Connect with us

PERKARA

Masuk DPO Sejak Agustus 2024, Iyan Kincai Akhirnya Ditangkap Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Abdul Gofur alias Iyan Kincai, sosok bos illegal drilling di Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu, 19 April 2025.

Selain Iyan Kincai, polisi juga turut mengamankan 2 penambang berinisial H dan Y. Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim lantas segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu H dan Y, yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.

“Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan AG yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Selasa, 22 April 2025.

Namun karena menderita penyakit diabetes akut, Iyan Kincai pun saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Jambi. Dari ke-3 tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor Honda Revo, 2 buah pipa canting besi, 2 rol tali tambang, dan 2 buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.

Kini para tersangka terancam dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Sidang Tuntutan Helen Ditunda Lagi, Ahli PPATK Sebut Tek Hui Terindikasi Lakukan Transaksi Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang tuntutan gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi kembali molor. Terhitung sudah 2 kali sidang tuntutan ditunda, yang pertama pada Kamis, lalu 17 Juli 2025, dan hari ini, Senin, 21 Juli 2025.

Pada jadwal sebelumnya oleh JPU, terdakwa Helen disebut sakit. Sementara kali ini tuntutan disebut belum siap. Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pun menekankan pada JPU agar sidang selanjutnya tak lagi molor, mengingat masa penahanan terdakwa bakal berakhir pada 10 Agustus 2025, lantaran sudah 3 kali perpanjangan.

“Tanggal 24 tuntutan ya, kita kasih jeda. Silahkan digunakan waktu yang sesingkat-singkatnya. Nanti pada tanggal 24 kita sidang lagi,” ujar Dominggus Silaban.

Sidang berlanjut pada perkara Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin jaringan narkoba Helen. Sidang berlangsung dengan agenda keterangan ahli, penuntut umum menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di muka persidangan, Ardi Prasetyo selaku Analis Transaksi Keuangan PPATK secara umum mengaku bahwa pihaknya menemukan transaksi ilegal yang dilakukan oleh terdakwa selama ini dengan modus menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung duit-duit yang patut diduga bersumber dari tindak pidana.

Hakim Dominggus lantas bertanya, bagaimana ahli dapat menyimpulkan demikian. Ardi pun mengatakan bahwa berdasarkan BAP Penyidik yang mereka terima, mereka lantas melakukan analisis kemudian menyampaikan pandangan atas kasus Tek Hui dan Mafi saat itu.

“Kami (menganalisis) berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik. Dari situ kami menyampaikan pandangan,” ujar Ahli.

Dikonfirmasi lebih lanjut usai sidang, Ahli PPTK tersebut kembali menekankan
bahwa berdasarkan berbagai keterangan saksi serta transaksi yang diperoleh dari penyidik, mengindikasikan bahwa terdapat aliran dana hasil tindak pidana yang dikumpulkan terdakwa pada beberapa rekening yang dikuasainya.

“Namun itu apakah benar hasil tindak pidana atau bukan, sebagaimana yang disampaikan pihak penasehat hukum katanya itu bukan hasil tindak pidana, ya silahkan di buktikan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polda Jambi Buka Suara Soal Polisi Meninggal: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan, Diduga Bunuh Diri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi akhirnya buka suara terkait peristiwa salah satu personel polisi yakni Bripda DA yang ditemukan meninggal dunia lantaran diduga bunuh diri di Asrama Brimob, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muarojambi pada Jumat pagi, 18 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution meluruskan informasi beredar terkait peristiwa tersebut. Bripda DA bukan personel Polres Muarojambi, melainkan personel Sat Brimob Polda Jambi.

“Iya. Jadi terkait kejadian itu memang benar. Dari hasil olah TKP oleh Satreskrim Polres Muarojambi dan hasil visum oleh Bid Dokkes Polda Jambi, bahwa yang bersangkutan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujarnya pada Minggu, 20 Juli 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim forensik, jenazah yang bersangkutan langsung dibawa menuju kampung halaman di daerah Kabupaten Merangin pada Jumat sore, 18 Juli 2025. Jenazahnya akan dimakamkan keesokan harinya.

Polisi juga menyebut, bahwa tidak ada kelainan pada kepribadian sosok Bripda DA. Dia dikenal sebagai anggota yang baik dan tidak pernah punya riwayat buruk dalam lingkup profesinya selama masa pengabdiannya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lagi Asik Pesta Sabu-sabu Bareng Istri, Residivis ini Digrebek Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, usai di amankan di Polres Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Sat Resnarkoba Polres Merangin menggerebek pasangan suami istri (Pasutri) di Sungai Mas, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Keduanya dipergoki polisi saat pesta narkotika di rumahnya pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekira pukul 14:30 WIB.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H.,M.M., saat dimintai konfirmasi, membenarkan perihal adanya penggerebekan pasutri tersebut. Awalnya polisi mendapat informasi dari pelaku narkoba yang diamankan sebelumnya, bahwa diseputaran wilayah Sungai Mas sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Iya betul, sebelumnya kami mendapatkan informasi dari pelaku yang telah kami amankan, bahwa diseputaran lingkungan sungai mas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti hingga kemudian kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang mana pada saat diamankan tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Rezi pada Kamis, 17 Juli 2025.

Pada saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial TDAK alias Angga (40), bersama istrinya APS (37) dan N alias Buyung (37) dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,91 gram, beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

”Bahwa tersangka TDAK alias Angga merupakan seorang residivis dan berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut ia dapat dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait asal usul barang haram tersebut, Rezi mengatakan, ”Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka terkait darimana asal usul narkotika jenis sabu tersebut serta cara mendapatkannya,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs