Connect with us
Advertisement

PERKARA

Gawat! Tak Bisa Tunjukkan Legalitas, PT MPPJ Berani Pula Serobot PKS yang Dikelola PT MMJ

Published

on

Pihak PT MMJ. (DETAIL/Juan)

Jambi – Konflik pendudukan ilegal PKS PT Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ) terus bergulir.

Pihak PT MMJ selaku pengelola PT PAL sejak 13 Maret 2022 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pun tak terima.

Kejanggalan atas keberadaan pihak yang mengatasnamakan PT MPPJ tersebut pun semakin mencuat, mereka mengklaim punya legalitas atas keberadaan mereka atau mereka juga mengaku punya PPJB namun tak dapat menunjukkannya dalam pertemuan tersebut.

“Jadi dari hasil pertemuan ini, kami sangat kecewa. Kami sudah meminta tunjukkan itu legalitas dari MPPJ. Apa dasar mereka untuk bisa menduduki perusahaan,” kata penasihat hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pada Rabu, 12 Februari 2025.

Sementara itu, kata Sabarman, pihaknya sudah menyerahkan semua pembuktian secara jelas dan lengkap. Sabarman pun kecewa betul, bagaimana bisa pabrik sendiri dikuasai oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang bahkan tak bisa menunjukkan legalitasnya.

Parahnya lagi, pihak PT MPPJ juga dinilai melakukan perusakan pada pabrik tersebut dengan mengeluarkan sejumlah barang dan membongkar kamar-kamar karyawan. Kuasa hukum PT MMJ tersebut pun memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri atas persoalan ini.

“Saya minya kepada pemerintah terutama Bapak Presiden Prabowo dan Kapolri. Agar ditindaklanjuti, ini sudah sewenang-wenang ini sudah premanisme,” ujarnya.

Sebelumnya pada Senin, 27 Januari 2025, sejumlah pihak yang mengatasnamakan PT MPJA mendatangi dan menyerobot PKS PT PAL dari pengelolaan PT MMJ. Tidak itu saja, pihak PT MPJA merusak mess karyawan. Aksi mereka diprakarsai oleh oknum polisi yang masih aktif.

Padahal asal tahu saja, sejak 17 Juni 2022 lalu, Arwin Saragih sebagai Direktur PT MMJ melakukan peralihan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan perusahaan PT PAL.

Peralihan ini dibuat pada 22 Desember di depan notaris dengan Fitria Tresna Permata dengan akta notaris Nomor 03, dengan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham Direktur PT MMJ. Yang mana pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang Komisaris Utamanya, Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan sebagai Direktur Utama itu dijual ke PT MMJ senilai Rp 128 miliar.

Pabrik Kelapa Swit (PKS) itu berada di atas lahan seluas total 22,4 hektare. Jadi, berdasarkan keputusan pengadilan niaga Medan No:39/pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, berkewajiban untuk membayarkan semua kewajiban, baik berupa pembayaran utang piutang dari perusahaan terdahulu terhadap para konsorsium.

Kuasa hukum PT MMJ juga mengungkap bahwa sejumlah utang-utang terdahulu PT PAL kepada negara, telah dilunasi oleh PT MMJ selama ini. Namun pasca semua penyelesaian masalah PT PAL tersebut, PT MMJ malah ditendang dari PKS tersebut.

“Ini MMJ ikut di sini untuk membayar uang (terhadap) negara. Ini PT PAL menggunakan uang negara dari BNI pusat. Ini bagaimana ini, kita yang sudah beritikad baik membayar utang-utang terhadap negara malah diperlakukan seperti ini. Ini harus diproses PT PAL ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.

Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

‎Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

‎Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

‎Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.

‎Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas Damkar, Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Operasional TA 2022-2024

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sungai Penuh – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis, 12 Februari 2026.

‎Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Damkar tahun anggaran 2022–2024.

Selain kantor Damkar, penggeledahan juga dilakukan di sebuah SPBU di Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Buntal, Kota Sungai Penuh. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung mengatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Dari lokasi, penyidik menyita puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu unit brankas. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Moehargung, tindakan penggeledahan merupakan tahapan penyidikan untuk menghimpun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya membenarkan adanya penggeledahan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

‎”Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujar Noly.

Kejaksaan menegaskan komitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs