Connect with us

PERKARA

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Investasi dan Modal PT PAL di Bank BNI Senilai Rp 106 Miliar Masih Terus Bergulir

DETAIL.ID

Published

on

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari TA 2018 – 2019 sebesar Rp 106 miliar masih terus bergulir di Kejati Jambi.

Dugaan korupsi tersebut merupakan salah satu dari 5 kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Kejati Jambi sebagaimana diungkap oleh Kajati Jambi, Hermon Dekristo pada Hari Bakti Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024 lalu.

“Masih jalan, ada yang masih penyelidikan ada yang penyidikan dan ada berapa tahap juga yang sudah mulai mungkin pemberkasan,” kata Hermon Dekristo pada Senin, 17 Februari 2025.

Kajati Jambi pun berharap, agar dalam waktu dekat kasus-kasus besar tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihaknya untuk kemudian disampaikan lebih lanjut kepada publik.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikonfirmasi terkait hal serupa menilai bahwa progres pengusutan kasus tersebut oleh Kejati Jambi cukup baik.

“Kalau udah penyidikan, ya progresnya udah baiklah,” kata Harli Siregar didampingi Kasipenkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Noly menambahkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT PAL terhadap Bank BNI tersebut terus berproses sekalipun belum ada penetapan tersangka hingga kini. Saat ini menurutnya beberapa saksi dan ahli telah dimintai keterangan dan kini sedang dalam proses penghitungan kerugian negara.

“(Tahapan) pemeriksaan untuk menghitung nilai kerugian negara dengan melibatkan sejumlah saksi ahli,” ujarnya.

Adapun kasus ini sudah lama mencuat, dimana PKS PT PAL diduga menyalahgunakan dana pinjaman dari Bank BNI, yang seharusnya ditujukan untuk keperluan pengoperasian pabrik dan meningkatkan produksi dengan jaminan Pabrik Kelapa Sawit di atas lahan seluas 22,4 hektare di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabusten Muarojambi, Jambi.

Sejumlah nama pun yang patut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi keuangan negara sebanyak Rp 106 miliar tersebut, mulai dari Komisaris dan Direktur PT PAL periode tahun 2018 hingga Direktur Bank BNI periode 2018.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Jadi Tersangka, Branch Bisnis Manager BNI KC Palembang RG Susul VG dan WH ke Lapas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi pada Bank BNI bermodus pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 dan 2019 kini menjerat tersangka baru.

RG — sosok pria yang saat ini menjabat Branch Bisnis Manajer pada BNI Kantor Cabang Palembang kini resmi jadi tersangka baru setelah menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jambi.

Dulunya pada awal kasus kredit fiktif ini bermula, RG menjabat senior relationship manager pada sentra kredit menengah Bank BNI.

“Dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik berpendapat bahwa cukup alat bukti didapatkan dari yang bersangkutan. Sehingga pada hari ini dilakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan yaitu RG,” ujar Aspidsus Kejati Jambi, Reza Pahlevi pada Rabu, 16 April 2025.

RG kini menyusul Mantan Direktur PT PAL, (WH) dan Dirut PT PAL (VG) ke Lapas Kelas 2 A Jambi hingga 20 hari ke depan.

Adapun Pasal yang disangkakan, Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Aspidsus Kejati Jambi menekankan bahwa dalam rangkaian penyidikan ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan pendalaman serta mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. Sehingga dalam waktu dekat dapat merampungkan pemeriksaan ini atas kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 105 miliar.

“Tentu pihak-pihak terkait akan terus dilakukan klarifikasi pemanggilan sebagai saksi untuk dapat membuat terang daripada perkara ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dihadirkan Dalam Perkara Didin, Ngaku Tidak Tahu Siapa Diatas Helen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika jaringan Helen, yakni Didin masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Terbaru, Didin menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa kemarin, 15 April 2025.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi di persidangan, yang tak lain merupakan penyidik dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang turut melakukan penangkapan terhadapnya pada 9 November 2024 lalu, yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi.

Menjawab pertanyaan JPU, Lilik mengaku bahwa Didin sudah merupakan target operasi berdasarkan laporan informasi yang diterima Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan segala bukti permulaan atas jaringan narkoba Helen di Jambi.

Dalam penangkapannya di sebuah Hotel daerah Setia Budi, Jakarta Selatan, Polisi saat itu turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit handphone milik Didin. Dari pemeriksaan terhadap barang bukti, Polisi pun menemukan bahwa Didin aktif berkomunikasi dengan Helen lewat ponsel.

Nama Helen disamarkan dengan nama Wardana di salah satu ponsel Didin. Dalam sebuah percakapan, terungkap Didin sebelumnya mengingatkan Helen bahwa situasi Jambi sedang panas pasca tertangkapnya jaringan mereka Arifani alias Ari Ambok.

“Dia menghubungi Helen?” tanya Penuntut Umum? “Ya, situasi Jambi sedang panas,” jawab saksi menirukan percakapan Didin – Helen.

Setelah semua informasi yang dibutuhkan terpenuhi, Polisi lanjut meringkus Helen di rumahnya di daerah Jakarta Barat.

Jaksa juga menyasar soal skema aliran dana bisnis jaringan narkoba tersebut, dimana duit penjualan narkoba disetor oleh Ari Ambok kepada Brilink atas nama Ujang Komarudin, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening istri Didin.

“Berarti dari Ambok ke Ujang Komarudin, terus transfer ke istrinya terus diambil,” ujar JPU menyimpulkan keterangan saksi.

Duit haram tersebut lantas ditarik tunai dan diantarkan kepada Helen dalam kantong plastik hitam per minggunya atas permintaan Helen. Sebagian transaksi juga disebut dilakukan non tunai dengan cara mencicil.

“Terus uang pembelian 4 Kg sabu-sabu dan 2000 pil ekstasi berapa nilainya?” tanya Jaksa.

Saksi menjawab, senilai Rp 450 juta per Kg sabu-sabu. Harga itu disebut merupakan harga yang dipatok oleh Helen. Sementara Didin peroleh komisi dari setiap transaksi narkoba dari Helen dengan nominal sekitar Rp 50 juta per Kg sabu.

Penuntut Umum lantas mengulik kembali soal komunikasi terakhir Didin kepada Helen yang mengingatkan untuk tidak ke Jambi lantaran kondisinya lagi ‘panas’ kepada saksi.

“Emang ga ditanyakan, kenapa Jambi panas? Apa karna cuaca atau apa,” ujar JPU. “Karena ada penangkapan sebelumnya (Ari Ambok),” jawab saksi.

Tak ada informasi lebih lanjut secara detail dari saksi soal percakapan terakhir antara Helen dan Didin yang memperingatkan bahwa Jambi sedang ‘panas’. Penuntut Umum pun lanjut mencecar soal asal muasal narkotika milik Helen hingga berapa lama Helen berkecimpung dalam bisnis narkotika di wilayah Jambi.

Pertanyaan ini pun tak terjawab secara jelas. Pada intinya saksi hanya menekankan bahwa Helen berada pada posisi paling atas dari bisnis narkotika dengan pola lapak (basecamp) yang ada di Jambi.

“Berarti atasnya cuman sampai di Helen aja?” ujar JPU. “Ya,” jawab saksi.

Sementara Didin membawahi Ari Ambok – pria yang dikenalnya sewaktu sama-sama mendekam di Lapas Kelas II Jambi. Dan Helen sebagai pemasok utama bercokol Didin. Didin pun disebut tidak tahu menahu soal siapa bandar yang berada di atas Helen. Atau darimana Helen memperoleh barang haram tersebut.

Sidang perkara narkotika yang menjerat Didin yang teregister dengan nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb pun bakal kembali berlanjut pada Selasa, 22 April 2025, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

4 Orang Pemuda Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang Usai Isap Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa, 15 april 2025, di sebuah bengkel beralamat di Jorong Ambacang Nagari Panyalaian pada pukul 21.30 WIB.

Keempat pelaku yaitu YD (28), JC (33), YP (30) dan TG (32), mereka ditangkap ketika usai menikmati barang haram tersebut.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.IK., M.AP melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H. membenarkan atas penangkapan keempat pelaku tersebut pada Rabu, 16 April 2025.

Ardi mengatakan penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang curiga atas aktivitas pelaku di bengkel tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Opsnal Aipda Fadli Adika beserta Tim gabungan Sat Intelkam Polres Padang Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setiba di lokasi pada sebuah bengkel di Jorong Ambacang Nagari Panyalaian, petugas mendapati tiga orang pelaku JC, YP dan TG berada di dalam sebuah kamar. Ketika itu petugas juga menemukan alat hisap sabu-sabu (bong) beserta pipet, mancis dan gunting yang masih terletak di lantai kamar tersebut.

Petugas juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan pelaku pada lipatan alas kasur di sudut kamar tersebut.

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku JC, barang tersebut di peroleh dari temannya bernama YP yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang dan petugas pun bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku YP.

Petugas menemukan pelaku YP ketika berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku YP, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar 350.000 rupiah yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu kepada tiga pelaku lainnya.

Kini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan, selanjutnya kepada keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads