Connect with us
Advertisement

DAERAH

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Media Bersama Kajari Kota Bekasi: Dorong Penegakan Hukum Transparan dan Akuntabel

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bekasi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar dialog media bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi pada Senin, 5 Mei 2025.

Acara yang berlangsung di Aula PWI Bekasi Raya, Jl. Rawa Tembaga II No.1, Margajaya, Bekasi Selatan ini mengusung tema “Penegakan Hukum yang Transparan dan Akuntabel: Mengawal Proses Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kota Bekasi.”

Dialog tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Imran Yusuf, S.H., M.H., selaku Kajari Kota Bekasi, serta Indra Hadi Waluyo, yang hadir sebagai perwakilan dari Inspektorat Kota Bekasi. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan online dari wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dialog ini merupakan bentuk komitmen PWI dalam membangun ruang komunikasi yang konstruktif antara insan pers dan aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.

“Peran media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan dan penegakan hukum. Karena itu, dialog seperti ini penting untuk memperkuat hubungan yang sehat dan produktif antara pers dan aparat hukum,” kata Ade.

Dalam paparannya, Kajari Kota Bekasi, Imran Yusuf, menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan jajarannya dalam membangun institusi kejaksaan yang lebih transparan. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi dan akuntabilitas merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami berusaha membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk media, untuk mengakses informasi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” tutur Imran.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memperkuat integritas internal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, perlindungan terhadap saksi dan korban, serta layanan hukum gratis bagi masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kota Bekasi, Indra Hadi Waluyo, menegaskan bahwa transparansi dalam penegakan hukum harus dimulai dari sistem pengawasan internal pemerintahan yang kuat. Menurutnya, pengawasan yang baik merupakan fondasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.

“Inspektorat berperan dalam memastikan bahwa seluruh proses tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip good governance. Kami mendukung penuh upaya kejaksaan dan lembaga lain untuk membangun sistem hukum yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” ujar Indra.

Indra juga mengapresiasi inisiatif PWI Bekasi Raya dalam menyelenggarakan dialog ini, yang menurutnya menjadi ruang penting untuk saling bertukar informasi, klarifikasi isu-isu publik, serta memperkuat literasi hukum bagi para jurnalis.

Dialog berlangsung interaktif, dengan sejumlah wartawan menyampaikan pertanyaan seputar penanganan kasus hukum, akses informasi publik, serta tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas di tengah kompleksitas birokrasi dan tekanan sosial.

Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dan ajakan bersama untuk terus menjaga kolaborasi antara media, kejaksaan, dan lembaga pengawasan guna menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat secara adil.

Reporter: Yayat Hidayat

Advertisement

DAERAH

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.

Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.

“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.

Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.

Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.

Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.

“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs