PERISTIWA
Islamic Center dan RTH Putri Pinang Masak Jadi Bahan Demo Mahasiswa, Para Pejabat Klaim Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Islamic Center dengan segala kontoversinya kini jadi bahan aksi unjuk rasa oleh Aliansi BEM Nusantara Provinsi Jambi. Puluhan mahasiswa tersebut menuntut tranparansi atas pelaksanaan proyek multiyears bernilai Rp 150 miliar itu pada Rabu, 18 Juni 2025.
Selain menyoroti kondisi masjid Islamic Center, massa aksi dari BEM Nusantara juga menyuarakan terkait kondisi RTH Putri Pinang Masak, proyek senilai Rp 35 miliar yang dinilai sia-sia alias tak berguna bagi masyarakat Jambi.
Usai bakar ban dan berorasi si Simpang BI Telanaipura, massa aksi BEM Nusantara bergerak ke Kantor Gubernur Jambi. Mereka diterima beraudiensi oleh Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Arief Munandar, Plt Kepala Kesbangpol Amidy, dan PPK Islamic Center Iwan Syafwadi.
Fahri, perwakilan massa aksi BEM Nusantara menilai dari segi tampilan fisik serta fasilitas Islamic Center jelas kurang memadai dengan jumlah anggaran senilai Rp 150 miliar. Selain itu RTH Putri Pinang masak yang menelan anggaran Rp 35 miliar disebut jadi proyek terbengkalai.
“Kalau kita logikakan, ini diluar ekspektasi kita. Maka kami butuh penjelasan, transparansi dari pemerintah,” ujar Fahri.
Arief Munandar lantas memberi kesempatan bagi perwakilan Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk memberi penjelasan soal kedua proyek tersebut. Iwan Syafwadi lantas merinci bahwa total anggaran untuk Islamic Center senilai Rp 149.309.800.000, yang terbagi pada nilai pekerjaan gedung masjid kurang lebih Rp 97 miliar, landscape meliputi jalan pedestrian dan taman termasuk pematangan lahan senilai Rp 17 miliar.
Kemudian sarana prasarana mencakup sistem pencahayaan jalan, pelataran masjid, dan saluran air sekitar Rp 11 miliar. Dengan total keseluruhan Rp 150 miliar.
“Ini 150 termasuk pajak, PPN 11 persen,” ujar Iwan kepada massa aksi.
Terkait RTH Putri Pinang Masak, Iwan bilang proyek tersebut dibangun diatas lahan seluas 6 hektare dengan item anggaran paling besar pada pematangan lahan. Lantaran tingkat elevasi lahan kala itu bisa sampai 4 hingga 5 meter.
“Terkait bangunan-bangunan yang terbengkalai, ini terkait dengan pengelolaan. Ini mungkin bisa disampaikan pimpinan,” ujar Iwan.
Asisten 1, Arief Munandar mengatakan bahwa dirinya tidak punya kapasitas untuk menjawab soal pengelolaan RTH. Menurutnya pasca serah terima, kini pemeliharaan aset berada pada BPKPD. Kedepan juga tidak menutup kemungkinan bakal dikelola oleh OPD lain maupun pihak swasta.
Massa aksi belum puas dengan penjelasan Arief dan Iwan. Mereka lanjut menanyakan terkait penambahan anggaran Rp 13 miliar di masa pemeliharaan pada proyek Islamic Center.
Soal ini, Iwan bilang penambahan anggaran Rp 13 miliar tersebut adalah untuk pekerjaan interior meliputi plafon tengah yang belum terakomodir dalam kontrak sebelumnya. Ada juga untuk ornamen dinding masjid, hingga jalan keliling bangunan. Lebih jauh Iwan mengungkap bahwa total anggaran untuk kawasan Islamic Center sebagaimana dalam dokumen perencanaan mencapai Rp 237 miliar.
“Terkait design ini sesuai dengan dokumen perencanaan. Itu sama persis. Termasuk material. Sama dengan dokumen perencanaan,” katanya.
Soal beberapa item yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sebagaimana pada lantai 2 bangunan mesjid menggunakan GRC. Dia mengklaim bahwa memang dalam perencanaan menggunakan GRC, lantaran bangunan masjid tidak menggunakan tiang pada bagian tengah guna memaksimalkan ruangan. Sehingga perlu material lebih ringan pada lantai 2.
Perwakilan mahasiswa lainnya yakni Ikhsan kembali menyoroti kondisi RTH Putri Pinang Masak, yang dinilai terbengkalai
“Pengelolaannya pun bisa kita lihat sampai hari ini tempat itu sangat kacau. Banjir, banyak anak-anak muda berbuat hal yang tidak pantas disitu. Ini Rp 35 miliar enggak sedikit, Pak. Ini uang masyarakat digunakan bangun tempat yang tidak berguna bagi masyarakat,” katanya.
Atas segala kritikan mahasiswa tersebut, Asisten 1 Arief Munandar bilang bahwa segala masukan terhadap Islamic Center dan RTH bakal ditampung dan disampaikan ke Gubernur. Sementara para mahasiswa menyerukan akan tetap mengawal permasalahan ini, sampai benar-benar ada bukti nyata bahwa kedua proyek dengan total ratusan milliar tersebut berguna bagi masyarakat Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.
“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.
Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)
PERISTIWA
Diduga Langgar Status Quo, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Setop Aktivitas
DETAIL.ID, Jambi – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dan ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.
Aksi ini tidak lahir secara tiba-tiba, sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS disebut telah mengarah ke Kawasan TUKS. Selain itu, ditemukan aktivitas penanaman Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan disekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.
Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam aksi siaga tersebut, warga dan BPR mengingatkan, menegur, serta menyarankan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan selama status quo masih berlaku namun hal tersebut tidak diindahkan.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyebutkan bahwa status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), dan Warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung. “Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar Anugrah.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno menyatakan bahwa PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo, kemudian BPR menuntut PT SAS harus menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut. (*)
PERISTIWA
Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.
Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.
Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.
Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.
Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.
Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.
Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.
Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.
“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.
Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.
Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita



