Connect with us
Advertisement

DAERAH

Warga Merangin Keluhkan Alat Cuci Darah Tidak Mencukupi, Pasien Harus Rela Antri Meski Belum Pasti

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Merangin saat meninjau ruang perawatan pasien cuci darah di RSD Bangko beberapa waktu lalu.(DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Tingginya angka penderita pasien Hemodialisa (cuci darah) di Merangin, Tak sebanding dengan peralatan yang ada di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, dari data yang ada jumlah alat untuk pasien HD hanya enam unit, sementara itu jumlah pasien HD yang baru bisa tertangani sebanyak 19 pasien, dan yang antri berjumlah 45 orang.

Dengan kondisi minimnya jumlah peralatan untuk penanganan pasien HD, tidak sebanding dengan jumlah antrian pasien, hal ini membuat banyak pasien HD mengeluhkan nasib mereka. Apalagi rata-rata pasien HD lebih banyak berlatar belakang kurang mampu dan hanya memiliki BPJS kesehatan. Jika harus mengeluarkan biaya tambahan setiap minggunya, mereka banyak tidak mampu dan lebih pasrah dengan keadaan.

Seperti yang dikeluhkan oleh Riswan, warga Kecamatan Pamenang Selatan, Terpaksa harus menunggu antrian di RSD, padahal kondisinya sudah semakin drop, jika harus melakukan perobatan ke luar daerah, dirinya harus mengeluarkan biaya lebih besar.

“Kondisi saya makin drop, padahal saya harus cuci darah seminggu dua kali, dan sudah pasti sekali jalan berobat ke RSUD Muara Bungo, biayanya lebih mahal. Di Merangin saya masuk daftar antrian nomor 33, entah kapan bisa berobat di RSD Bangko, ” kata Riswan pada Kamis, 10 April 2025.

Sementara itu dengan mahalnya biaya untuk perjalanan ke Muara Bungo, Riswan sudah pernah berkirim surat kepada Bupati Merangin, meminta agar dirinya bisa dirawat di RSD Bangko, tetapi belum ada respon.

“Saya pernah berkirim surat kepada Bupati Merangin, memohon agar saya bisa dirawat di RSD Bangko, agar tidak menguras biaya, tetapi belum ada responnya,” kata Riswan.

Bahkan dirinya pernah menemui Sekda Merangin Fajarman, namun jawaban atas kesulitannya, hanya dijawab bahwa peralatan untuk pasien HD izinnya belum keluar.

“Sudah saya temui juga Sekda, dan saya sampaikan keluhannya, tapi dibilang peralatan untuk pasien HD belum keliatan izinnya, jika Pemerintah tidak memikirkan pelayanan kesehatan masyarakatnya, apa harus ada pasien HD yang mati baru keluar izinnya?,” ujarnya mengeluh.

Terpisah, Iwan Kurniawan, Dirut RSD Kolonel Abundjani mengatakan bahwa sejauh ini RSD hanya memiliki alat untuk pasien HD sebanyak enam unit saja.

“Kita baru ada enam alat, itupun baru bisa melayani 19 pasien, dan sampai saat ini yang sudah antri sudah ada 46 orang dari Merangin, kita tidak bisa berbuat banyak, sebab untuk membeli satu unit alat HD lebih dari 300 juta, Semoga saja Pemerintah Daerah bisa sama sama mencarikan solusinya agar masyarakat kita bisa berobat di sini,” kata Iwan.

Sementara itu, Bupati Merangin M syukur, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah akan berupaya melengkapi alat kesehatan di RSD.

“Kita akan coba melengkapi alkes di RSD agar masyarakat bisa berobat di sini. Kasihan jika banyak pasien HD dari Merangin yang berobat keluar Merangin, semoga ini bisa segera terwujud,” kata Bupati tegas.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs