PERKARA
Didin Disebut Penuhi Kriteria Sebagai Justice Collaborator, Namun Semuanya Tergantung Penilaian Hakim
DETAIL.ID, Jambi – Didin alias Diding bin Tember kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa kemarin, 17 Juni 2025. Kali ini kuasa hukum Didin mendatangkan ahli hukum Pidana Universitas Jambi, Dr Sahuri Lasmadi.
Dalam persidangan, keinginan Didin menjadi Justice Collaborator (JC) menjadi topik pembahasan. Ahli menjelaskan bahwa hak seorang terdakwa untuk menjadi JC diatur dalam perundang-undangan, syarat dan kriteria juga dirincikan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 tahun 2011.
Menurut ahli, seorang terdakwa dapat menjadi JC dalam berbagai macam perkara mulai Tindak Pidana Korupsi, Lingkungan, Money Laundry, hingga tindak pidana narkotika.
Dalam sesi persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban menanyakan seberapa besar partisipasi seorang terdakwa untuk dapat dinyatakan berperan sebagai JC di muka persidangan? Serta kriteria yang harus dipenuhi.
“Yang bersangkutan bukan pelaku utama, kemudian memberikan keterangan (pengungkapan) terhadap pelaku utama,” ujar Sahuri Lasmadi memberi pandangan.
Kalau berbelit-belit, maka unsur kejujuran atas kesaksian dari terdakwa pun patut diragukan. Ketua Hakim Dominggus Silaban lantas kembali meminta pandangan ahli, dimana bahwa perkara ini sudah viral di Provinsi Jambi.
“Dari BAP yang Bapak pelajari, apa yang mau disampaikan bahwa dia (terdakwa) ini bisa masuk JC?” ujar Dominggus.
Sahuri bilang, bahwa Didin selaku terdakwa telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dan permohonannya itu pun disetujui oleh LPSK. Dimana sebelumnya, Didin selalu dikawal oleh LPSK dalam setiap agenda sidang.
Namun di persidangan juga terungkap bahwa Didin lewat kuasa hukumnya mengajukan penghentian pendampingan kepada LPSK. LPSK pun merespons, bahwa sejauh fakta persidangan yang didapati. Didin dinilai tidak membutuhkan pendampingan sebagai saksi lagi.
Hakim Dominggus kembali bertanya kepada ahli, dia menyoroti riwayat Didin yang sudah pernah terjerat pidana serupa pada tahun 2016 lalu. Dan kini kembali terjerat dalam tindak pidana narkotika. Bagaimana kelayakannya untuk disebut sebagai JC?
“Tidak masalah, selagi bukan pelaku utama,” ujar Sahuri.
Selain kooperatif membongkar segala pihak yang terlibat atau jaringan yang berada di atasnya, Sahuri juga menyebutkan adanya persyaratan lain seperti menyerahkan daripada hasil tindak pidana yang digelutinya selama ini kepada penyidik, sebagaimana diatur lebih rinci pada Sema Nomor 4 tahun 2011.
Berdasarkan segala kriteria yang dipenuhi, ahli berpandangan bahwa Didin dapat dinyatakan sebagai JC. Namun atas semua itu ia menekankan bahwa penilaian penuh tetap berada kewenangan hakim yang mengadili dan memutus perkara.
“Intinya dia mengakui salahnya. Kemudian ada pengungkapan yang lebih besar. Tapi semua kembali pada penilaian hakim,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

