DETAIL.ID, Medan – Gonjang-ganjing, isu, ataupun teka-teki yang berlangsung dalam dua bulan terakhir tentang siapa yang akan menjadi Ketua DPRD Sumut untuk lima tahun ke depan akhirnya terjawab juga.
Partai Golongan Karya (Golkar) yang menjadi pemenang pemilihan umum (Pemilu) untuk seluruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) didaulat untuk menunjuk siapa kader pohon beringin yang meraih suara terbanyak untuk menjadi Ketua DPRD Sumut.
Dan pilihan itu jatuh pada Erni Ariyanti Sitorus, S.H., M. Kn., putri dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), H. Kaharuddin Sitorus atau akrab disapa H. Buyung, yang meraih 114.492 suara dan menjadi suara terbanyak untuk DPRD Sumut dalam pemilu Februari 2024 lalu.
Awalnya, Ketua DPD Partai Golkar Sumut, H. Nusa Rajeckshah atau Ijeck tak kunjung mengeluarkan surat rekomendasi apapun mengenai hal ini.
Namun beberapa waktu yang lalu, seperti informasi beredar yang diterima media pada Kamis, 2 Januari 2025, Ijeck mengeluarkan surat pengantar DPD Partai Golkar Sumut Nomor: B – 174/GK-SU/XII/2024 perihal penetapan Ketua DPRD Provinsi Sumut.Surat diterbitkan tanggal 31 Desember 2024.
Surat itu langsung diteken oleh Ijeck dan H. Dtk. Ilhamsyah.Data selaku Sekretaris Golkar Sumut. Surat itu menerangkan bahwa berdasarkan surat DPRD Provinsi Sumut Nomor: 200/4844/Sekr DPRD/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang permohonan penjelasan penetapan Ketua DPRD Sumut.
DPD Golkar Sumut juga menetapkan Erni Ariyanti sebagai Ketua DPRD Sumut berdasarkan surat dari DPP Partai Golkar tanggal 18 Oktober 2024 dan menyatakan bahwa Ketua DPRD Sumut bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Sumut).
Diketahui bahwa sebelumnya, berdasarkan proses administrasi, Erni Ariyanti ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sumut atas persetujuan dari DPP Partai Golkar Nomor: B-391/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024, diteken oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Namun DPD Golkar Sumut tidak menerbitkan surat pengantar ke Sekwan DPRD Sumut, sehingga 4 Wakil Pimpinan DPRD Sumut menyurati DPP Partai Golkar dengan Nomor: 200/4845/Sekr DPRD/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang permohonan penjelasan Ketua DPRD Provinsi Sumut.
Selanjutnya DPP Partai Golkar kembali menerbitkan surat penjelasan atas penetapan Ketua DPRD Sumut dengan Nomor: B-501/DPP/GOLKAR/XII/2024 diterbitkan tanggal 13 Desember 2024.
Semua “drama politik” di DPRD Sumut ini sendiri memakan waktu 3 bulan. Saat itu posisi Ketua DPRD Sumut diisi oleh Muhammad Rahmaddian Shah sebagai Ketua sementara.
Erni Ariyanti sendiri mengucapkan syukur atas hal ini dan selanjutnya menyerahkan seluruh proses ini ke Sekretariat DPRD Sumut untuk ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Reporter: Heno