PERKARA
Ibu Korban Pelecehan oleh Oknum ASN Jambi Emosinya Meledak di Pengadilan, Ibu Korban: Semua Keterangannya Bohong
DETAIL.ID, Jambi – Suasana Pengadilan Negeri Jambi memanas pada Kamis, 22 Mei 2025, usai sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang menjerat seorang oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Apriyanto alias Yanto.
Sidang yang digelar tertutup ini menghadirkan terdakwa untuk memberikan keterangan. Namun, usai persidangan, ibu korban meluapkan kemarahan dan menuding terdakwa menyampaikan keterangan bohong di muka persidangan.
Perkara ini bermula dari dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar SMP di Kota Jambi. Dalam sidang, terdakwa menyebut keluarga korban pernah meminta uang sebesar Rp 500 juta saat kakaknya datang menemui pihak korban. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh ibu korban.
“Bohong dia itu! Kakaknya katanya datang lima kali, padahal cuma dua kali,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ibu korban mengaku bahwa kedatangan pertama kakak terdakwa hanya untuk menyampaikan permintaan maaf. Dua minggu kemudian, barulah kakak terdakwa datang lagi dan menawarkan uang sebesar Rp 200 juta.
“Datang kedua kali baru nawari duit Rp 200 juta. Tapi di sidang dia bilang Rp 250 juta yang aku tolak. Bohong semua itu,” ucapnya dengan tegas.
Ia juga membantah pernah meminta uang melalui pengacara sebesar Rp 300 juta. Menurutnya, pengacara yang sempat mendampingi keluarga korban telah mengundurkan diri lantaran dinilai tidak sejalan dengan keinginan keluarga.
“Aku dari awal memang tidak mau berdamai,” katanya.
Ibu korban menegaskan bahwa keterangan anaknya, yang saat ini berusia 13 tahun, adalah benar adanya. Ia menyebut anaknya mengalami trauma mendalam sejak kejadian tersebut.
“Anakku masih terguncang secara psikologis. Emang keterangan dia itu bohong semua,” ujarnya.
Ia pun berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi anak dan keluarganya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.
Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.
Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.
“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.
Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.
Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.
“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.
Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.



