ADVERTORIAL
KPU Sumut Tetapkan H Surya Sebagai Wagubsu Terpilih Periode 2025-2030
DETAIL.ID, Asahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan nomor urut 1, Bobby Afif Nasution – Surya sebagai Pasangan calon (Paslon) terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025 -2030.
Penetapan tersebut setelah KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut pada Rabu, 5/ Februari 2025.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 139 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. Penetapan Paslon terpilih ini terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.
“KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution – Surya BSc sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,“ tutur Agus Arifin yang turut di dampingi para Komisioner KPU Sumut.

Keputusan KPU Sumut ini disambut bahagia oleh H Surya BSc beserta tim kemenangannya. “Alhamdullillah hari ini KPU Sumut telah menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030. Ini merupakan suatu kebahagian bagi saya, yang telah diberikan kepercayaan bagi masyarakat Sumut untuk mendampingi Bobby menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Sumatera Utara,” ujar H. Surya di lokasi yang berbeda.
Surya yang masih menjabat sebagai Bupati Asahan juga berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk dapat membantu mensukseskan visi dan misi Bobby-Surya 5 tahun kedepan dalam membangun Sumatera Utara agar lebih baik lagi kedepannya. Terakhir Surya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara yang telah memilih Bobby-Surya untuk memimpin Sumatera Utara.
Tampak hadir mewakili Pj Gubernur Sumut, mewakili Kapolda Sumatera Utara, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua KPU Sumatera Utara beserta tamu undangan lainnya.
Reporter: Fitriyani Harahap
ADVERTORIAL
Bupati Jember Bentuk Satgas Khusus Awasi Ratusan SPPG dengan CCTV
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember, Kamis, 26 Februari 2026.
Satgas ini mengawasi ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar makanan yang diterima siswa memenuhi standar kualitas dan higienitas.
Pembentukan Satgas dilakukan setelah muncul laporan kendala teknis di sejumlah titik.
Beberapa SPPG disebut menyajikan menu yang dinilai kurang layak, sehingga pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Ini bukan salah pemerintah pusat, bukan salah Presiden. Jika ada kekurangan di Jember, itu tanggung jawab saya,” ujar Gus Fawait.
Ia memastikan evaluasi berjalan total dan perbaikan dilakukan segera.
“Sebagai kepala daerah, saya memohon maaf dan berkomitmen melakukan evaluasi total,” katanya.
Satgas tidak hanya melakukan inspeksi mendadak, tetapi juga memperkuat pemantauan berbasis teknologi.
Setiap dapur SPPG akan dipasang CCTV yang terhubung langsung dengan pusat kontrol untuk pemantauan real-time.
“Beberapa poin utama meliputi pemantauan visual, pembaruan menu harian, dan rekomendasi tegas bagi pelanggaran,” ucapnya.
Selain pemasangan CCTV, pengelola SPPG wajib mengirimkan foto dan data menu setiap hari ke grup koordinasi khusus sebagai bentuk transparansi pengawasan.
“Para pengelola SPPG wajib mengunggah data dan foto menu masakan setiap hari,” katanya menegaskan.
Jika ditemukan pelanggaran serius, Satgas membuka ruang rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional untuk menghentikan kerja sama dengan pengelola bermasalah.
“Kami ingin anak-anak sehat, sekaligus ekonomi desa bergerak lewat pasokan pangan lokal,” tuturnya.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Aliansi Jurnalis Batanghari Masa Bakti 2025-2028
Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief mengukuhkan kepengurusan organisasi Aliansi Jurnalis Batanghari (AJB) masa bakti 2025-2028 pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam pengukuhan tersebut, Raden Jufri merupakan ketua terpilih untuk memimpin organisasi AJB masa bakti 2025-2028, menggantikan pemimpin sebelumnya Bambang Erwanto.
Bupati Muhammad Fadhil Arief, mengatakan bahwa dengan dilakukan pengukuhan ini semoga semakin menguatkan kemitraan pers dengan pemerintah daerah untuk bersama menjadikan Kabupaten Batanghari super tangguh.
“Teruslah menebarkan aura positif dan meminimalisir pengaruh negatif khususnya pada bidang publikasi media online dan bersinergi untuk mendukung pembangunan Kabupaten Batanghari,”katanya.
Dalam era industri yang memanfaatkan teknologi digital dan kekuatan komputasi serta analisa data, jurnalisme membutuhkan media untuk menjadi wadah penyebarluasan informasi yang terdapat dalam berita.
Salah satunya media online telah menjadi salah satu pilihan utama dalam penyajian berita karena lebih cepat dan fleksibel, dapat diakses dimanapun dan kapanpun.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Batanghari (AJB) Raden Jufri mengatakan organisasi ini merupakan organisasi profesi yang didirikan para wartawan harian cetak dan elektronik, yang melakukan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Batanghari.
Organisasi ini dideklarasikan secara resmi pada Mei 2014 silam, dan telah mendapat pengesahan sebagai organisasi perkumpulan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham.
Dengan demikian, kata dia, AJB akan terus mendukung program pemerintah Kabupaten Batanghari dan selalu siap bersinergi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah.
Dengan dikukuhkan pengurus AJB ini, ia mengharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalisme di Kabupaten Batang Hari dan memperkuat kemitraan antara pers dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik.
ADVERTORIAL
Warga Mengadu! Satgas ITR Jember Identifikasi Pelanggaran Tata Ruang di Muktisari Tahap III
DETAIL.ID, Jember – Anggota Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Jember, Widodo Julianto, menerima aduan warga Perumahan Muktisari Tahap III, Lingkungan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Rabu, 25 Februari 2026.
Aduan tersebut berkaitan dengan banjir tahunan yang diduga terkait pelanggaran tata ruang di kawasan perumahan tersebut.
Widodo menyampaikan Satgas ITR telah turun ke lapangan sebelum audiensi digelar.
Tim melakukan identifikasi dan monitoring untuk memetakan penyebab banjir yang berulang.
“Kejadian banjir tersebut disebabkan beberapa hal, termasuk adanya pelanggaran terkait sempadan badan sungai di wilayah tersebut,” kata Widodo.
Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan legalitas lahan dan sertifikasi perumahan.
Satgas ITR menyiapkan koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti temuan awal tersebut.
“Karena menyangkut sertifikat tanah di perumahan, kami akan memfasilitasi koordinasi dengan BPN untuk mencari jalan keluar secara teknis maupun administratif,” ucapnya.
Di tempat yang sama, perwakilan warga Muktisari Tahap III, Tedy, memaparkan banjir telah berulang sejak 2014 dan terus terjadi dalam beberapa tahun berikutnya.
Ia menyebut banjir besar terjadi pada 2015, kemudian kembali pada 2017, dan terakhir pada Desember 2024.
“Yang paling besar itu di tahun 2015. Terbaru, Desember 2024 kemarin kami kembali terdampak,” kata Tedy setelah beraudiensi.
Ia menyampaikan warga melapor ke Satgas ITR karena tidak menemukan kesepakatan dengan pihak pengembang.
“Karena tidak menemukan titik temu dan developer terkesan tidak menghiraukan, akhirnya kami melapor. Kami ingin ada solusi nyata agar tidak ada lagi kekhawatiran setiap kali hujan deras mengguyur, terutama saat warga sedang bekerja di luar kota,” ujarnya.
Selain menyampaikan secara lisan, warga yang tergabung dalam Asosiasi Warga Perumahan Muktisari Tahap III Dampak Bantaran Sungai Kabupaten Jember menyerahkan pernyataan tertulis berisi daftar persoalan yang mereka alami, sebagai berikut:
- Beberapa rumah di sepadan sungai dan rawan banjir.
- Keanehan luas sertifikat, Unit seharusnya 72 m² (12×6), tapi sertifikat 84 m². Ada kelebihan 2×6 m → diduga tanah sepadan sungai tersertifikat tahun 2013.
- Banjir berulang setiap hujan deras air sungai meluap ke rumah warga.
- Tidak ada jalan utama, Akses menumpang perumahan Muktisari lama rawan konflik sosial.
- Fasum & fasos tidak disediakan developer Tidak ada tempat ibadah dan fasilitas sosial.
- Drainase terbengkalai, Tidak dirawat dan memperparah banjir.
- Tidak ada lahan pemakaman, Warga swadaya patungan beli tanah pemakaman.
- Jalan lingkungan swadaya warga, Developer tidak bertanggung jawab, warga urunan sendiri.
- PJU swadaya warga, Penerangan jalan dibuat mandiri oleh warga.
- Tidak ada TPS sampah, Pengelolaan sampah jadi masalah lingkungan.
- Komunikasi dengan developer dibatasi, Tidak ada ruang dialog penyelesaian masalah.
- PSU belum diserahkan ke Penda, akibatnya perumahan tidak bisa ditangani pemerintah.
- Sampai dengan saat ini PBB banyak yang belum keluar.
Dalam surat tersebut, warga juga menyampaikan tuntutan kepada Bupati Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang sebagai berikut:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan perumahan, termasuk kesesuaian site plan, tata ruang, dan penerbitan sertifikat tahun 2013 yang diduga mencakup tanah sempadan sungai.
- Melakukan verifikasi dan pengukuran ulang atas luas tanah dan sertifikat warga yang terdapat selisih (72 m² menjadi 84 m²), serta menindaklanjuti apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan normalisasi sungai dan penanganan banjir, termasuk pembangunan atau penguatan tanggul, perbaikan drainase lingkungan, serta sistem pengendalian air terpadu untuk mencegah banjir berulang.
- Memfasilitasi penyediaan akses jalan utama yang sah dan permanen, guna menghindari konflik sosial akibat penggunaan akses perumahan lain.
- Memerintahkan developer untuk memenuhi kewajiban penyediaan fasum dan fasos, termasuk tempat ibadah, ruang terbuka, TPS sampah, penerangan jalan umum (PJU), serta fasilitas sosial lainnya sesuai ketentuan perumahan dan permukiman.
- Mendesak developer segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Jember, agar penanganan infrastruktur dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Memediasi pertemuan resmi antara warga dan pihak developer, difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Jember, guna membuka ruang dialog dan penyelesaian secara transparan dan berkeadilan.
- Menetapkan langkah hukum dan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran tata ruang, kelalaian kewajiban developer, atau potensi kerugian masyarakat.
- Membantu penyelesaian administrasi perpajakan (PBB) yang hingga saat ini belum terbit bagi sebagian warga, agar terdapat kepastian hukum atas objek pajak.
- Menyusun rencana penanganan jangka pendek, menengah, dan panjang yang melibatkan perwakilan warga secara aktif dalam proses pengawasan dan pelaksanaan.
Warga menyatakan tuntutan tersebut diajukan demi perlindungan hak, keselamatan, serta kepastian hukum atas tempat tinggal mereka dan kini menunggu tindak lanjut dari Satgas ITR serta Pemerintah Kabupaten Jember.
Reporter: Dyah Kusuma


