PERKARA
PT LAJ Diduga Kembali Lakukan Kriminalisasi, Masyarakat Bakal Mengadu ke Jakarta
DETAIL.ID, Tebo – Anak usaha PT Royal Lestari Utama yakni PT Lestari Agro Jaya diduga kembali melakukan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang sudah lama menggarap areal yang diklaim masuk ke dalam konsesi Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Ketua Indonesia Human Right Committe For Social Justice (IHCS) Provinsi Jambi, Ahmad Azhari menyampaikan setidaknya terdapat 3 panggilan kepada petani di Sungai Salak Desa Balai Rajo dari Polres Tebo pada akhir tahun 2024.
Salah satunya, Ketua Forum Tani Sungai Salak yaitu James Barus. IHCS Jambi menilai upaya kriminalisasi ini dilatarbelakangi karena James Barus tidak mau menyerahkan lahan yang sudah digarap keluarganya selama belasan tahun untuk dijadikan areal perumahan karyawan PT LAJ.
Dalam Laporan Polisi: LI/64/XI/RES.5./2024/Reskrim tertanggal 08 November 2024, dan Panggilan Polisi Nomor: B/168 /II/RES.5/2025 /Reskrim, mereka didalilkan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Hal ini menjadi dasar agar para petani tersebut dipanggil, ditekan, diancam, pidana kemudian menyerahkan tanah garapannya kepada PT LAJ,” kata Azhari, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 20 Februari 2025.
Wiranto Manalu selaku Sekretaris IHCS Provinsi Jambi pun menilai seharusnya PT LAJ tidak lagi menggunakan cara-cara lama dalam menakut-nakuti rakyat dengan upaya kriminalisasi. Sebab hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran PT LAJ hanya menimbulkan traumatik bagi masyarakat di sekitar PT LAJ.
Dengan segala riwayat konflik PT LAJ dengan masyarakat sekitar, menurut Wiranto pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan harusnya segera melakukan evaluasi dan adendum terhadap Izin PT LAJ. Lantaran dari jumlah Izin HTI seluas 61.459 hektare, hanya sekitar 15.000 hektare lebih yang bisa dikuasai oleh PT LAJ.
Dia menilai hal itu disebabkan oleh sudah adanya kedudukan petani penggarap sebelum izin PT LAJ diberikan oleh Kementerian Kehutanan serta tidak adanya sinkronisasi luasan izin dengan lahan yang sudah terlebih dahulu diduduki masyarakat.
IHCS Jambi pun mendorong Kementerian Kehutanan untuk memberikan kepastian kepemilikan lahan terhadap masyarakat yang terlebih dahulu tinggal di areal yang diklaim PT LAJ.
“Kementerian Kehutanan harus segera dapat mendorong penyelesaian konflik ini dengan menggunakan berbagai skema termasuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Harus dilakukan identifikasi dan verifikasi agar ada kejelasan bagi masyarakat,” katanya.
Karena pada prinsipnya, menurut Wiranto, masyarakat yang tinggal di dalam Kawasan hutan yang diklaim areal PT LAJ tersebut siap dibina oleh skema pemerintah yang nantinya.
“Apakah pasca dikeluarkan dari Izin LAJ para petani akan diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu tidak menjadi masalah, selain itu juga dapat mengurangi beban PT LAJ dalam membayar Pajak PBPH nya apalagi PT LAJ tidak menguasai lahan tersebut,” katanya.
Dengan berbagai persoalan yang timbul saat ini, IHCS Jambi bakal mendampingi Forum Tani Sungai Salak dan akan mendatangi beberapa institusi negara untuk melaporkan dugaan kriminalisasi dan resolusi konflik bagi masyarakat yang tinggal di areal klaim izin PT LAJ.
Petani disebut bakal akan jalan kaki dari Merak menuju Kementerian Kehutanan, Kementerian Polkam, Kementerian Hukum, Mabes Polri serta Komnas HAM, hal ini disebabkan oleh keyakinan para petani bahwa negara masih belum hadir untuk melindungi dan memberikan solusi terhadap nasib para petani.
Adapun yang menjadi Tuntutan Forum Tani Sungai Salak yakni;
- Hentikan kriminalisasi yang dilakukan PT LAJ terhadap petani Sungai Salak Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
- Meminta Kementerian Kehutanan melakukan Evaluasi dan Adendum Izin PT LAJ yang sudah terlebih dahulu diduduki oleh para petani.
- Meminta Kementerian Kehutanan melakukan langkah penyelesaian konflik agraria terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang sudah diduduki terlebih dahulu oleh masyarakat sebelum izin PT LAJ.
- Meminta Komnas HAM memberikan perlindungan kepada petani Forum Tani Sungai Salak terhadap kriminalisasi yang dilakukan PT LAJ.
- Meminta Mabes Polri untuk memerintahkan Polres Tebo menghentikan upaya kriminalisasi petani yang dilakukan PT LAJ.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.
Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.
Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.
Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.
”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.
Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.
Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.
Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.
Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.
”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


