Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kurator: Belum Ada yang Mengakui Pemilik Solar dan 3 Armada PT BES, LSM Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita dugaan penimbunan ribuan liter solar ilegal yang melibatkan PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang perusahaan pailit eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di kawasan Taman Rajo, Muarojambi masih terus berlanjut.

Terbaru, Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan solar yang ditemukan oleh pihak Polsek Maro Sebo dengan Tim Kurator yang ditunjuk PN Niaga Medan.

“Polres dan Polda Jambi harus melakukan proses penyelidikan terkait Keterlibatan PT BSE atas dugaan penimbunan BBM jenis solar yang ditemukan di gudang PT JNE. Dari mana asal usul BBM tersebut?” kata Hadi Prabowo pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Satu minggu pasca ditemukan dan disegel dalam gudang eks PT JNE, Eri Pulungan selaku Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan untuk pencatatan aset eks perusahaan cangkang pailit PT JNE juga mengaku bahwa puluhan tedmon solar serta 3 armada BM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES), belum ada yang mengklaim kepemilikannya.

“Sampai saat ini belum ada yang mengaku itu milik siapa, Bang. Kalau PT JNE jelas menyatakan itu bukan milik PT JNE dan orang-orang yang kemarin berada di dalam stockpile juga bukan orang-orang dari PT JNE,” kata Eri Pulungan pada Jumat malam, 14 Maret 2025.

Karena empunya solar-solar diduga ilegal beserta 3 armada PT BES itu seolah menghilang ditelan bumi, Kurator PT JNE itu pun membenarkan bahwa ke depan pihaknya bakal bersurat ke Polres Muarojambi untuk penyelidikan atas tindak pidana migas tersebut. “Bener Bang,” ujar Eri.

Sikap yang ditunjukkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan gudang eks PT JNE tersebut sebagai lokasi pengolahan atau penimbunan BBM pun kian memperkuat dugaan bahwa solar-solar tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum alias ilegal.

Padahal tindak pidana migas punya sanksi berat yang tak main-main. Lihat saja Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar,” demikian bunyi Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.

Sementara itu hingga berita ini terbit awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Vonis Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun, Hukuman Arif Rohman Malah Diperberat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

‎Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya 6 tahun penjara.

‎Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya 2 tahun penjara.

‎Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

‎”Putusan banding sudah dibacakan pada 25 Juni 2026. Klien kami mendapat keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman hukumannya berubah dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.

‎Ilham mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

‎”Kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

‎Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya menyatakan jaksa penuntut umum juga belum mengambil sikap atas putusan banding tersebut.

‎”Untuk Bengawan Kamto hukumannya berubah dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sedangkan Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Jaksa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

‎Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.

‎Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Dalam perkara tersebut, PT Prosympac Agro Lestari dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diterima dari Bank BNI. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Unbari Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023 hingga kini belum juga menemukan titik terang.

‎Dosen Fakultas Hukum, Zulfikar menilai persoalan yang membelit YPJ menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan. Menurutnya, yayasan pengelola salah satu kampus tertua di Jambi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berjalan berlarut-larut.

‎”Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Selain dugaan persoalan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut disebut pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hingga kemudian menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).

‎”Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.

‎Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya perkembangan terbuka mengenai arah perkara membuat publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan kasus tersebut.

‎Menanggapi hal itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

‎”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 536 Butir Ekstasi Diamankan dari 3 Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.

‎Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Jambi.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.

‎Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan pada 22 April 2026 dan mengamankan RE di sebuah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell yang seluruhnya berjumlah 536 butir.

‎Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, sejumlah telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

‎Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

‎Penyelidikan berlanjut setelah BW mengaku mendapatkan ekstasi dari RB. Tak lama kemudian, RB berhasil diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.

‎Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa RB merupakan ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

‎Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

‎”Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Dewa pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih berada di Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎​Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar ketika dikonfirmasi hanya mengirimkan keterangannya yang telah terbit pada dalah satu media massa.

‎”Sikap institusi jelas, kami mendukung proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs