PERKARA
Kadinkes Muarojambi Disinyalir Sempat Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Puskesmas Kebun IX, Agar Laporan Dicabut
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan korupsi bermodus pungutan liar terhadap dana TPP dan BOK para pegawai di Puskesmas Kebun IX oleh mantan Kepala Puskesmas, Dewi Lestari masih terus berproses ditangani aparat penegak hukum.
Belakangan beredar informasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi maupun ahli hingga gelar perkara dalam dugaan korupsi oleh Dewi, yang dilaporkan oleh salah satu pegawai Puskes yakni Rina Marlina, ke Polres Muarojambi pada 2022 lalu.
Dewi sebelumnya sempat membantah terkait dugaan korupsi tersebut, dia membantah informasi yang menyebut dirinya memerintahkan Bendahara TPP serta Bendahara BOK untuk mengutip sejumlah uang kepada para pegawai. Dia juga berdalih bahwa masalah ini sudah basi dan dipicu oleh ketidaksukaan personal. Dan tak lupa mengklaim bahwa masalah ini sudah selesai.
“Ini sudah basi ceritanya. Ini sudah dari tahun 2022 kemarin. Intinya saya tidak pernah memerintahkan. Kalau memang ada bukti silahkan saja diproses,” ujar Dewi lewat telepon pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dewi Lestari membela diri dengan segala klaim versinya. Namun sikapnya direspons biasa saja oleh Rina. Rina menegaskan bahwa dirinya punya segala bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dewi di masa kepemimpinannya di Puskesmas Kebun IX.
Ditambah lagi dengan segala proses penyelidikan yang terus bergulir atas laporannya kian menguatkan dugaan bahwa memang terdapat indikasi tindak pidana yang telah terjadi dalam kasus ini. Dan lagi, Dewi Lestari dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Dinkes Muarojambi pada Mei lalu.
Sementara atas konflik berkepanjangan yang terindikasi pada tindak pidana korupsi di Puskes Kebun IX. Kadinkes Muarojambi, Afifuddin tak merespons sama sekali upaya konfirmasi awak media.
Seolah tak mau ambil pusing memberi penjelasan atas persoalan yang terjadi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah OPD yang ia pimpin. Dikonfirmasi lewat seluler, ia tak merespons hingga berita ini terbit.
Belakangan terungkap bahwa Apif lewat jajarannya pada Dinkes Muarojambi diduga kuat sempat mencoba mengintervensi atas permasalahan Kapus dengan para pegawai di Puskesmas Kebun IX yang mengarah pada dugaan korupsi itu, dengan membujuk Rina agar mencabut laporan polisinya.
Namun Rina teguh pada pendiriannya, upaya intervensi pun berujung buntu. “Bulan April 2025 kemarin. Tujuannya supaya saya mencabut laporan, Pak, tapi saya tidak mau,” kata Rina pada Kamis, 19 Juni 2025.
Waktu mencatat, kasus ini sudah bergulir hampir 2 tahun lamanya. Proses terus bergulir ditangani aparat penegak hukum, namun belum mampu menjerat tersangka. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.
Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.
Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.
“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.
Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.
Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.
“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.
Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.



