PERKARA
Kurir Narkoba di Batanghari Diringkus Polisi, Masyarakat Diimbau Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 Maret 2025 di Gedung Rupatama Mapolda Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Batanghari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa, 11 Maret 2025.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan narkotika.
“Ketika digeledah, ditemukan satu paket plastik besar berisi sabu dan satu plastik besar yang berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DI. Dari hasil pemeriksaan, DI mengaku telah 2 kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp 35 juta.
“Oleh sebab itu tersangka (DI) ini akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” katanya.
Kombes Pol Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga berencana melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Reporter: Juan Ambarita

PERKARA
Ketua Poktan Desa Badang Ditetapkan Tersangka, Warga Tuduh PT DAS Rekayasa Hukum

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Dedi Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungjabung Barat dalam kasus yang diduga berkaitan dengan konflik lahan antara warga Desa Badang dan PT DAS. Penetapan ini memicu protes warga yang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang tanah rakyat.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara masyarakat Desa Badang dan PT DAS terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Warga menilai PT DAS telah menguasai lahan masyarakat secara ilegal dan tidak menjalankan kewajiban kompensasi 20 persen lahan bagi masyarakat terdampak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpanjangan HGU.
Menurut warga, perusahaan justru mengubah bentuk kompensasi menjadi pemberian uang dengan nominal kecil yang dianggap tidak sepadan. Meski belum ada penyelesaian ganti rugi, PT DAS disebut telah lebih dahulu memperpanjang HGU secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat maupun perangkat desa.
“Penetapan tersangka terhadap Dedi Ariyanto ini jelas tekanan balik dari perusahaan terhadap warga yang memperjuangkan haknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Badang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia pun menegaskan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Konflik agraria ini juga disorot karena saat kejadian berlangsung, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TIMDU PKS) diketahui berada di wilayah tersebut. Publik mempertanyakan sejauh mana peran tim tersebut dalam mencegah eskalasi konflik di lapangan.
Aktivis menilai pembiaran terhadap situasi ini menunjukkan lemahnya penerapan UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang seharusnya menjadi dasar penyelesaian sengketa antara masyarakat dan korporasi.
Masyarakat Badang kini mendesak Kapolri dan Kementerian ATR/BPN turun tangan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mencegah konflik agraria ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan hak atas tanah rakyat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tuntut Lahan 586 Hektare Dikembalikan, GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani Mandiri Purwodadi Segera Demo PT TML

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, bakal menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi tersebut akan dilakukan di area yang diklaim oleh PT Tri Mitra Lestari (TML) sebagai bentuk desakan agar lahan seluas 586 hektare yang disebut milik warga segera dikembalikan.
Konflik lahan ini telah berlangsung hampir 3 dekade. Persoalan bermula pada 1994, ketika PT TML diduga mengambil alih lahan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki izin membuka lahan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Sejak itu warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi, perusakan tanaman, dan penggusuran.
Data inventarisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjungjabung Barat menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan hak sah milik masyarakat. Namun, hingga kini area itu masih dikuasai oleh PT TML tanpa ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi petani Purwodadi dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal hak asasi manusia. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak mereka,” ujar Ludwig pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menambahkan, aksi yang akan digelar tersebut akan dilakukan secara damai dan konstitusional dengan melibatkan sekitar 500 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat petani.
Sementara itu, Wiranto B Manalu selaku tim pendamping menilai pemerintah daerah telah lalai dalam menangani persoalan tersebut.
“Selama 30 tahun rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi Disbunak sudah jelas menunjukkan lahan itu milik rakyat,” ujar Wiranto.
GMNI Jambi juga berencana melaporkan permasalahan ini ke Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPR RI. Langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh jika pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak segera bertindak.
Dalam aksi nanti, GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri mengajukan sejumlah tuntutan di antaranya:
- Mengembalikan lahan seluas 586 hektare kepada masyarakat Desa Purwodadi.
- Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material yang dialami petani selama 30 tahun.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk bersikap tegas terhadap PT TML dan berpihak pada rakyat.
- Mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum serta pejabat terkait yang dianggap lalai dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
Konflik antara masyarakat dan PT TML kini menjadi salah satu kasus agraria yang mendapat perhatian luas di Provinsi Jambi, seiring meningkatnya tuntutan agar pemerintah daerah lebih tegas terhadap perusahaan yang diduga menguasai lahan secara sepihak.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hadir Sebagai Saksi di Persidangan, Eddy Gunawan Singgung Proses Hukum Untuk Pihak yang Turut Serta Bersama Terdakwa

DETAIL.ID, Jambi – Eddy Gunawan alias Kimlay hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penghancuran atau perusakan barang dengan terdakwa Henry Gunawan dan Kariman di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Dalam persidangan Kimlay mengungkap semua hal terkait aksi perusakan yang dilakukan oleh terdakwa Hendry Gunawan bersama terdakwa Hariman, sebagaimana dakwaan, peristiwa bermula pada 3 September 2024 lalu.
Eddy Gunawan kala itu memasang 2 spanduk ukuran 1×2 meter dan plang warna kuning di pagar halaman Bengkel Usaha Jaya dan di halaman balkon lantai 2 yang bertuliskan ‘Sita Jaminan Eksekusi’ berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi No. 73/Pdt.G/2024/PN.Jmbi tanggal 21 Mei 2024.
Dimana, atas tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Bengkel Usaha Jaya beserta aset, kemudian CV Sumatra Nusantara Abadi beserta aset berupa alat berat di Bengkel Usaha Jaya yang berada di Jalan KH Hasyim Asari RT. 06 No. 95 Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur disebutkan bahwa Bengkel Usaha Jaya peninggalan orangtuanya merupakan milik bersama selaku ahli waris.
Namun pada Minggu malam 15 September 2024, terdakwa I Henry Gunawan menyuruh terdakwa II Kariman untuk mencoret plang besi yang telah dipasang oleh pihak Eddy.
“Saya lihat (kejadiannya) dari CCTV. Saya waktu itu lagi di Jakarta,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, rekaman CCTV jelas menunjukkan Henry dan Yeni (istrinya) terlibat dalam perusakan tersebut. Sementara itu, pihak penasehat hukum terdakwa mempertanyakan soal dasar atau haknya dalam pemasangan plang eksekusi tersebut.
Eddy kemudian menegaskan bahwa pemasangan plang eksekusi tersebut dilakukan atas kehendaknya berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi No. 73/Pdt.G/2024/PN.Jmbi tanggal 21 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai sidang, Eddy Gunawan dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya masih banyak merasa keberatan dalam penanganan perkara ini. Terutama soal pihak-pihak lain yang turut serta melakukan pengrusakan, namun belum diproses hukum.
“Saya masih banyak, masalah istrinya yang belum jadi terdakwa. Karna dia ikut serta. Hendry, istrinya (Yeni), sama Kariman,” kata Eddy.
Dia berharap betul proses hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya, hingga pihak terkait diadili atas perbuatannya sebab laporan resmi pada aparat penegak hukum sudah lama dibuat.
Sementara itu Iksan Hasibuan selaku kuasa hukum dikonfirmasi usai sidang, menyoroti kembali terkait pemasangan plang eksekusi yang dinilai secara sepihak oleh Eddy.
“Yang menjalankan putusan pengadilan (eksekusi) juru sita, enggak boleh pihak lain,” ujarnya.
Perkara No.405/Pid.B/2025/PN Jmb yang menjerat terdakwa Henry Gunawan dan Kariman masih akan terus diurai dalam sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada 21 Oktober mendatang.
Reporter: Juan Ambarita