ADVERTORIAL
Pembukaan MTQN dan FSQ Tingkat Kecamatan Kota Kisaran Timur Tahun 2025
DETAIL ID, Asahan – Iring-iringan Pawai Ta’aruf para kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) dan Festival Seni Qasidah (FSQ) yang berasal dari 12 Kelurahan se-Kecamatan Kota Kisaran Timur yang juga diiringi oleh rangkaian drumband dan Tim Perkusi Ibu-ibu Kelurahan Kedai Ledang untuk memeriahkan Pawai Ta’aruf.
Pembukaan MTQN dan FSQ Tingkat Kecamatan Kota Kisaran Timur Tahun 2025 di Sepanjang Jalan Madong Lubis menuju Yayasan Pendidikan Mutiara Ilmu Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur pada Senin, 17 Februari 2025.
Kemeriahan pembukaan MTQN dan FSQ Tingkat Kecamatan Kota Kisaran Timur Tahun 2025 ini ditambah lagi dengan kehadiran Camat Kota Kisaran Timur beserta Ketua TP PKK Kecamatan Kota Kisaran Timur, mewakili Kapolsek Kota Kisaran, mewakili Danramil 06/KS, Kepala KUA Kec. Kota Kisaran Timur, Ka. UPTD/Korwil Kecamatan Kota Kisaran Timur, Lurah beserta Ketua TP PKK Kelurahan se–Kecamatan Kota Kisaran Timur, ditengah-tengah para kafilah MTQN dan FSQ Tingkat Kecamatan Kota Kisaran Timur yang sedang melakukan pawai ta’aruf sekaligus juga melambaikan tangan kepada para kafilah untuk memberikan semangat kepada para kafilah yang akan bertanding.
Setelah usai mengikuti parade, Camat Kota Kisaran Timur bersama rombongan menuju lokasi pelaksanaan MTQN dan FSQ Tingkat Kecamatan Kota Kisaran Timur di Halaman Yayasan Pendidikan Mutiara Ilmu Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur untuk menyaksikan pembukaan secara resmi pelaksanaan MTQN dan FSQ tersebut.
Dalam pembukaan ini Sekretaris Kecamatan Kota Kisaran Timur, Dedi Indra Purnawan, S.Sos sebagai Ketua Panitia Pelaksana MTQN dan FSQ Tingkat Kecamatan Kota Kisaran Timur Tahun 2025 melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Surat Keputusan Camat Kota Kisaran Timur tentang pembentukan panitia dan penyelenggaraan MTQN dan FSQ Tingkat Kecamatan Kota Kisaran Timur Tahun 2025.
Sekcam juga melaporkan pelaksanaan MTQN dan FSQ Tingkat Kecamatan Kota Kisaran Timur Tahun 2023 dilaksanakan pada tanggal 17 – 19 Februari 2025 yang diikuti oleh peserta yang berasal dari 12 Kelurahan se-Kecamatan Kota Kisaran Timur dengan berbagai cabang perlombaan yang diikuti.
Camat Kota Kisaran Timur A. Syaiful P. Pasaribu, S.AP., M.M dalam sambutannya mengatakan, mari kita jadikan MTQN dan FSQ ini sebagai pondasi untuk menjadikan masyarakat terutama generasi muda senantiasa melakukan perubahan kearah kebaikan serta mewujudkan cita-cita sebagai generasi penerus bangsa yang Qur’ani, mampu menyaring berbagai dampak negatif kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tak selaras dengan kandungan Al-Qur’an, perkembangan teknologi informasi yang sedemikian rupa telah menyebabkan perubahan perilaku dan membawa perubahan pada pola pikir dan tindak kita sebagai makhluk sosial.
Camat juga mengatakan tujuan pelaksanaan MTQN sejatinya adalah berlomba untuk menunjukan kualitas terbaik dalam seni membaca Al-Qur’an namun kita juga harus berlomba untuk menjadi yang terbaik akhlak dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.
Sebelum mengakhiri sambutannya Camat Kota Kisaran Timur mengucapkan terima kasih kepada para Lurah, seluruh panitia dan semua pihak terkait yang telah membantu persiapan kegiatan ini dan terima kasih juga juga kepada seluruh hadirin yang sudah memeriahkan pembukaan kegiatan ini serta mengajak kepada kita semua untuk mendukung visi dan misi Bupati Asahan, H. Surya, BSc dan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M,Si yaitu Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc pada pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab. Asahan, Ir. Oktoni Eryanto, MM mengatakan Kegiatan ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Asahan yang secara berjenjang dilaksanakan dari Tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten dan nantinya sampai Tingkat Provinsi dan Nasional.
“Melalui kegiatan ini tentunya menjadi momentum yang sangat penting dan memiliki nilai strategis dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan minat baca Al – Qur’an dan semangat berkesenian dikalangan masyarakat guna meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan pendalaman terhadap agama untuk dijadikan pegangan dan pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari sekaligus mempersiapkan generasi yang berkemampuan dalam menerapkan gerakan dakwah Islam,” katanya.
Selanjutnya, Bapak Bupati Asahan mengingatkan kepada para Camat dan Lurah untuk tetap mendukung sepenuhnya pelaksanaan seluruh kegiatan berbasis keagamaan, jangan hanya sekedar serimonial sehingga hanya menghasilkan sedikit nilai atau bias sama sekali
Mengakhiri bimbingan dan arahan nya, Bupati Asahan berpesan kepada seluruh kafilah dari Kelurahan Se-Kecamatan Kota Kisaran Timur yang mengikuti kegiatan ini agar memaksimalkan kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik dan nantinya diharapkan akan lahir duta-duta dari Kecamatan Kota Kisaran Timur untuk mengikuti MTQN dan FSQ di tingkat selanjutnya.
Usai memberikan bimbingan dan arahannya Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab. Asahan Bapak Ir. Oktoni Eryanto, MM, Camat Kota Kisaran Timur, mewakili Kapolsek Kota Kisaran, mewakili Danramil 06/KS, Kepala KUA Kec. Kota Kisaran Timur memukul gong sebanyak 7 pukulan yang menandakan MTQN dan FSQ Tingkat Kecamatan Kota Kisaran Timur Tahun 2025 resmi dibuka.
Reporter: Fitriyani Harahap
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.
Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.
Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.
Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.
“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.
Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.
Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.
Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.
Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Bakal Aktifkan Lagi Parkir Berlangganan demi Genjot Retribusi
DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memulihkan skema parkir berlangganan memasuki babak baru.
Setelah penerimaan retribusi parkir terperosok ke angka Rp1,5 miliar pada 2024 akibat penghentian sistem lama, pemerintah daerah kini menargetkan skema berlangganan kembali aktif paling lambat Oktober 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp23 miliar.
Besaran target tersebut dikalkulasikan dari basis data kendaraan 2023 yang mencatat 958.574 unit roda dua dan 89.327 unit roda empat, dengan asumsi kepatuhan pemilik kendaraan sebesar 60 persen.
Skema tarif yang dirancang menetapkan beban Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun untuk mobil.
Payung hukum di tingkat daerah telah diterbitkan lewat Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait pemungutan retribusi secara langsung sebelum layanan diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan proses saat ini berfokus pada pemantapan koordinasi lintas instansi.
“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, regulasi tertulis juga diselaraskan melalui koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember.
Ia menjamin masukan legislatif tidak menargetkan perombakan pada poin utama regulasi yang sudah disahkan.
Langkah pengaktifan kembali skema ini juga direspon positif oleh parlemen daerah.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.
Rekam jejak pendapatan dari parkir berlangganan memang tercatat signifikan.
Pada 2008, penerimaan retribusi parkir Jember berada di angka Rp1 miliar, kemudian melonjak ke Rp6 miliar pada 2009, dan mencapai Rp10,6 miliar pada 2023 sebelum akhirnya anjlok saat sistem diberhentikan.
Penataan teknis dan kerja sama lintas lembaga kini menjadi penentu realisasi target anyar tersebut. (*)



