Connect with us
Advertisement

PERKARA

Pekerja Gudang BBM Ilegal Berma Ginting Divonis 2,5 Tahun Penjara, Namun Bosnya Tak Tersentuh Hukum

DETAIL.ID

Published

on

Terdakwa Jepsi Simarmata dan Cerry Sinaga. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa perkara tindak pidana Migas yakni Jepri Simarmata dan Cerry Sinaga dinyatakan bersalah dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Selasa, 11 Maret 2025.

Istri terpidana Jepri Simarmata berinisial HS pun sangat kecewa dan tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sebab menurutnya suami dan rekan suaminya tersebut hanyalah berstatus pekerja pada gudang BBM Ilegal yang terbakar pada 7 September 2024 lalu tersebut.

Sementara Brema Ginting, bos dari gudang BBM Ilegal yang terbakar di kawasan Jalan Lingkar Barat samping PT Indofood, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru tersebut seolah tak tersentuh hukum hingga kini.

“Jujur sangat kecewa, karena sidang sebelumnya sudah diperjelas sama kuasa hukumnya siapa yang punya (gudang) dan tidak ada korban jiwa, bagiku selaku istri korban hukuman segitu terlalu tinggi. Sementara yang punya usaha masih enak menghirup udara segar dan berkeliaran di luaran,” kata HS usai sidang pada Selasa , 11 Maret 2025.

HS juga mengungkap bahwa semenjak kasus suaminya bergulir dari kepolisian hingga pengadilan, keluarganya tak pernah mendapat santunan atau bentuk tanggung jawab lainnya dari Berma Ginting selaku bos suaminya.

“Kenal di dunia maya atau secara langsung pun tidak,” ujarnya.

Kini HS pun tampak terpaksa menerima vonis berat yang dijatuhkan kepada sang suami serta rekan suaminya. Sekalipun mereka merupakan pekerja baru dalam gudang ilegal Berma Ginting tersebut.

Dalam putusan hakim, Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata Anak Dari Jolin Edi Simarmata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Cerry bin Jansiden Sinaga dan terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata, anak dari Jolin Edi Simarmata dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan, menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata, anak dari Jolin Edi Simarmata masing-masing sebesar Rp 100 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

‎Sempat Kabur Dibawa Massa, Temenggung SAD di Tebo Divonis 3 Bulan 10 Hari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Terdakwa kasus asusila dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD), Bujang Rimbo, akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu kemarin, 11 Maret 2026.

‎Terdakwa yang merupakan Temenggung SAD itu dijatuhi hukuman 3 bulan 10 hari penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan terdakwa kembali menghadiri persidangan setelah dilakukan mediasi dan pendekatan kepada keluarga serta tokoh adat komunitas SAD.

‎”Hari ini telah dilakukan penuntutan sekaligus dilakukan dengan putusan, oleh karena itu kita anggap sudah selesai. Dalam hal penegakan hukum itu sudah kita lakukan,” katanya, Rabu kemarin, 11 Maret 2026.

Menurutnya, pendekatan dilakukan kepada berbagai pihak agar terdakwa kooperatif mengikuti proses hukum hingga putusan pengadilan.

Sugeng juga menyebut vonis dijatuhkan setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Di sisi lain, proses hukum adat juga telah dijalankan di komunitas SAD.

‎”Karena peristiwa itu sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban maka kita mengambil jalan bahwa living law dalam hal ini hukum adat sudah berjalan di suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu. Maka kita melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bukan 10 hari,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Bujang Rimbo sempat dibawa kabur oleh sekelompok orang yang diduga keluarganya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu lalu, 4 Maret 2026.

Peristiwa itu terjadi saat terdakwa hendak dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo sekitar pukul 17.30 WIB setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sejumlah orang tiba-tiba menghadang rombongan petugas dan berupaya merebut terdakwa. Mereka kemudian membawa kabur Bujang Rimbo menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Petugas sempat berusaha menghentikan kendaraan tersebut, namun tidak berhasil.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Viktor Gunawan Kesal di Persidangan, PT PAL Sudah Disita Tapi Masih Beroperasi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Viktor Gunawan tampak kesal di persidangan. Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut menyesalkan operasional PT PAL yang terus berlanjut hingga kini. Sementara dirinya harus mendekam di penjara.

‎Dia melontarkan pernyataan tersebut, saat bersaksi untuk terdakwa Arief Rohman dan Bengawan Kanto di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 10 Maret 2026. Menurutnya, terdapat banyak hal yang selama ini tidak dibahas, sementara operasional PT PAL terus berlanjut pasca disita oleh Kejati Jambi pada 23 Juni 2025 lalu.

‎”Sampai hari ini pabrik itu (PT PAL) masih berjalan, ada pihak yang menjalankan. Kenapa ini bisa dilakukan, kenapa masih bisa berjalan? Pendapatannya ada enggak masuk ke kas negara? Tapi ini malah kami yang dihukum di sini,” ujar Viktor Gunawan di hadapan Majelis Hakim pada Selasa, 10 Maret 2026.

‎Menyikapi kekesalan Viktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nora tak menampik jika PT PAL masih beroperasi. Menurutnya penyitaan PKS PT PAL dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi dan surat perintah penyitaan dari Kajati Jambi.

‎”Kedua memang itu pengelola pada saat sidang kemarin harusnya hadir sebagai saksi namun berhalangan karena sedang berada di luar kota. Dia ada penyetoran ke kas negara selama pengelolaan,” ujar JPU.

‎Menurutnya, pihak pengelola PT PAL saat ini yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMI) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, salah satunya untuk menyampaikan kesaksian terkait operasional dan aliran dana PT PAL pasca penyitaan.

‎Selain itu, Viktor Gunawan juga mengungkit kembali soal penambahan personal guarantee yakni Arief dan PT Jaya Indah Motor untuk corporate guarantee atas pengajuan kredit PT PAL tahun 2018 ke Bank BNI KC Palembang.

‎”Alangkah begonya kalau orang mau ngerampok negara, itu personal guarantee ditambahkan, corporate guarantee ada,” ujarnya.

‎Viktor mengklaim bahwa upaya-upaya tersebut sebagai niat baik dari perusahaan dalam proses pengajuan kredit.

‎Sementara itu, Rais Gunawan mengaku bahwa Wendy dan Arief merupakan pihak PT PAL yang mengajukan permohonan kredit ke Bank BNI Palembang pada 2018. Seingat Arief, surat permohonan masuk pada Juli 2018.

‎”(Selanjutnya) saya lakukan pengumpulan data dan minta dokumen pendukung. Kemudian saya teruskan ke tim (kredit),” kata Rais.

‎Kalau menurut kesaksian Arief, berdasarkan analisis menyeluruh terhadap PT PAL, kondisinya saat itu dalam keadaan baik alias layak untuk diberikan kredit. Hingga diteruskan untuk ditindaklanjuti ke Komite Kredit BNI.

‎”Analisis kami PT PAL berkarakter baik dan wajar diteruskan permohonan kreditnya ke Komite,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs