Connect with us
Advertisement

PERKARA

Pekerja Gudang BBM Ilegal Berma Ginting Divonis 2,5 Tahun Penjara, Namun Bosnya Tak Tersentuh Hukum

DETAIL.ID

Published

on

Terdakwa Jepsi Simarmata dan Cerry Sinaga. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Dua terdakwa perkara tindak pidana Migas yakni Jepri Simarmata dan Cerry Sinaga dinyatakan bersalah dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Selasa, 11 Maret 2025.

Istri terpidana Jepri Simarmata berinisial HS pun sangat kecewa dan tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sebab menurutnya suami dan rekan suaminya tersebut hanyalah berstatus pekerja pada gudang BBM Ilegal yang terbakar pada 7 September 2024 lalu tersebut.

Sementara Brema Ginting, bos dari gudang BBM Ilegal yang terbakar di kawasan Jalan Lingkar Barat samping PT Indofood, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru tersebut seolah tak tersentuh hukum hingga kini.

“Jujur sangat kecewa, karena sidang sebelumnya sudah diperjelas sama kuasa hukumnya siapa yang punya (gudang) dan tidak ada korban jiwa, bagiku selaku istri korban hukuman segitu terlalu tinggi. Sementara yang punya usaha masih enak menghirup udara segar dan berkeliaran di luaran,” kata HS usai sidang pada Selasa , 11 Maret 2025.

HS juga mengungkap bahwa semenjak kasus suaminya bergulir dari kepolisian hingga pengadilan, keluarganya tak pernah mendapat santunan atau bentuk tanggung jawab lainnya dari Berma Ginting selaku bos suaminya.

“Kenal di dunia maya atau secara langsung pun tidak,” ujarnya.

Kini HS pun tampak terpaksa menerima vonis berat yang dijatuhkan kepada sang suami serta rekan suaminya. Sekalipun mereka merupakan pekerja baru dalam gudang ilegal Berma Ginting tersebut.

Dalam putusan hakim, Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata Anak Dari Jolin Edi Simarmata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Cerry bin Jansiden Sinaga dan terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata, anak dari Jolin Edi Simarmata dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan, menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa I Cerry Bin Jansiden Sinaga dan Terdakwa II Jepri Elpelindo Simarmata, anak dari Jolin Edi Simarmata masing-masing sebesar Rp 100 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Waka I DPRD Jambi Gugat Mantan Adik Ipar Terkait Sengketa Lahan, Ivan Wirata: Ini Hak Saya Menggugat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2), Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, bergulir ke pengadilan. Ivan Wirata bersama Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Ivan dan Karyani menggugat Sri Wulandari serta Sri Mulyati sebagai tergugat. Kepala Desa Bukit Baling dan Kepala Kantor ATR/BPN Muarojambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah dimaksud. Mereka juga memohon agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian materiil Rp 225 juta yang diklaim berasal dari kehilangan hasil panen serta biaya operasional dan pemeliharaan lahan. Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad) serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak dijadwalkan menempuh proses mediasi.

Ivan Wirata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak anak-anaknya. Ia menilai kepemilikan harta yang diklaim pihak tergugat merupakan hak bersama yang diperuntukkan bagi anak-anaknya, meski dirinya dan Karyani Ahmad telah berpisah.

‎”Kalau itu hak saya untuk menggugat. Itu untuk anak-anak saya. Harta kami diklaim pihak lain, tentu kami tempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang membuktikan,” ujar Ivan kepada DETAIL.ID pada Selasa, 17 Februari 2026.

Ivan juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian, termasuk dugaan penyerobotan dan pencurian hasil sawit di atas lahan yang disengketakan.

Diketahui, penggugat merupakan mantan pasangan suami istri. Sementara kedua tergugat disebut sebagai mantan adik ipar dari pihak penggugat. Proses mediasi akan menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat.

Reporter: Jogi Sirait

Continue Reading

PERKARA

Bupati Batanghari Gugat Sekda ke PN Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, tercatat mengajukan gugatan perdata terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari ke Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Informasi tersebut berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam data SIPP disebutkan, perkara didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, sementara tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan.

Tak hanya Sekda sebagai pihak tergugat, dua institusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari turut tercantum dalam perkara tersebut, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batanghari serta Inspektorat Daerah Batanghari.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran di SIPP, rincian materi gugatan maupun petitum belum dapat diakses publik. Informasi yang tersedia baru sebatas identitas para pihak, klasifikasi perkara, serta jadwal persidangan.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di PN Muara Bulian.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat maupun tergugat terkait pokok perkara yang disengketakan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kompak! Ivan Wirata dan Karyani Ahmad Gugat Sengketa Lahan 24 Hektare ke PN Sengeti

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Sengketa lahan seluas 242.590 meter persegi atau sekitar 24,259 hektare di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan bergulir ke meja hijau. Ivan Wirata dan Karyani Ahmad mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sengeti.

‎Perkara tersebut teregister dengan Nomor 71/Pdt.G/2025/PN Snt pada 22 Desember 2025. Dalam gugatannya, Ivan Wirata dan Karyani Ahmad menggugat Sri Wulandari dan Sri Mulyati sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Desa Bukit Baling serta Kepala Kantor ATR/BPN Muaro Jambi turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

‎Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas objek tanah yang terletak di RT 09 Km 35 (Pal 2) Desa Bukit Baling. Mereka juga meminta agar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan peta bidang tanah atas nama tergugat dinyatakan tidak sah demi hukum.

‎Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar serta kerugian materiil sebesar Rp 225 juta, yang terdiri dari kehilangan hasil panen dan biaya operasional serta pemeliharaan lahan.

‎Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Sidang perdana digelar pada 8 Januari 2026, namun ditunda karena turut tergugat tidak hadir. Pada sidang lanjutan 19 Januari 2026, para pihak diagendakan menempuh proses mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ivan Wirata terkait pokok gugatan yang diajukan. Perkara saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda mediasi yang bakal berlangsung pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs