DETAIL.ID, Muarojambi – Ada yang menarik pada sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi pada Selasa lalu, 7 Januari 2025.
Dalam persidangan terungkap bahwa proses Restoratif Justice (RJ) sempat hampir digelar pada 25 November 2024 di Balai Adat. Meski Arwin Saragih telah ditetapkan menjadi tersangka, namun utang piutangnya sebesar Rp 284 juta kepada saksi pelapor Aflia telah dilunasi dan mereka berdua telah berdamai.
Sayangnya, meski para pihak telah hadir, namun proses pelaksanaan RJ akhirnya batal digelar. Kasi Intel Kejari Muarojambi, Susilo SH mengatakan, RJ itu memang ditolak Kejaksaan Agung karena Arwin Saragih masih tersangkut laporan lain.
“Sekarang semua RJ harus seizin Kejaksaan Agung. Dan akhirnya ditolak RJ, mengingat Arwin masih tersangkut kasus lain. Kalau tidak ada laporan lain, pasti bisa RJ,” kata Susilo pada Rabu, 8 Januari 2025. Sayangnya dia tidak merinci apa yang dimaksud laporan lain.
Di sisi lain, kasus penipuan investasi tambang batu bara yang membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari Muhammad Azan menjadi tersangka telah diselesaikan secara damai melalui jalur Restorative Justice (RJ) pada Rabu, 8 Januari 2025.
Keputusan untuk melakukan RJ ini diambil setelah kedua belah pihak dengan bantuan Penasihat Hukum (PH) masing-masing mencapai kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak.
Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rahman mengatakan, pihak pelapor pun mengonfirmasi bahwa uang yang dianggap menjadi objek penipuan, dengan total sekitar Rp 500 juta, sudah dikembalikan sepenuhnya.
Saat disinggung soal ini, Susilo hanya menjawab, ”Itu di penyidik Polri.”
Seperti diketahui dalam sidang lanjutan pada Selasa, 7 Januari 2025, Hakim Ketua, Hj. Eryani Kurnia Puspitasari SH MH pun terkejut. “Berarti kerugian saksi tidak ada lagi? Sudah berdamai kenapa ini bisa sampai ke meja persidangan? Ini kan utang piutang mestinya perdata, kenapa dibawa ke ranah pidana?” tanya Hakim Eryani.
Seperti diketahui, sidang ini mendakwa Arwin Parulian Saragih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sengeti. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi Eldi Faizetra pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan 378 KUHP dalam dakwaan subsider.