DETAIL.ID, Medan – Pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah digandeng dan diajak oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut).
“Khususnya dalam mengawasi dan mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai tender di Sumut,” kata Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas, kepada para wartawan di Medan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kata Ridho, ajakan tersebut sebagai tindak lanjut dari nota kesepemahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara KPPU Pusat dengan BPKP Pusat beberapa waktu yang lalu
MoU tersebut, lanjut Ridho Pamungkas, menjadi landasan kerjasama kelembagaan untuk pelaksanaan pengawasan dan peningkatan efektivitas tata kelola di bidang persaingan usaha.
Di samping itu, ujar Ridho Pamungkas, MoU juga dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di berbagai instansi pemerintah.
“Baik proses tender di tingkat pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemko) maupun pemerintah provinsi (Pemprov), serta di lingkungan perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN),” kata Ridho Pamungkas.
Ridho bilang, proses kerjasama tersebut telah mereka tindaklanjuti dengan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke BPKP Sumut beberapa waktu yang lalu
“Saya memimpin langsung kunjungan rombongan KPPU Kanwil I ke BPKP Sumut. Saat itu saya didampingi oleh Pak Hardianto selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum, serta Staf Humas Dewi Konny Sibarani,” ujar Ridho Pamungkas.
Kala itu mereka diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Farid Firman, didampingi Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara (AN) Irwansyah, Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP) Ata Sumarta, dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Deddy Yudistira.
Kata Ridho, untuk tingkat wilayah diharapkan ada sinergi dengan BPKP yang akan dapat mengakselerasi efektifitas penegakan hukum di KPPU sekaligus dalam menciptakan persaingan yang sehat di bidang keuangan dan pembangunan.
”Berdasarkan temuan-temuan KPPU dalam menangani persekongkolan tender, tujuan dari persekongkolan adalah untuk meningkatkan keuntungan,” ujarnya.
“Karena tidak adanya persaingan dan membagi keuntungan tersebut, yang biasanya juga diikuti dengan mark up harga atau kualitas pekerjaan yang rendah” ucap Ridho.
Secara terpisah Farid Firman menyatakan BPKP Sumut siap bersinergi dan bekerjasama dengan KPPU dalam mengawasi dan mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai tender di Sumut.
BPKP, kata Farid Firman, menyatakan mekanisme pertukaran data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dapat dilakukan setelah didapatkan indikasi persaingan usaha tidak sehat.
“Saya berharap kolaborasi ini akan membawa manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya membawa perbaikan iklim usaha di daerah dan membawa manfaat bagi masyarakat” tutur Farid Firman.
Reporter: Heno