PERISTIWA
Gawat! Hampir 24 Jam Arus Listrik Tidak Stabil di Kamar Operasi RSUD Raden Mattaher
DETAIL.ID, Jambi – RSUD Raden Mattaher lagi-lagi jadi sorotan. Kali ini arus listrik pada kamar operasi jantung tidak stabil alias padam selama berjam-jam. Tindakan medis terhadap para pasien pun tak dapat dilakukan.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher, Dr. Anton Trihartanto, SpB., FINACS, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya pihak PLN kini tengah melakukan upaya perbaikan kelistrikan.
“Lampu itu nyala sebagian. Tapi itu harus stabil. Di kamar operasi itu kita enggak bisa sembarangan kan,” kata Anton pada Senin, 24 Februari 2025.
Anton juga mengungkap kelistrikan pada kamar operasi IBS dan PCI Jantung tidak stabil sedari Minggu sore, 23 Februari 2025. Terhitung belasan jam hingga saat ini.
“Tadi sebenarnya udah bisa jalan cuma untuk safety (keamanan) besok aja untuk pemasangan kateter jantung. Untuk yang di kamar IBS ini saya masih pantau, mudah-mudahan ntar lagi jalan. Untuk pasien kita pindahkan ke emergency dulu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Anton, kondisi kelistrikan yang tidak stabil tersebut telah menyebabkan satu pasien dengan penyakit serangan jantung dirujuk ke RS lain untuk segera mendapat pertolongan medis.
Sementara Manager PLN Jambi, Ediwan mengaku pihaknya kini masih terus berjibaku untuk memulihkan kondisi kelistrikan di RSUD Mattaher.
“Benar, Pak, ada gangguan di Cubicle incoming 20 kV Gardu Hubung RSUD Mattaher. Dari tadi malam. Saat ini sedang proses penggantian,” kata Ediwan.
Manager PLN UP3 Jambi tersebut pun membenarkan jika sementara kelistrikan RSUD dilayani dengan genset RSUD. Namun meski begitu dia mengklaim bahwa pelayanan terhadap pasien tidak ada terganggu.
“Proses penggantian Cable dan Cubicle sedang dilakukan diusahakan selesai hari ini. Teman-teman masih bekerja di lapangan,” ujarnya.
Sementara Waka DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata menekankan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi pihak PLN dan RSUD Raden Mattaher terkait kondisi sarana prasarana rumah sakit. Karena menyangkut keselamatan nyawa pasien rumah sakit sehingga diperlukan pengecekan berkala terhadap kondisi item-itemnya.
“Kita berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepan. Karna ini kan menyangkut keselamatan nyawa pasien. Kalau memang sarana prasarana rumah sakit yang sekarang tidak memadai lagi, saya rasa bisa juga nanti dibicarakan dengan Komisi IV,” katanya.
Senada dengan Ivan Wirata, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juanda pun turut berkomentar. Juanda mengaku belum mendapatkan laporan secara utuh soal masalah kelistrikan PLN yang terjadi pada RSUD Mattaher dan backup listrik yang hanya mengandalkan 2 genset terhadap kamar-kamar operasi tersebut.
Namun ia menekankan bahwa peristiwa ini harus jadi pelajaran dan dibenahi ke depan demi pelayanan prima terhadap kesehatan masyarakat.
“Kalau memang kurang memadai, harus memadailah ke depan. Berarti ke depan, masalah peralatan harus jadi perhatian,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.
PERISTIWA
KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)
PERISTIWA
Pantau Langsung Penanganan Kasus Asusila Oknum Polisi, DPRD Kota Jambi Minta Proses Transparan
Jambi – Perwakilan Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar Rajobasa meminta penanganan kasus asusila yang melibatkan dua oknum polisi muda secara profesional dan transparan guna menjamin rasa keadilan bagi korban.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar Rajobasa saat mengunjungi Mapolda Jambi pada Senin, 2 Februari 2026 guna memantau langsung perkembangan penyidikan serta memastikan proses hukum kasus asusila itu berjalan secara profesional dan transparan.
Kasus tindakan rudapaksa terhadap seorang remaja 18 tahun tersebut terjadi menjelang penghujung tahun 2025 oleh empat tersangka, pihak keluarga membuat laporan polisi pada 6 Januari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Jambi berdialog dengan pihak kepolisian serta menanyakan secara rinci tahapan penanganan perkara. Dari hasil pemantauan, pihak legislator menilai penyidik Polda Jambi telah bekerja maksimal dalam menangani kasus tersebut.
“Kami datang langsung untuk melihat proses hukum yang sedang berjalan. Dari pantauan langsung, penanganan kasus ini sudah dilakukan secara serius dan profesional oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Azhar juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian pihaknya secara serius karena menyangkut rasa keadilan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Bisa kita tarik benang merah bahwa Polda Jambi telah bekerja maksimal. Proses terhadap dua oknum juga akan dilanjutkan ke sidang etik, sementara proses pidana tetap berjalan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Kota Jambi juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini secara cepat dan tuntas.
“Kasus ini menjadi barometer bahwa kepolisian benar-benar bekerja secara maksimal dalam memberikan keadilan,” ucapnya tegas.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara cepat dan transparan.
Disebutkan bahwa empat pelaku (dua tersangka sipil dan dua oknum polisi) telah diproses secara pidana dan saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum serta telah dilakukan penahanan.
Sedangkan untuk proses kode etik terhadap dua oknum anggota polisi juga telah ditangani oleh Propam Polda dan akan segera disidangkan, tambahnya.
“Komitmen Polda Jambi jelas, kami bekerja cepat dan transparan dan proses pidana berjalan, penahanan sudah dilakukan dan untuk kode etik juga diproses,” ujarnya.
Kabid Humas juga menyampaikan bahwa Kapolda Jambi turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban.
“Permohonan maaf dari bapak Kapolda Jambi kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan dua oknum anggota Polri kepada korban. Kasus ini akan segera dituntaskan agar korban mendapatkan keadilan,” tuturnya.

