Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Peringatan Harlah NU Ke-102 dan Muslimat NU Ke-79, Bupati Anwar Sadat Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat

DETAIL.ID

Published

on

Tanjungjabung Barat – Peringatan Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 dan Muslimat NU ke-79 di Gedung Sport Center Tanjungjabung Barat pada Sabtu, 1 Februari 2025, berlangsung meriah dan penuh semangat. Acara yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang NU Kabupaten Tanjungjabung Barat ini, menjadi momentum penting untuk menegaskan peran NU dalam pembangunan bangsa.

Bupati Tanjungjabung Barat, Drs. Anwar Sadat, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peringatan Harlah NU dan Muslimat NU ini merupakan bukti nyata eksistensi dan kontribusi organisasi tersebut dalam membangun bangsa dan negara. Beliau menekankan tema Harlah kali ini, “Bekerja Bersama Umat Untuk Indonesia Maslahat”, sangat relevan dengan kondisi bangsa saat ini.

“Momentum yang sangat istimewa ini menjadi bukti nyata bahwa NU dan Muslimat NU terus eksis dan berkontribusi dalam membangun bangsa dan negara. Tema ‘Bekerja Bersama Umat Untuk Indonesia Maslahat’ sangat relevan dengan kondisi bangsa kita saat ini,” ucap Bupati Anwar Sadat

Lebih lanjut, Bupati Anwar Sadat mengatakan, NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, telah membuktikan diri sebagai pilar penting dalam menjaga persatuan, kerukunan, dan kemajuan bangsa.

“Mari kita jadikan momentum Harlah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat semangat kebersamaan, meningkatkan kepedulian sosial, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan bangsa,” ujar Bupati Anwar Sadat dengan penuh semangat.

Bupati Anwar Sadat juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan organisasi kemasyarakatan seperti NU dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sementara itu, Gubernur Jambi yang diwakili oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jambi, H. Iskandar Nasution, dalam sambutannya membacakan pesan Gubernur. Iskandar menyampaikan harapan agar semangat NU terus menggema di seluruh Nusantara dan dunia, serta termanifestasi dalam kerja bersama untuk meningkatkan kemaslahatan masyarakat.

Sekretaris PCNU Tanjab Barat selaku Ketua Panitia Penyelenggara, H. Dadang Aulia, S.Sos, mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat, yang telah memfasilitasi pelaksanaan Harlah NU ke-102 dan Muslimat NU ke-79 sehingga berjalan lancar.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, M.HI, Ketua Lembaga Dakwah NU PBNU Jakarta. Dalam ceramahnya, beliau mengupas sejarah NU dan peran penting NU dalam perjalanan bangsa Indonesia. Ceramah tersebut memberikan pemahaman mendalam tentang nilai-nilai NU dan kontribusinya terhadap kemajuan bangsa.

Acara Harlah ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain unsur Forkopimda, Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab yang diwakili Danramil Tungkal Ilir, Ketua PA, anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten, Ketua Pengurus Wilayah NU Provinsi Jambi, Staf Ahli, Asisten, kepala OPD, para Kabag Setda Tanjab Barat, para Pengasuh Pondok Pesantren, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran para tokoh tersebut menunjukkan dukungan dan apresiasi terhadap peran NU dalam membangun masyarakat.

Peringatan Harlah NU ke-102 dan Muslimat NU ke-79 ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat persatuan dan kesatuan umat, serta memacu semangat kerja bersama demi Indonesia yang lebih baik. (*)

Advertisement

ADVERTORIAL

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bandar Lampung – Penguatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus yang disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat memberikan pembinaan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Lampung, Minggu, 28 Juni 2026. Pelayanan pertanahan menurutnya perlu didukung oleh profesionalisme jajaran dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Pelayanan ATR/BPN 80% adalah pelayanan yang bersifat publik sehingga ukuran keberhasilan kita di daerah, baik di Kanwil maupun Kantah adalah jika masyarakat yang datang meminta pelayanan bisa terlayani dengan sebaik-baiknya,” ujar Wamen Ossy di Kantah Kota Bandar Lampung.

Wamen Ossy menilai, salah satu wujud pelayanan yang baik adalah ketika masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait layanan atau program yang dibutuhkan.

“Betapa pentingnya fungsi dari loket yang ada di depan sebagai sumber informasi, tempat berkeluh kesah masyarakat, dan mudah-mudahan bisa menjadi sumber dari solusi yang diharapkan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy meninjau pelaksanaan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Bandar Lampung. Dengan didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala dan Kepala Kantah Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, Wamen Ossy melihat aktivitas loket dan proses pencetakan Sertipikat Elektronik warga Lampung yang baru saja selesai melakukan layanan roya. Wamen Ossy juga berkesempatan menyerahkan 2 (dua) sertipikat BMN milik Kantor Wilayah Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Usai peninjauan, Wamen Ossy kembali mengingatkan bahwa kualitas pelayanan harus ditopang oleh profesionalisme yang diperkuat dengan integritas.

“Profesional itu artinya secara kompetensi kita betul-betul curahkan waktu, tenaga, pikiran kita, misal tidak ada lagi pemetaan, pengukuran yang salah, kalau profesional ya harus benar. Lalu juga cepat tapi teliti dan akurat,” ucapnya.

Pembinaan dan peninjauan yang dilakukan Wamen Ossy ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kunjungan kerja kali ini, Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.

Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.

Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs