Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Bupati Wali Kota Teken MoU MBG dengan BGN, Mendes PDT Desak Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto dan Deputi Sistem dan Tata kelola BGN, Tigor Pangaribuan menghadiri langsung sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta penandatanganan MoU Kepala BGN dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam acara yang dihadiri oleh para Kades/Lurah se-Provinsi Jambi tersebut, Deputi Sistem dan Tata kelola BGN, Tigor Pangaribuan memaparkan bahwa saat ini pelaksanaan MBG sudah mulai bergulir di 38 Provinsi dengan 1.500 dapur pemenuhan gizi yang tersebar di berbagai wilayah.

“Dari satu Satuan Pelayanan Gizi itu akan dilayani kurang lebih 3.000 anak sekolah dan ibu hamil. Target kita kita harus membuat 38 ribu Satpel dengan dana Rp 73 triliun,” ujar Tigor.

Di Provinsi Jambi, Tigor bilang bakal didirikan lebih kurang 450 dapur Satpel Gizi dengan nominal dana yang dialirkan per unit Satpelnya mencapai Rp 10 miliar.

“Untuk pembelian bahan baku nilainya total bisa sampai Rp 4,5 triliun. Jadi seluruh daerah kab/kota mungkin bisa memberikan fokus untuk dapur umum di Jambi,” katanya.

Selain untuk menyuplai kebutuhan MBG bagi para pelajar dan ibu hamil, Deputi BGN tersebut juga mengkalim bahwa proyek MBG juga bakal membuka lapangan kerja mencapai 20 ribu orang yang terdiri dari motor penggerak dapur yakni Sarjana Penggerak Pembangunan, ahli gizi, dan akuntan per Satpel. Hingga tenaga memasak, mencuci dan pengantaran makanan.

Sementara terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan koperasi dicanangkan guna pemerataan dan pembangunan ekonomi dari Desa.

Ia menekankan di samping MBG, Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program strategis Presiden Prabowo. Sebagaimana Inpres Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian Kepres Nomor 9 tahun 2025 tentang Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Para Kepala Desa/Lurah pun diminta untuk segera melakukan Musyawarah Khusus pembentukan Koperasi Merah Putih, dengan target seluruh Desa/Kelurahan di Provinsi Jambi selesai melaksanakan Musyawarah Khusus pembentukan Kopdes pada akhir Mei 2025 hingga dibuatkan pengesahan struktur pengurus dalam akta notaris.

“Kita sedang dalam posisi membentuk. Target kita akhir Mei selesai Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Kopdes Merah Putih,” katanya.

Untuk Desa/Kelurahan yang tidak membentuk Musyawarah Khusus pembentukan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sanksinya tidak main-main. Mendes PDT mengungkap bahwa dana desa pada triwulan Juni hingga Agustus bakal tak bisa dicairkan, sebagaimana surat dari Menteri Keuangan.

Pendanaan Kopdes disebut bersumber dari Himpunan Bank Milik Negara dan tanpa agunan. Sementara untuk lini bisnisnya dapat bergerak sesuai dengan potensi yang terdapat di desa. Soal ini juga disebut bakal ada pendampingan dari Bank.

“Nanti bisnis koperasi ini sangat bagus, boleh jadi penyalur gas subsidi, boleh jadi penyalur pupuk, sembako boleh, apotek desa, ada juga simpan pinjam. Jadi Bapak Ibu enggak bentuk (koperasi). Warga Bapak Ibu yang rugi,” kayanya.

Mendes PDT tersebut lagi-lagi meyakinkan para Kades bahwa ini merupakan program yang sangat bagus lantaran dinilai mendekatkan kepada rakyat. Ditambah lagi negara hadir dalam pembiayaannya.

“Koperasi juga bisa sebagai penyuplai bahan bagi MBG. Artinya, kalau dikelola dengan baik bisa mendatangkan untung besar. Bisa menyejahterakan rakyat di Desa,” katanya.

Sementara Gubernur Jambi Al Haris, sekaligus Ketua Satgas Provinsi Jambi mengaku bakal mendukung penuh program strategis pemerintah pusat.

Al Haris menilai penting percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah. Selain itu, ia juga menekankan bahwa langkah ini harus didukung oleh kesiapan administratif dan koordinasi lintas sektor di level provinsi maupun kabupaten.

“Intinya kita mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih itu, sehingga daerah kita harapkan melakukan langkah-langkah dengan baik,” ujar Al Haris.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

NASIONAL

Tegas dan Lembut, Menumbuhkan Pribadi Bertanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – Pendidikan bukan sekadar proses menimba pengetahuan di sekolah, melainkan perjalanan panjang untuk membentuk pribadi yang matang, bebas, dan bertanggung jawab. Dalam perjalanan tersebut, keluarga dan sekolah memiliki peran yang saling melengkapi. Kesadaran inilah yang mengemuka dalam pertemuan orang tua siswa SMA Kolese De Britto Yogyakarta pada 7–9 Oktober 2026, yang berlangsung bertahap untuk kelas X, XI, dan XII.

Pertemuan dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026 untuk kelas X, Kamis, 8 Oktober 2026 untuk kelas XI, dan Jumat, 9 Oktober 2026 untuk kelas XII. Selain menjadi sarana penyampaian informasi mengenai kebijakan dan proses pendidikan, kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk menyelaraskan pemahaman orang tua dan sekolah dalam mendampingi perkembangan siswa sesuai tahap formasi masing-masing.

Ketua Pengurus Yayasan De Britto, Romo Agustinus Sugiyo Pitoyo SJ, dalam pengantarnya menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan kelembutan dalam mendidik anak. Ketegasan diperlukan agar anak belajar mengenali batas, membangun disiplin, serta bertanggung jawab atas pilihan dan tindakannya. Namun, ketegasan perlu disertai kelembutan yang membuat anak merasa diterima, didengarkan, dan dihargai sebagai pribadi.

Dalam pendidikan, orang tua dan sekolah perlu berani memberikan arahan serta koreksi tanpa kehilangan empati. Anak tidak cukup hanya dituntut untuk melakukan hal yang benar, tetapi juga perlu didampingi agar mampu memahami kesalahan, belajar dari pengalaman, dan memperbaiki diri. Dengan demikian, kebebasan tidak dimaknai sebagai keleluasaan tanpa batas, melainkan kemampuan mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.

Kepala SMA Kolese De Britto Yogyakarta, R. Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd., menjelaskan bahwa proses pendidikan di De Britto dirancang melalui tiga fase formasi yang berkesinambungan, yakni adaptasi, sosialisasi, dan internalisasi.

Pada kelas X, siswa didampingi untuk beradaptasi dengan lingkungan, budaya, dan pola pembelajaran sekolah. Di kelas XI, mereka diajak memperluas pengalaman, membangun relasi, serta menghidupi nilai-nilai melalui berbagai kegiatan dan proses formasi. Sementara itu, kelas XII menjadi tahap internalisasi, ketika nilai-nilai yang telah dipelajari diharapkan menjadi bagian dari cara berpikir, sikap, pengambilan keputusan, dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Proses formasi tersebut diwujudkan melalui pembelajaran di kelas, pendampingan wali kelas, kegiatan kesiswaan, pendalaman spiritual, serta berbagai aktivitas pengembangan diri dan pelayanan. Pendidikan tidak berhenti pada penguasaan pengetahuan, tetapi juga mengarahkan siswa agar mampu mengenali dirinya, mengembangkan potensinya, dan hadir bagi sesama.

Rangkaian pertemuan turut diisi dengan penyampaian informasi kurikulum oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Ratna Dwi Astuti, M.Pd., serta informasi kesiswaan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Romo Harry Setianto Sunaryo SJ. Melalui pemaparan tersebut, orang tua memperoleh gambaran mengenai proses pembelajaran, kebijakan sekolah, dan dinamika kehidupan siswa.

Sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan terkait pendidikan dan kehidupan persekolahan. Khusus dalam rangkaian pertemuan kelas X, XI, dan XII, sosialisasi Tim Pagar Doa juga menjadi bagian penting kegiatan. Kehadiran tim ini menegaskan bahwa kepedulian spiritual dan dukungan doa turut menjadi bagian dari kehidupan komunitas pendidikan.

Setiap pertemuan kemudian ditutup dengan dialog bersama wali kelas di ruang kelas masing-masing. Melalui percakapan yang lebih dekat, orang tua dan guru dapat membangun komunikasi serta kepercayaan dalam memahami perkembangan siswa. Keterbukaan ini menjadi landasan untuk mendampingi anak secara lebih utuh, termasuk ketika menghadapi persoalan maupun tantangan dalam proses pertumbuhan.

Pertemuan orang tua SMA Kolese De Britto Yogyakarta tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak semata-mata diukur melalui nilai akademik dan prestasi. Keberhasilan juga tampak ketika siswa mampu mengenali dirinya, menghargai orang lain, mengambil keputusan secara bertanggung jawab, dan menggunakan kemampuannya demi kebaikan bersama.

Sekolah dan keluarga memang memiliki peran yang berbeda, tetapi keduanya bertemu dalam tujuan yang sama: mendampingi anak menjadi pribadi yang utuh. Sebab, mendidik bukan hanya mengantarkan anak menuju keberhasilan hari ini, melainkan menemani mereka bertumbuh agar mampu menghidupi nilai-nilai kebaikan dan mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.

Chr. Danang Wahyu Prasetio
(Humas SMA Kolese De Britto, Yogyakarta)

Continue Reading

NASIONAL

Said Abdullah: Banggar DPR Anggarkan Rp 23 Triliun Untuk Gaji Tenaga P3K

DETAIL.ID

Published

on

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas RAPBN tahun 2027. Pembahasan berlangsung produktif, dan berbagai kesepakatan telah disepakati. Salah satu kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah adalah anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Menurut Said, kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para P3K akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi.

“Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak anak di daerah. Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur ini.

Said yang juga politisi Senior PDI Perjuangan ini menegaskan keputusan Banggar DPR ini sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan P3K yang menginginkan kejelasan nasib kerja mereka kedepan, dan telah disepakati untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut dari anggaran daerah menjadi tanggungjawab pusat.

“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka ditahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ucap politisi 5 periode ini.

Dia menegaskan kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang byangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan P3K ke depan.

“Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K,” ujarnya. (*)

Continue Reading

NASIONAL

SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, Jambi, didampingi Perkumpulan Hijau, menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengadukan konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) yang telah berlangsung hampir tiga dekade.

Pertemuan tersebut difasilitasi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, bersama Dr. Bob Hasan selaku Ketua Baleg DPR RI. Hadir dalam pertemuan tersebut Temenggung Suryana Jelitai selaku Ketua Komunitas Adat Terpencil (KAT), Temenggung Ngelembo, Radani, Arbain, Saprin, dan Meringgang dari masyarakat SAD Sialang Pungguk, serta Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau yang merupakan anggota WALHI Jambi.

Pertemuan ini menjadi momentum penting karena masyarakat datang langsung membawa persoalan konkret konflik agraria di daerah, sementara di DPR RI tengah berlangsung pembahasan dan penyusunan kebijakan terkait Reforma Agraria, termasuk pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria serta gagasan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional.

Dalam forum tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk menyampaikan kronologi konflik, dokumen sejarah penguasaan tanah, serta persoalan yang mereka hadapi selama hampir 30 tahun. Mereka meminta DPR RI mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat.

Konflik Berlangsung Hampir 30 Tahun

Konflik antara masyarakat SAD Sialang Pungguk dan PT IKU disebut bermula sekitar 1995–1996 ketika perusahaan mulai masuk ke wilayah yang menurut masyarakat telah lebih dahulu ditempati dan dikelola secara turun-temurun.

Wilayah tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, berkebun, berburu, mengambil hasil hutan, memperoleh sumber air, serta menjalankan berbagai aktivitas sosial dan adat.

Masyarakat juga membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap sebagai bukti sejarah penguasaan wilayah, di antaranya Surat Segel Tanah sekitar 1985–1986 dan Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.

Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi juga disebut telah menerbitkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT IKU.

Berbagai pertemuan dan mediasi kemudian dilakukan. Namun, menurut masyarakat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Konflik kembali memanas pada 2007. Berdasarkan keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.

Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada tahun-tahun berikutnya, termasuk pertemuan di Kantor Bupati Batanghari pada 2023 serta permintaan kepada DPRD dan ATR/BPN pada 2024–2026 agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Persoalkan Luasan dan Status HGU PT IKU

Dalam pemetaan partisipatif yang dilakukan masyarakat bersama Perkumpulan Hijau, terdapat indikasi tumpang tindih antara wilayah yang diklaim masyarakat dengan areal PT IKU.

Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi (HP), sementara sekitar 1.156 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL).

Masyarakat juga merujuk pada keterangan ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari yang menyebut HGU PT IKU seluas sekitar 511 hektare.

Atas dasar perbedaan tersebut, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status, batas, luas, dasar penerbitan, serta penggunaan lahan yang dikuasai perusahaan.

Masyarakat meminta DPR RI mendorong evaluasi terhadap HGU PT IKU apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen hak, kondisi lapangan, maupun riwayat penguasaan tanah.

Minta Pemerintah Turun ke Lapangan

SAD Sialang Pungguk meminta agar penyelesaian konflik tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif di atas dokumen.

Mereka mendesak dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, termasuk memeriksa status kawasan, riwayat penguasaan tanah, dokumen HGU, batas dan luasan areal perusahaan, serta bukti penguasaan dan pengelolaan masyarakat.

Apabila hasil verifikasi membuktikan terdapat tanah masyarakat yang masuk atau dikuasai di luar dasar hak perusahaan, masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan hukum serta memulihkan hak masyarakat.

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pertanahan. Konflik yang berlangsung hampir tiga dekade telah berdampak terhadap ruang hidup, sumber penghidupan, keberlanjutan komunitas, serta kepastian hukum masyarakat adat.

Momentum Pembahasan Reforma Agraria di DPR RI

Pertemuan di Baleg DPR RI menjadi semakin strategis karena berlangsung di tengah proses pembahasan dan penyusunan kebijakan nasional mengenai Reforma Agraria.

DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya membangun kerangka hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian persoalan agraria.

Selain itu, pembahasan mengenai Badan Reforma Agraria Nasional juga menjadi bagian penting dalam agenda penguatan kelembagaan Reforma Agraria. Gagasan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan penyelesaian konflik agraria tidak berjalan secara sektoral antarinstansi.

Dalam konteks tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk berharap kasus mereka dapat menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan Reforma Agraria nantinya mampu menjawab konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, khususnya yang melibatkan masyarakat adat.

Mereka menilai Reforma Agraria tidak cukup hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga harus menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat adat, kepastian wilayah kelola, serta pemulihan hak masyarakat.

Rocky Candra: “Saya Akan Kawal”

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR RI dari Dapil Jambi Rocky Candra menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan SAD Sialang Pungguk.

Rocky menegaskan bahwa konflik yang telah berlangsung hampir 30 tahun tersebut tidak boleh kembali berhenti pada pertemuan dan wacana.

“Saya akan kawal dan saya selesaikan,” kata Rocky Candra.

Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah konkret dengan mendorong koordinasi DPR RI bersama ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap objek konflik.

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, pertemuan dengan Rocky Candra dan Ketua Baleg DPR RI di tengah proses penyusunan regulasi Reforma Agraria menjadi harapan baru.

Mereka berharap kasus yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut tidak berhenti sebagai aspirasi yang tercatat dalam forum DPR, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi HGU, penyelesaian konflik, dan pemulihan hak masyarakat.

Masyarakat juga berharap pembentukan kerangka hukum Reforma Agraria dan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional nantinya mampu memastikan negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.

Bagi SAD Sialang Pungguk, penyelesaian konflik harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan bukti dan verifikasi lapangan, serta menjamin keadilan bagi masyarakat yang telah mengelola dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut secara turun-temurun. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs