ADVERTORIAL
Peringatan Harlah NU Ke-102 dan Muslimat NU Ke-79, Bupati Anwar Sadat Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat
Tanjungjabung Barat – Peringatan Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 dan Muslimat NU ke-79 di Gedung Sport Center Tanjungjabung Barat pada Sabtu, 1 Februari 2025, berlangsung meriah dan penuh semangat. Acara yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang NU Kabupaten Tanjungjabung Barat ini, menjadi momentum penting untuk menegaskan peran NU dalam pembangunan bangsa.
Bupati Tanjungjabung Barat, Drs. Anwar Sadat, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peringatan Harlah NU dan Muslimat NU ini merupakan bukti nyata eksistensi dan kontribusi organisasi tersebut dalam membangun bangsa dan negara. Beliau menekankan tema Harlah kali ini, “Bekerja Bersama Umat Untuk Indonesia Maslahat”, sangat relevan dengan kondisi bangsa saat ini.
“Momentum yang sangat istimewa ini menjadi bukti nyata bahwa NU dan Muslimat NU terus eksis dan berkontribusi dalam membangun bangsa dan negara. Tema ‘Bekerja Bersama Umat Untuk Indonesia Maslahat’ sangat relevan dengan kondisi bangsa kita saat ini,” ucap Bupati Anwar Sadat
Lebih lanjut, Bupati Anwar Sadat mengatakan, NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, telah membuktikan diri sebagai pilar penting dalam menjaga persatuan, kerukunan, dan kemajuan bangsa.
“Mari kita jadikan momentum Harlah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat semangat kebersamaan, meningkatkan kepedulian sosial, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan bangsa,” ujar Bupati Anwar Sadat dengan penuh semangat.
Bupati Anwar Sadat juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan organisasi kemasyarakatan seperti NU dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Gubernur Jambi yang diwakili oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jambi, H. Iskandar Nasution, dalam sambutannya membacakan pesan Gubernur. Iskandar menyampaikan harapan agar semangat NU terus menggema di seluruh Nusantara dan dunia, serta termanifestasi dalam kerja bersama untuk meningkatkan kemaslahatan masyarakat.
Sekretaris PCNU Tanjab Barat selaku Ketua Panitia Penyelenggara, H. Dadang Aulia, S.Sos, mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat, yang telah memfasilitasi pelaksanaan Harlah NU ke-102 dan Muslimat NU ke-79 sehingga berjalan lancar.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, M.HI, Ketua Lembaga Dakwah NU PBNU Jakarta. Dalam ceramahnya, beliau mengupas sejarah NU dan peran penting NU dalam perjalanan bangsa Indonesia. Ceramah tersebut memberikan pemahaman mendalam tentang nilai-nilai NU dan kontribusinya terhadap kemajuan bangsa.
Acara Harlah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain unsur Forkopimda, Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab yang diwakili Danramil Tungkal Ilir, Ketua PA, anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten, Ketua Pengurus Wilayah NU Provinsi Jambi, Staf Ahli, Asisten, kepala OPD, para Kabag Setda Tanjab Barat, para Pengasuh Pondok Pesantren, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran para tokoh tersebut menunjukkan dukungan dan apresiasi terhadap peran NU dalam membangun masyarakat.
Peringatan Harlah NU ke-102 dan Muslimat NU ke-79 ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat persatuan dan kesatuan umat, serta memacu semangat kerja bersama demi Indonesia yang lebih baik. (*)
ADVERTORIAL
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.
Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)
ADVERTORIAL
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)
ADVERTORIAL
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung
DETAIL.ID. Jakarta – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
“Pada hari ini kita menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan ini merupakan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta yang menyaksikan prosesi penyerahan sertipikat.
Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup sekitar 85 hektare bidang tanah dengan total nilai aset mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun. Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, namun juga sebagai instrumen penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun kerugian.
Wamen Ossy mengatakan, sertipikasi aset dapat memberikan berbagai manfaat. Beberapa di antaranya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, perlindungan dari potensi konflik pertanahan, pencegahan kerugian keuangan negara, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Di tengah suasana perayaan HUT DKI Jakarta, Wamen Ossy menyampaikan harapannya untuk ibu kota agar terus berkembang menjadi kota yang modern dan berdaya saing. Ia juga berharap, kota ini dapat berkembang dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi warganya.
“Selamat ulang tahun ke-499 kepada Provinsi DKI Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, semakin tertata, semakin hijau, semakin nyaman untuk dihuni, dan semakin membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” ucap Wamen Ossy.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan piagam penghargaan kepada tujuh pihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Alhamdulillah, banyak persoalan aset di Jakarta yang dapat dituntaskan melalui kerja sama yang solid tersebut,” ujar Pramono Anung Wibowo.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda. Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)



