unja
UNJA Teken MoU Bersama UNSRI Dalam Perkuat Kolaborasi Bidang Akademik
Mendalo – Universitas Jambi (UNJA) dan Universitas Sriwijaya (UNSRI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (MoA) untuk memperkuat kolaborasi di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Acara penandatanganan berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025 di Ruang Rapat 1 KPA UNSRI Kampus Palembang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UNJA, Helmi., Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si., Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Dr. dr. Humaryanto, Sp.OT., M.Kes., Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum FKIK, Dr. Nofrans Eka Saputra, S.Psi., M.A., beserta Rektor Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E., M.Si.
Nota Kesepahaman (MoU) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak sesuai kewenangan yang dimiliki di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan sumber daya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman (MoU) ini meliputi:
1. Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
2. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia
3. Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
4. Perbantuan pengembangan perguruan tinggi
5. Lokakarya, pelatihan, seminar, pameran dan kegiatan ilmiah lainnya
6. Konsultasi dan pembuatan kajian/analisis
7. Penggunaan fasilitas yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemilik fasilitas
8. Bidang-bidang lainnya yang disepakati secara tertulis.
Acara penandatanganan diakhiri dengan sesi foto bersama dan diskusi singkat terkait implementasi awal kerja sama. Kedua universitas berharap inisiatif ini dapat menjadi model kolaborasi yang efektif serta mendukung pengembangan pendidikan tinggi dan penelitian yang berkualitas di tingkat nasional maupun internasional.
ADVERTORIAL
Siapkan SDM Unggul, Pascasarjana UNJA Gelar Seleksi PMB Program Magister dan Doktor
Jambi – Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister dan Doktor Semester Ganjil Gelombang I Tahun Akademik 2026/2027 secara daring berbasis Computer Based Test (CBT). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pascasarjana UNJA Telanaipura pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Rektor UNJA, Helmi, memantau langsung pelaksanaan ujian ini, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., serta Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Drs. Maison, M.Si., Ph.D, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Ilham Wahyudi, SE.,M.M.
Rektor UNJA, Helmi, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi tahun ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya karena telah menggunakan sistem tes berbasis CBT.
“Hari ini kita melakukan tes untuk calon mahasiswa Magister dan Doktor di UNJA pada program Pascasarjana, kalau melihat proses dan kondisi di dalam, Alhamdulillah peserta maupun pengawas aman dan tidak ada gangguan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian dilakukan secara daring dengan sistem CBT dan diawasi langsung oleh tim pengawas yang telah ditetapkan oleh masing-masing program studi.
Rektor UNJA, Helmi, juga berharap seluruh rangkaian seleksi, termasuk wawancara daring dapat berjalan dengan baik hingga selesai.
“Setelah ini akan dilakukan wawancara secara online dan sudah direncanakan dengan baik. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar tanpa gangguan dan persoalan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi CBT ini tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran sesuai standar mutu perguruan tinggi.
“Jadi hari ini pelaksanaan pertama kita melalui CBT. Tentu saja kita tetap mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan juga kejujuran di dalam pelaksanaan ini,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan baik dan nantinya dapat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar UNJA.
Direktur Pascasarjana UNJA, Prof. Dr. Dra. Muazza, M.Si., juga mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar pada gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk pendaftaran gelombang pertama tahun ini mengalami peningkatan. Kalau sebelumnya 385 pendaftar, sekarang mencapai 480 pendaftar. Mudah-mudahan pada gelombang kedua nanti jumlahnya kembali bertambah,” tuturnya.
Melalui pelaksanaan seleksi ini, semoga dapat menjaring calon mahasiswa magister dan doktor yang berkualitas serta mampu menyelesaikan studi tepat waktu. Selain itu, kehadiran mahasiswa Pascasarjana diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menghasilkan lulusan S2 dan S3 yang unggul di masa depan. (www.unja.ac.id)
ADVERTORIAL
Mahasiswa Hukum UNJA Gugat KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP
Jakarta – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut disidangkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Mei 2026.
Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri. Dalam pengajuan permohonan ini, para mahasiswa turut didampingi oleh sejumlah advokat Jambi. beberapa diantaranya adalah Dosen praktisi Fakultas Hukum UNJA yakni Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H dan Dr. Syahlan Samosir, S.H., M.H .
Pasal 36 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.
Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menerangkan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sehingga dapat menimbulkan penafsiran bahwa penyidik tidak wajib menyerahkan salinan BAP kepada saksi.
“Tidak dicantumkannya frasa serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” kata Billy.
Selanjutnya, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyampaikan bahwa tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika,” ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon, antara lain terkait penjabaran kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji. Menurut Arsul, tidak semua undang-undang dapat diuji dengan menempatkan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan apakah kerugian konstitusional yang dialami bersifat aktual atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.
Selain itu, Arsul meminta Pemohon untuk mencermati kembali norma yang diuji dan menjelaskan bahwa salinan BAP tersebut diberikan kepada saksi yang bersangkutan, bukan kepada saksi lain.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa tidak semua pembayar pajak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang. Ridwan menekankan pentingnya penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang secara aktual maupun potensial dipastikan dapat terjadi.
“Ini kan seakan-akan sudah ada potensi, disebutkan juga di sini di dalamnya ada potensi, padahal semua itu perlu dikaitkan terlebih dahulu betul-betul bahwa kerugian itu secara aktual sudah terjadi, padahal ini kan belum menjadi saksi, kan belum ada, atau sudah pernah meminta tapi tidak diberikan, padahal itu mempunyai hak ini, atau itu sifatnya potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian itu akan muncul di kemudian hari,” kata Ridwan.
Menurut Ridwan, pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya. Namun demikian, ia meminta para Pemohon untuk memperbaiki permohonan karena akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya karena hal tersebut menjadi aspek yang krusial dalam pengujian undang-undang.
“Ketika bicara syarat kerugian inilah ya ini memang harus sangat dikuatkan,” kata Enny.
Lebih lanjut, Enny meminta Pemohon menguraikan hubungan norma yang diuji dengan norma UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.
“Kalau nggak ada uraian itu atau sepi uraian soal-soal itu ya susah bagi Mahkamah untuk mengatakan ini ada persoalan terkait dengan tidak diberikannya BAP kepada saksi itu,” tuturnya.
Di akhir persidangan, Enny menginformasikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan secara luring maupun daring kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggat waktu perbaikan. (www.unja.ac.id)
unja
Perempuan Berdaya, Perempuan Berkarya: DWP UNJA Gelar Seminar Inspiratif dan Nobar Film GAZA
Mendalo – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Jambi (UNJA) menyelenggarakan Seminar Pemberdayaan Perempuan DWP UNJA 2026 dengan tema “Perempuan Berdaya: Menulis, Menginspirasi, Mewujudkan Keluarga Sejahtera” yang dirangkaikan dengan nonton bareng (Nobar) Film GAZA. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Gedung Unifac lantai 3 UNJA Mendalo pada Selasa, 12 Mei 2026.
Seminar ini dihadiri oleh Ketua DWP UNJA, Ny. Ocy Nikhita Helmi, para Wakil Ketua DWP, Ketua DWP periode 2020-2024, Ny. Daumi Rahmatika Sutrisno dan seluruh anggota DWP UNJA. Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber Inspiratif dan kompeten, Dr. Helvy Tiana Rosa, S.S., M.Hum.
Dalam sambutannya, Ketua DWP UNJA, Ny. Ocy Nikhita Helmi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memotivasi seluruh peserta untuk menghasilkan karya berupa buku.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi kita semua, seperti sosok Bu Helvy yang luar biasa. Beliau tidak hanya menulis satu atau dua buku, tetapi telah menerbitkan lebih dari 90 buku. Melalui kegiatan ini, semoga semangat kita untuk terus menggali kemampuan dan mengembangkan keterampilan menulis buku semakin terpacu,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Helvy Tiana Rosa, S.S., M.Hum., yang dipandu oleh Ny. Nurida Isnaeni Sigit.
Dalam paparannya, Helvy menjelaskan pentingnya perempuan memiliki kemampuan menulis. Menurutnya, menulis dapat melatih kemampuan berpikir kritis, menjadi sarana menuangkan gagasan dan perasaan, membantu perempuan mengenal serta mencintai diri sendiri, sekaligus menjadi bentuk kontribusi bagi kecerdasan bangsa dan meninggalkan jejak karya yang abadi.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan plakat, sertifikat penghargaan serta cendera mata berupa kain batik khas Jambi kepada narasumber, yang dilanjutkan dengan nonton bareng film GAZA.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh wawasan dan motivasi untuk mulai menulis serta menghasilkan karya yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. (www.unja.ac.id)



