PERISTIWA
PT SGN Dinilai Lecehkan DPRD Merangin, Waka II: Ini Lembaga Terhormat Bukan Preman
DETAIL.ID, Merangin – Rapat Komisi III dengan PT SGN dan Dinas Lingkungan Hidup Merangin pada Senin, 20 Januari 2025 berakhir ricuh. Waka II, Bripka Purn Fahmi yang ikut rapat sempat melempar kotak tisu kepada perwakilan PT SGN yang hadir.
Awalnya rapat di ruang Banggar berjalan santai apalagi penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan detail hasil uji laboratorium, ada lima titik pengambilan sampel termasuk sumur milik Sawal.
Hasilnya bahwa masih dalam ambang baku mutu air tetapi ada zat lain yang bisa masuk ke dalam sungai. Disebutkan oleh staf DLH bahwa di sekitaran hulu sungai ada aktivitas PETI sehingga bisa saja ada zat kimiawi yang terpapar ke Sungai Retih.
Namun penjelasan yang sampaikan dibantah oleh salah satu warga Bungo Antoi, Samsudin yang menyebutkan bahwa aliran Sungai Retih mengalir sampai ke Dusun Swakarsa. Dan saat-saat tertentu banyak ikan mati mendadak.
“Saya warga Swakarsa yang hidup di seputaran pabrik PT SGN. Jika air meluap ikan pasti mabuk dan mati. Saya menduga bahwa pengambilan sampel diambil setelah air sungai sudah tidak tercemar dan hasilnya tentu normal semua coba saat air pasang dan ikan mati pasti hasilnya pasti beda,” kata Samsudin.
Bukan itu saja. Soal perjanjian yang sempat disepakati oleh masyarakat Bungo Antoi dan PT SGN banyak yang tidak dipenuhi.
“Semua perjanjian dengan masyarakat banyak yang tidak dipenuhi, seperti perawatan jalan, penyiraman jalan dan juga soal angkutan CPO beroda 10 memperparah kondisi jalan jadi rusak,” ujar Kades Bungo Antoi.
Sementara itu Bangun, staf PT SGN, menjelaskan, kewajiban pabrik merawat jalan sudah dilakukan setiap tiga bulan sekali tetapi semua masukan dan saran dari masyarakat dan anggota DPRD Merangin akan disampaikan ke manajemen.
“Kewajiban merawat jalan setiap tiga bulan sekali sudah kita lakukan, kita menimbun jalan jalan yang berlubang, Tatapi semua masukan hari ini kita akan sampaikan ke manajemen,” katanya.
Sayangnya saat Syafrion, anggota Komisi III DPRD Merangin meminta nama siapa owner dan manajemen PT SGN untuk ditulis dan akan dikirimi undangan, perwakilan PT SGN enggan memberikan namanya, dan beralasan mau disampaikan ke pihak manajemen terlebih dahulu.
Mendengar jawaban tersebut, Waka II Bripka Purn Fahmi langsung naik pitam dan melempar kota tisu.
“Hai ini gedung terhormat, kami di sini bukan preman ya, Cuma minta nama manajemen saja tidak bisa. Rapat hari ini tidak mendapatkan mufakat atas semua keluhan masyarakat di seputaran PT SGN, siapa deking PT SGN, siapa premannya, ini lembaga terhormat dan kami anggota DPRD mewakili masyarakat. Saya minta Ketua Komisi III menjadwalkan ulang dan kita atur jadwal ralat lintas Komisi saja, biar selesai semuanya,” kata Fahmi.
Sementara itu Afrizal Agus, KTU PT SGN saat dikonfirmasi terkait insiden yang terjadi saat rapat menolak berkomentar. “No comment,” ucap Agus.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.
Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Reporter: Juan Ambarita



