Connect with us

PERKARA

Mucikari Diduga Dilepas Tak Lama Setelah Ditangkap, Polisi Mengaku Belum Bisa Buktikan, Bakal Digelar Lagi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya buka suara terkait razia pekat (penyakit masyarakat) di eks lokalisasi Payo Sigadung, pada Minggu subuh, 4 Mei 2025. Dimana sebelumnya beredar informasi 3 orang mucikari dilepas oleh pihak kepolisian tak lama setelah diamankan bersama 17 orang PSK.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengaku bahwa pihaknya tidak bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan mucikari.

“Untuk mucikari, ini bahwasanya ada yang mungkin disampaikan dari Instagram atau medsos yang beredar. Kita tidak bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah mucikari,” ujar Kombes Pol Boy pada Rabu, 7 Mei 2025.

Kapolresta Jambi juga bilang bahwa hal tersebut telah melalui proses yang cukup panjang. Perkara sudah digelar oleh Kasat Reskrim melibatkan Kadinsos Kota Jambi. Namun ia tak menutup kemungkinan soal perkara dugaan mucikari di eks Payo Sigadung yang bikin gaduh tersebut bakal digelar ulang.

Disinggung media soal pengawasan terhadap eks lokalisasi Payo Sigadung atau Pucuk, Kapolresta Jambi bilang pihaknya bakal bekerja sama dengan Forkopimda agar eks lokalisasi Payo Sigadung tak lagi jadi tempat bertumbuhnya penyakit masyarakat macam prostitusi.

Sementara Kadinsos Kota Jambi, Yunita Indrawati menyampaikan para PSK yang terjaring di eks lokalisasi Payo Sigadung tersebut kini ditempatkan di shelter Dinsos Kota Jambi. Sembari melakukan pembinaan sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Kita sudah kordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Barat, koordinasi juga dengan Dinsos Kabupaten Subang untuk kita lakukan pemulangan,” kata Yunita.

Namun dia belum dapat mengungkap lebih jauh soal jadwal rencana pemulangan terhadap para PSK tersebut.

Lebih lanjut soal kejanggalan isu mucikari yang dilepaskan oleh pihak Kepolisian, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung menolak untuk menyebut mucikari. Hal itu lantaran unsur hukumnya menurut dia belum terpenuhi.

“Mucikari belum kita sebut. Karena unsur untuk mucikari harus terpenuhi. Itu kan belum terpenuhi. Dan juga itu masih kita dalami. Nanti gelar perkara kita yang kedua akan kita tindaklanjuti, itu masih kita dalami,” kata Kompol Hendra.

Meski begitu, dia juga mengakui bahwa terdapat beberapa nama yang sudah dikantongi soal dugaan mucikari di eks lokalisasi tersebut, namun lagi-lagi ia menekankan bahwa masih perlu dilakukan pendalaman.

Menutup pernyataannya, Kompol Hendra mengajak peran serta pemerintah dan masyarakat untuk membantu dalam pencegahan kasus serupa. Karena menurutnya itu merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami sangat memerlukan bantuan dari masyarakat. Harapan kami masyarakat membantu kami dalam tindakan pencegahan kegiatan ini,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Tek Hui dan Mafi Bersaksi dalam Perkara Didin, Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Rabu kemarin, 14 Mei 2025. Kali ini JPU menghadirkan Tek Hui dan Mafi Abidin guna untuk bersaksi atas perkara Didin.

Di muka persidangan, Tek Hui banyak menolak dari berbagai keterangan atas BAP nya yang dibacakan penuntut umum, sekalipun sudah ditandatangani olehnya saat di hadapan penyidik.

Melihat sikap Tek Hui, ketua majelis hakim Dominggus Silaban lantas menegaskan agar memberi keterangan yang sebenar-benarnya.

“Jika kamu menidakkan semuanya, sama dengan kamu membebaskan Diding dan memberatkan kamu. Kamu mau?” ujar Majelis Hakim.

Tek Hui pun lantas berubah pikiran dan mengakui kebenaran atas keterangannya sebagaimana dalam BAP. Ia juga bicara soal proses penangkapannya.

“Adik saya (Helen) subuh, baru saya (ditangkap di Jambi),” katanya.

Saudara sekaligus partner Helen dalam pusaran bisnis narkoba Jambi itu pun mengakui kenal dengan Didin. Pengakuannya kenal sekitar 3 tahun lalu di Pulau Pandan, saat ia menjenguk teman yang meninggal di Pulau Pandan.

Didin membenarkan keterangan Tek Hui. Sementara Mafi Abidin, yang berperan sebagai kaki tangan Tek Hui mengaku tak kenal dengan Didin. Namun dia mengakui beberapa kali mengantar barang ke Pulau Pandan atas perintah Tek Hui. Namun soal isi maupun sumber barang tersebut, Mafi mengaku tidak tahu.

“Sekitar 3 ons, tidak tahu apa isinya,” katanya.

Terungkap juga bahwa Mafi telah lama bekerja kepada Tek Hui. Mulai dari mengantar barang hingga menjaga lapak judi sabung ayam.

Namun berdasarkan pengakuannya, ia tidak kenal dekat dengan Didin. Bahkan ia lebih sering melihat Tek Hui bertemu Helen.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Nakhoda Tugboat Equator V Jadi Tersangka Usai Tongkang Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Nakhoda kapal tugboat TB Equator V ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara dengan tiang fender Jembatan Gentala Arasy.

Penetapan ini diumumkan Direktorat Polairud Polda Jambi setelah penyelidikan di lokasi kejadian.

“Sudah ada penetapan tersangka, nakhoda,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra pada Senin, 12 Mei 2025.

Kepolisian juga menyita kapal tugboat dan tongkang yang masih bermuatan batu bara sebagai barang bukti.

“Barang bukti (tongkang) diamankan,” katanya.

Sebelumnya, insiden terjadi pada Kamis 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.55 WIB saat kapal TB Equator V menarik tongkang Mega Trans II dari arah Mersam menuju hilir Sungai Batanghari.

Tugboat TB Equator V diketahui milik PT Rimba Megah Armada, sementara tongkang Mega Trans II milik PT Bangun Energi Indonesia.

Sementara kapal dikemudikan oleh nakhoda perempuan, Nur Kholifah Dirmayanti dengan pandu Safari Ramadhan. Kapal juga mendapat bantuan dari tugboat TB Sumber IV dalam pelayaran tersebut.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan cuaca ekstrem diduga menjadi penyebab tertabraknya fender jembatan Gentala oleh tongkang batu bara yang ditarik tugboat TB Equator V.

“Hujan lebat dan angin kencang, pandangan terganggu dan tongkang tidak sempat bermanuver hingga akhirnya menabrak tiang fender jembatan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polda Jambi Dalami Dugaan Penggunaan Gelar Akademik dan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Bustomi, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan laporan Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, yang menyebut bahwa Bustomi diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Muarojambi untuk periode 2024–2029.

Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2025, yang menyatakan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa Bustomi.

“Kami meminta kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan tetap mengedepankan profesionalitas serta transparansi dalam upaya penegakan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu lalu, 9 Mei 2025.

Dalam kasus ini, Bowo juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat 9 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads