Connect with us
Advertisement

PERKARA

Punya Klaim Masing-masing, Mediasi RSUD Raden Mattaher dan PT Anggrek Jambi Makmur Gagal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Anggrek Jambi Makmur terhadap RSUD Raden Mattaher masih terus berlanjut di PN Jambi. Terbaru sidang beragendakan mediasi antara kedua belah pihak pada Kamis, 10 April 2025 berujung pada jalan buntu.

Salah satu kuasa hukum RSUD Raden Mattaher, Ilham Kurniawan usai mediasi bilang bahwa kliennya yakni RSUD Raden Mattaher dinilai melakukan wanprestasi. Mediasi pun dilakukan dan langsung dihadiri oleh prinsipalnya yakni pihak manajemen RSUD Raden Mattaher.

Tampak juga Herlambang beserta sejumlah pejabat RSUD Raden Mattaher di PN Jambi, namun sama seperti biasa dia enggan untuk dikonfirmasi. Terkait gugatan terhadap prinsipalnya, Ilham pun menekankan bahwa pihaknya beriktikad baik dan bakal menjawab semua dalil-dalil dalam gugatan.

“Respons dari rumah sakit, kita beriktikad baik untuk datang. Kita akan menjawab semua apa dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan. Karena kita lihat ada beberapa dalil-dalil gugatan banyaklah yang cacat itu. Banyak sekali kelemahannya,” kata Ilham pada Kamis, 10 April 2025.

Soal kerja sama RSUD Raden Mattaher dengan PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) selama ini. Ilham mengklaim bahwa kliennya taat terhadap aturan yang ada.

Terkait pembuktiannya, dia mengaku ke depan bakal menghadirkan alat bukti, baik itu surat maupun ahli untuk merespons gugatan dari PT AJM.

Disinggung soal awal muasal terjadinya wanprestasi terhadap PT AJM, Ilham menekankan bahwa adanya wanprestasi adalah versi dari penggugat yakni PT Anggrek. Soal pembayaran kewajiban terhadap eks mitra RSUD sebagaimana belum dibayarkan oleh pihaknya. Ilham tak memberi penegasan, namun ia menekankan soal kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

“Di dalam dalil itu kan, dikatakan kita belum melakukan pembayaran kewajiban. Namanya kita melakukan kerja sama tentu invoice (penagihan) yang diajukan itu tentu harus lengkap dokumennya. Tentu kita harus cek dulu dokumennya,” ujarnya.

Pihaknya, kata Ilham, berkomitmen untuk melakukan kewajiban sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu Budiman selaku Direktur PT AJM, tampak bersiap untuk proses sidang lebih lanjut lantaran tidak adanya mufakat dalam mediasi dengan RSUD Raden Mattaher.

Menurut Budiman, sebelumnya atas persetujuan ke-2 belah pihak, kontrak antara PT AJM dengan RSUD Raden Mattaher diperpanjang pada 2024 untuk tempo 5 tahun.

“Kontrak payung ini di dalamnya tidak tercantum nilai atau anggaran. Jadi tergantung hasil limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit dan ditimbang oleh kita disaksikan ke-2 belah pihak. Kita bekerja dari tanggal perpanjangan kontrak sampai pemutusan 27 Maret 2025,” ujar Budiman.

Berdasarkan pengakuan Budi, kontrak terhenti lantaran AJM secara tiba-tiba mendapat pemutusan sepihak dari RSUD Raden Mattaher.

Masalahnya, sudahlah diputus sepihak, tagihan aktif AJM terhadap RSUD Raden Mattaher disebut tak kunjung dibayarkan per-bulannya mulai dari rentang 2024. Padahal menurut Budi, jauh sebelumnya AJM telah melewati proses verifikasi dokumen kelengkapannya. Dia pun heran dengan respons pihak RSUD Raden Mattaher.

“Kita enggak tahu proses di dalam itu seperti apa kita enggak paham, itu kan intern pihak rumah sakit. Katanya sedang proses, sedang proses. Nah proses mereka kita enggak tahu. Apakah duitnya enggak ada, atau anggaran dialihkan kita enggak tahu,” ujarnya.

Kuasa Hukum Budiman, Mike Siregar pun kembali menekankan bahwa pihaknya melayangkan gugatan wanprestasi. Dasarnya ada kontrak yang sudah ditandatangani oleh ke-2 belah pihak.

“Kontrak itu adalah Undang Undang bagi yang menandatangani. Kalau kemudian pihak rumah sakit menyatakan bahwa mereka tidak punya ketergantungan atau keterikatan terhadap kontrak, mungkin dia kurang banyak baca,” kata Mike.

Apalagi, lanjut Mike, bicara lembaga publik dan bicara sampah. “Jadi kalau dikatakan kita enggak punya kewenangan untuk bicara kontrak ya silakan, kita berperang di pengadilan,” ujarnya.

Dengan tidak adanya titik temu antara AJM dengan RSUD Raden Mattaher, sidang perkara perdata yang teregister dengan nomor 50/Pdt.G/2025/PN Jmb bakal kembali bergulir pada Kamis, 21 April 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs