Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Jambi Minta Semua Pejabat Daerah Jambi Fokus Atasi Masalah Banjir

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris meminta agar pihak pejabat daerah di lingkup Provinsi Jambi maupun kabupaten-kota untuk dapat fokus dalam menangani masalah banjir.

Dia menilai, persoalan banjir ini menjadi masalah serius yang mesti ditingkatkan mengingat adanya perubahan iklim ke musim penghujan.

“Saya minta agar semua pejabat daerah untuk fokus dalam menangani masalah banjir. Upayakan segala sumber daya yang ada karena masalah banjir jadi problematika yang mesti kita hadapi mengingat masuknya musim penghujan,” kata Al Haris, Selasa, 25 Februari 2025.

Meski hari ini dirinya masih tengah menjalani retret di Magelang. Tentunya hal-hal yang menyangkut persoalan persiapan dalam penanganan bencana alam menjadi langkah keseriusan yang diamanatkan buat kepala daerah.

“Ini persoalan penting, maka dari itu saya terus memonitor masalah penanganan banjir, walau saya masih berada di Magelang. Saya ingin masalah banjir harus bisa kita ambil langkah cepat dalam langkah mengambil tindakan cepat merespon masyarakat yang terdampak banjir,” ujar dia.

Saat ini, kondisi daerah Jambi yang sedang dilanda banjir akibat musim penghujan, Al Haris menyarankan pemerintah untuk turut andil dalam memberikan bantuan. Baik itu berupa bantuan sosial ataupun bantuan kemanusiaan.

“Ini yang terpenting karena perubahan cuaca saat ini yang mana musim penghujan, tentu bicara banjir pasti akan terjadi. Karena mengingat kini sebagian tempat sudah pada terendam banjir, utamakan dulu keselamatan warga. Itu penting,” ucap dia.

Sebagai tugas kepala daerah, keselamatan warga adalah paling utama dalam dampak banjir yang terjadi saat ini.

Maka dari itu, Al Haris berharap agar semua pejabat daerah di Jambi saling bahu membahu serta berkoordinasi dengan baik dalam langkah penyelamat serta bantuan sosial terlebih dahulu.

“Pastikan agar keselamatan warga dahulu, lalu carikan tempat-tempat evakuasi bagi korban banjir, dan pastikan pula kesehatan mereka dengan baik. Serta sandang pangan warga juga mesti diutamakan juga. Ini langkah penting karena sudah memasuki musim penghujan,” kata Al Haris.

Bukan hanya itu, Al Haris juga meminta agar seluruh tim baik Tagana sosial juga ikut terlibat dalam melakukan langkah penyelamatan terhadap warga yang hari ini jika menjadi korban terdampak banjir. Ini jadi tugas yang mesti dijalankan bersama-sama dalam menindaklanjuti banjir yang terjadi hari ini.

“Semua tim harus saling bahu membahu, saling satu tujuan, mengingat hari ini sudah terjadi banjir. Saya tidak ingin itu tidak disikapi dengan baik,” katanya.

Meski sejauh ini, selepas retret kepala daerah selesai. Pastinya semua stakholder ataupun kepala daerah yang sudah dilantik harus mencari solusi kongrit dalam menyikapi penanganan soal banjir.

“Yang pasti ini masalah banjir harus jadi topik penting, meskipun kita sudah melakukan segala cara dalam mencari solusi dalam menangani banjir. Yang jelas, kedepan harus kita siasati bersama cari jalan keluar agar masalah banjir bisa kita atasi sehingga kita sudah siap dalam menghadapi musim hujan selanjutnya agar tidak terjadi banjir banjir lagi,” ucap Al Haris dengan penuh harapan.

Permasalah banjir yang disampaikan Al Haris hari ini juga melihat banyaknya kawasan di Kota Jambi tengah mengalami banjir akibat hujan deras yang melanda Kota Jambi beberapa hari kemaren.

Meski ini bukan merupakan banjir kiriman, tentunya banjir yang terjadi di kawasan Kota Jambi terjadi akibat berkurangnya kawasan resapan air serta aliran drenase yang buruk.

Maka dari itu, pembahasan masalah banjir ini bukan hanya fokus di Kota Jambi saja, melainkan daerah lainnya. Mengingat musim penghujan juga terjadi dibeberapa daerah di wilayah Sumatera sehingga menyebabkan banjir.

“Yang kita takuti hari ini adalah banjir kiriman dari daerah hulu. Makanya permasalahan banjir jadi fokus kita melihat perubahan iklim yang terjadi,” tutur Al Haris.

Advertisement

ADVERTORIAL

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.

Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.

Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID. Jakarta – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

“Pada hari ini kita menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan ini merupakan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta yang menyaksikan prosesi penyerahan sertipikat.

Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup sekitar 85 hektare bidang tanah dengan total nilai aset mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun. Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, namun juga sebagai instrumen penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun kerugian.

Wamen Ossy mengatakan, sertipikasi aset dapat memberikan berbagai manfaat. Beberapa di antaranya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, perlindungan dari potensi konflik pertanahan, pencegahan kerugian keuangan negara, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Di tengah suasana perayaan HUT DKI Jakarta, Wamen Ossy menyampaikan harapannya untuk ibu kota agar terus berkembang menjadi kota yang modern dan berdaya saing. Ia juga berharap, kota ini dapat berkembang dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi warganya.

“Selamat ulang tahun ke-499 kepada Provinsi DKI Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, semakin tertata, semakin hijau, semakin nyaman untuk dihuni, dan semakin membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” ucap Wamen Ossy.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan piagam penghargaan kepada tujuh pihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Alhamdulillah, banyak persoalan aset di Jakarta yang dapat dituntaskan melalui kerja sama yang solid tersebut,” ujar Pramono Anung Wibowo.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda. Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs