Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kapolda dan Wakapolda Beserta Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi, Berikut Penggantinya

DETAIL.ID

Published

on

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto dimutasi dalam rotasi jabatan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Mutasi jabatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier dan untuk penyegaran dalam organisasi Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam surat keterangan mutasi nomor ST 488/III/2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025 tersebut Irjen Pol. Rusdi Hartono mendapatkan tugas baru menjadi Kapolda Sulawesi Selatan. Sementara Wakapolda Jambi juga akan melanjutkan karirnya di posisi yang berbeda yaitu menjadi Pati Sahli Kapolri dan ditugaskan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Adapun yang menjadi Kapolda Jambi selanjutnya yaitu Irjen Pol Krisno Halomongan Siregar yang sebelumnya menjabat Gubernur Akademi Kepolisian. Sedangkan pengganti Wakapolda Jambi yaitu Brigjen Pol M Mustaqim yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Renmin Irwasum Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bawah selain Kapolda dan Wakapolda, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi juga turut dimutasi yang tertuang dalam surat telegram ST 489/III/KEP.2025 dan ST/490/III/KEP/2025.

“Adapun PJU Polda Jambi yang dimutasi yakni Dirlantas, Dirbinmas, Kabid Propam dan Dansat Brimob Polda Jambi.” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dansat Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Brimob Korps Brimob Polri (Dik Sesko TNI). Penggantinya, Kombes Pol Zulkifli Ismail yang sebelumnya menjadi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri.

Kabid Propam Polda Jambi, Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Provost Div Propam Polri (Dik Lemhannas). Penggantinya, Kombes Pol Tony E P Sinambela, yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Ops Polda Gorontalo.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri. Penggantinya Kombes Pol Adi Benny Cahyono yang sebelumnya menjabat sebagai Penata Kebijakan Kapolri TK III Jawa Barat.

Dir Binmas Polda Jambi Kombes Pol Habib Prawira sebagai pamen Polda Jambi dalam rangka pensiun digantikan oleh AKBP Henky Poerwanto, sebelumnya menjabat Wakapolresta Pekanbaru Polda Riau.

Kemudian Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dimutasikan menjadi Kasubbid Provost Bid Propam Polda Banten dan digantikan oleh AKBP Triyanto yang sebelumnya merupakan Kasubdit I Dit Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Rotasi dan mutasi dalam tubuh Polri dalam rangka penyegaran dan juga merupakan bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.

Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.

“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.

Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.

Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.

Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.

“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs