Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

DPRD Merangin Rekomendasikan PT SGN Tutup Sementara

Published

on

Hearing lintas komisi di DPRD Merangin merekomendasikan PT SGN tutup sementara. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Hearing, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Merangin dan PT Sumber Guna Nabati (PT SGN) pada Senin, 3 Februari 2025 dihadiri OPD terkait. Pada hearing tersebut, dewan rekomendasikan PT SGN tutup sementara.

Rekomendasi itu datang setelah berbagai masalah terungkap ke publik. Mulai dari tenaga kerja, CSR, pajak hingga kemitraan untuk kebutuhan pabrik.

Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Merangin, Bripka Purn Ahmad Fahmi, hearing ini mengungkapkan ‘borok’ pabrik kelapa sawit itu.

Misalkan sorotan Ketua Komisi II, Muhamad Yani yang mempertanyakan soal pasokan buah untuk produksi perusahaan itu, yang ternyata tidak memiliki kemitraan jelas.

Yani yang pernah berada di perusahaan sawit, paham betul bagaimana seharusnya perusahaan itu berjalan. Dari berdiri tahun 2015 lalu, perusahaan tak membina kemitraan

“Berapa produksinya? 40 ton/jam? 10 tahun mitra?,” kata Yani.

Padahal, dengan kapasitas 40 ton/jam itu, pabrik membutuhkan 8.000 hektar sawit. Tanpa kebun dan kemitraan, lantas darimana buah produksi PT SGN itu didapatkan?

“Sumber bapak dari mana? Ini bisa ilegal?,” ujar Yani mengecam.

Sorotan juga datang dari Ahmad Fahmi soal izin Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Kewajiban perusahaan lain dipertanyakan Fahmi, yang memimpin Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) yang bermitra dengan perusahaan sawit, PT AIP.

Rekomendasi semakin kuat, saat dipertanyakan soal pajak dan hal lainnya soal kewajiban perusahaan. Konyolnya terungkap, perusahaan hanya membayar air 270 ribu/bulan.

“Sedangkan rumah tangga, sebulan 400 ribu/bulan,” kata Taufik, Ketua Komisi I DPRD Merangin.

Taufik turut merekomendasikan penutupan perusahaan, usai mempertanyakan kewajiban perusahaan melapor ke pemerintah dan kepedulian masyarakat. Termasuk status karyawan, yang ternyata hanya Buruh Harian Lepas (BHL)

Tak hanya dewan, OPD terkait turut merekomendasikan penutupan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Merangin.

Sementara Dinas Perijinan memberikan peluang penutupan tersebut.

“Untuk penutupan sebuah perusahaan apabila adanya aduan masyarakat, tidak memenuhi kewajiban sebagai perusahaan dan laporan CSR, kita sudah bisa mengajukan penutupan sementara bahkan penutupan total bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Ibrahim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Jangankan penutupan, pidana pun bisa,” kata Kabag Hukum Setda Merangin, Alex Sander Mandala Putra.

Usulan penutupan dari Ketua Komisi I dan II ini, dan OPD terkait berbeda dengan anggota DPRD lainnya, Samdianto.

Anggota DPRD Merangin dari fraksi Golkar itu mempertimbangkan perusahaan agar membenahi dulu segala kewajibannya. Sebelumnya, DLH melalui Kadis LH, Syafrani juga meminta tempo agar dilakukan pembenahan.

Hal ini kemudian, membuat pertimbangan Wakil Ketua DPRD Merangin, Ahmad Fahmi dan anggota dewan lainnya, Pahala Junior Pasaribu turut mengamini. Keduanya setuju diberikan kesempatan pembenahan.

“Permasalahan PT SGN kami hearing pada hari ini lintas komisi, mengingat ini aset kita, Merangin untuk PT SGN kami beri waktu untuk berbenah,” katanya usai hearing.

PT SGN atau juga disebut PT Sogun itu, diberi waktu untuk mendapatkan ISPO hingga November mendatang.

“Rekomendasi penutupan ini, untuk sementara kita batalkan, kita melakukan pembenahan terhadap perusahaan yang ada,” katanya.

Ia mengingatkan banyak hal yang harus dibenahi PT SGN seperti lingkungan, limbah dan perijinan yang harus dibenahi.

Sementara Pahala Junior Pasaribu mengatakan, kesempatan diberikan mengingat keberadaan perusahaan dan tenaga kerja menjadi pertimbangan.

“Awalnya saya juga ikut mendukung penutupan sementara dari ketua komisi-komisi. Tapi karena beliau (Waka DPRD) mengatakan demikian, saya juga mempertimbangkan hal yang sama,” katanya.

“Tapi begitu, untuk pembenahan, CSR, tenaga kerja, pengawasan dari Dinas Perkebunan, jika tidak diindahkan, maka perusahaan ditutup,” tuturnya tegas.

Reporter: Daryanto

Advertisement

PERISTIWA

Polresta Jambi Gerebek Basecamp Diduga Narkoba di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat kemarin 9 Oktober 2026.
‎
‎Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt tersebut, polisi mengamankan 6 orang dan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
‎
‎AKP Tito mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
‎
‎Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
‎
‎”Setibanya di lokasi, kami mengamankan enam orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah,” kata Tito.
‎
‎Petugas kemudian menyisir area di sekitar rumah dan menemukan satu paket yang diduga sabu. Menurut Tito, E mengakui barang tersebut merupakan miliknya setelah diminta mengambil dan memperlihatkannya kepada petugas.
‎
‎Keenam orang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
‎
‎Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui Operasi Sarang Narkoba Serentak yang dilaksanakan mulai 9 Oktober 2026.
‎
‎Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama satu bulan dengan frekuensi dua hingga tiga kali dalam sepekan.
‎
‎Ananto menegaskan, Polresta Jambi akan melanjutkan operasi serupa di sejumlah titik yang dinilai rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
‎
‎Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.
‎
‎Polisi menyatakan penggerebekan di Pulau Pandan berlangsung aman dan kondusif. Sementara itu, pemeriksaan terhadap 6 orang yang diamankan masih dilakukan untuk menentukan keterlibatan masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

LP2LH Soroti Penanganan Kabut Asap di Tebo, Kritik Gubernur Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — DPP Lembaga Pemantau dan Pengawasan Lingkungan Hidup (LP2LH) mengkritik penanganan kabut asap di Kabupaten Tebo, Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan asap yang berdampak terhadap masyarakat.
‎
‎Kritik tersebut disampaikan Ketua DPP LP2LH Hary Irawan melalui video berdurasi sekitar 1 menit 49 detik yang beredar di media sosial, Kamis 8 Oktober 2026.
‎
‎Hary secara terbuka mengkritik Gubernur Jambi Al Haris yang dinilainya lamban dalam menangani persoalan kabut asap di sejumlah wilayah Jambi, khususnya Kabupaten Tebo.
‎
‎Menurut Hary, kondisi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Asap pekat masih menyelimuti sejumlah wilayah Tebo dan mengganggu aktivitas masyarakat.
‎
‎”Gubernur Jambi harus serius, jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban kabut asap hingga sampai kehilangan nyawa,” kata Hary.
‎
‎Hary juga mempertanyakan kondisi ketika informasi mengenai hotspot di Kabupaten Tebo disebut nihil, sementara kabut asap masih terlihat pekat.
‎
‎”Kalau titik panas tidak terdeteksi, lalu dari mana sumber asap yang begitu pekat hingga mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat?” ujarnya.
‎
‎Selain persoalan sumber asap, Hary menyoroti dampak kesehatan masyarakat. Ia menyebut berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo per 7 Oktober 2026, sekitar 23 ribu jiwa di 12 kecamatan disebut telah terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
‎
‎Menurutnya, angka tersebut menunjukkan persoalan kabut asap tidak lagi sebatas persoalan lingkungan, tetapi telah berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
‎
‎Hary meminta Pemprov Jambi mengambil langkah lebih serius apabila kapasitas penanganan di tingkat daerah dinilai tidak mencukupi.
‎
‎”Kalau memang tidak mampu, jangan sungkan dan jangan malu mengatakan kepada Presiden, naikkan saja level status kebencanaannya. Naikkan ke level bencana nasional bila memang diperlukan agar bantuan segera masuk ke Jambi,” katanya.
‎
‎Hary juga mengkritik aktivitas pemantauan kabut asap yang dilakukan Gubernur Jambi menggunakan helikopter. Ia menilai pemantauan dari udara tidak cukup jika tidak diikuti tindakan nyata di lapangan.
‎
‎”Kalau cuma jalan-jalan naik helikopter seperti itu, anak kecil juga bisa,” ujarnya.
‎
‎Menurut Hary, masyarakat membutuhkan penanganan langsung terhadap sumber asap, perlindungan kesehatan, serta langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
‎
‎”Yang dibutuhkan masyarakat adalah aksi nyata, penanganan sumber asap, perlindungan kesehatan masyarakat, serta langkah tegas untuk memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang,” katanya.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Aksi Unjuk Rasa Memanas, Pagar Kantor Gubernur Dirusak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Jambi Marah di depan Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 8 September 2026 memanas. Massa mencoba menerobos masuk ke area kantor pemerintahan hingga menyebabkan bagian pagar mengalami kerusakan.
‎
‎Aksi tersebut digelar untuk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah konkret menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat.
‎
‎Pantauan di lokasi hingga berita ini terbit, ratusan massa masih bertahan di depan gerbang Kantor Gubernur Jambi. Aparat kepolisian pun masih berjaga mengamankan lokasi dan mencegah massa masuk ke dalam area kantor.
‎
‎Hingga kini, belum terlihat anggota DPRD, pejabat Pemprov Jambi maupun staf gubernur menemui massa aksi. Sekda Provinsi Jambi sempat hendak menemui massa, namun massa aksi meminta agar yang bisa mengambil keputusan yang turun menemui massa.
‎
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta Pemprov Jambi membuka dan mengaudit secara transparan penggunaan anggaran Rp30 miliar yang disebut diberikan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla.
‎
‎Massa juga mendesak pemerintah mempercepat penanganan dan pemulihan dampak karhutla, termasuk penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, membangun sistem data satu pintu serta mempercepat pembasahan lahan gambut.
‎
‎Selain itu, pemerintah diminta menindak tegas perusahaan yang terbukti lalai maupun melakukan pembakaran lahan.
‎
‎Massa juga mendesak pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan yang terbukti melanggar serta meminta pemerintah membuka data mengenai areal terbakar yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
‎
‎Tidak hanya penindakan, Aliansi Rakyat Jambi Marah meminta Pemprov Jambi melakukan langkah pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi.
‎
‎Mereka memberikan waktu 5 x 24 jam kepada Pemprov Jambi untuk membebaskan Jambi dari kabut asap.
‎
‎Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa meminta Gubernur Jambi mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kondisi karhutla dan kabut asap di daerah tersebut.
‎
‎Hingga berita ini ditulis, massa masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jambi. Situasi di lokasi berada dalam pengamanan aparat kepolisian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs