tercantum dalam lampiran berita acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini,” ujarnya.
“Empat, surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025, perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024,” imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kata Halim, KPU Kabupaten Batang Hari menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024 adalah sebagai berikut:
“Nama calon Bupati adalah Muhammad Fadhil Arief, S.E, nama calon Wakil Bupati adalah Bakhtiar, S.P. Nomor urut 2, perolehan suara sebanyak 114.674 suara. Jika dipersentasikan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak, persentase kemenangan calon nomor urut 2 adalah 77,83%,” tegasnya.
Halim turut membacakan partai politik pengusul pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar, diantaranya; Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Demikian berita acara ini di buat dalam Lima rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Batang Hari, Muara Bulian 9 Januari 2025,” tutupnya.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?
DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.
Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.
Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.
“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026
Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.
“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.
Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.
“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.
“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.
Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.
“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.
Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.
“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.
Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.
“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Geopark Merangin Diakui Dunia! Wabup Ajak Jaga Warisan Alam dan Budaya
Merangin – Festival Geopark Merangin 2026 resmi dibuka di kompleks situs budaya Rumah Tuo, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi ajang promosi wisata sekaligus penguatan pelestarian warisan alam dan budaya di Kabupaten Merangin.
Pembukaan festival dihadiri Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang mewakili Bupati Merangin M. Syukur. Dalam sambutannya, A. Khafidh mengaku bangga dengan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Merangin, terutama Geopark Merangin yang menjadi salah satu destinasi unggulan daerah.
Menurutnya, keberadaan Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, serta berbagai objek wisata lainnya merupakan aset berharga yang harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat.
“Kita sangat bangga memiliki kekayaan alam seperti Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, dan berbagai destinasi wisata lainnya. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat warisan ini agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” ujar A. Khafidh.
Festival Geopark Merangin 2026 diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Provinsi Jambi, Erwin Effendi, para tokoh adat, serta pelaku budaya di lingkungan Rumah Tuo.
Suasana pembukaan berlangsung meriah. Berbagai pertunjukan seni budaya khas daerah ditampilkan untuk menghibur pengunjung. Selain itu, festival juga dimeriahkan dengan beragam perlombaan yang melibatkan masyarakat setempat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba. Festival ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Geopark Merangin sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan situs bersejarah yang menjadi kebanggaan Kabupaten Merangin. (*)
DAERAH
Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.
Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.
“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.
Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.
“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.
Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.
“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.
Reporter: Daryanto



