Connect with us
Advertisement

PERKARA

Sidang TPPU Mafi Abidin, Tek Hui dan Tekmin Klaim Duit yang Mengalir ke Mafi Hasil Menang Togel

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ameng Kumis alias Tekmin dan Dedi Susanto alias Tek Hui menjadi saksi JPU dalam sidang perkara TPPU yang menjerat Mafi Abidin pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam persidangan, Tekmin mengaku bahwa terdapat beberapa keterangannya dalam BAP yang tidak sesuai. Adik Tek Hui itu pun mengklaim bahwa ia memparaf BAP dalam kondisi tertekan.

Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus lantas membacakan BAP Tekmin, dimana kepada penyidik sebelumnya ia mengaku mendistribusikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi (inek) ke lapak-lapak atau basecamp narkoba milik kakaknya di Pulau Pandan, namun dia membantah.

“Tidak benar yang mulia. Terpaksa saya (memparaf itu). Sudah saya bilang ke penyidik, kata penyidik bantah aja nanti di pengadilan,” ujar Tekmin di persidangan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Soal narkotika yang diperolehnya dari adiknya yakni Helen pun turut dibantah di persidangan. Alasannya serupa, di bawah tekanan penyidik.

Hakim Deni Firdaus lantas menanyakan terkait Mafi Abidin. Tekmin bilang, bahwa Mafi merupakan teman Tek Hui yang sudah macam saudara. Mafi juga dipercaya Tek Hui untuk menjaga lapak judi di kawasan Rajawali, Kota Jambi.

Terkait keterlibatan Mafi dalam mengutip dan menampung duit-duit hasil penjualan narkotika serta mendistribusikan narkotika dari Pulau Pandan. Tekmin mengaku tidak tau persis, dia menekankan hanya tahu bahwa Mafi bekerja dengan Tek Hui dalam bisnis judi sabung ayam dan lapak dadu.

Hakim Dominggus Silaban beralih pada Tek Hui, mencecar soal aliran dana kepada Mafi serta peran Mafi dalam jejaring narkotika di bawah Tek Hui. Sama seperti Tekmin, Tek Hui mengatakan bahwa Mafi merupakan teman yang sudah dianggap saudara.

Selain dipercaya menjaga lapak judi, beberapa kali Tek Hui mengakui pernah minta tolong kepada untuk mengambil duit di Pulau Pandan.

“Dia (Mafi) pernah menerima uang dari kamu?” ujar Dominggus bertanya kepada Tek Hui.

Tek Hui membenarkan, namun dia mengklaim bahwa duit yang diberikan bukan hasil dari jualan narkoba. Melainkan hasil menang togel. Menurut Tek Hui dia pernah menang togel hingga Rp 1,4 miliar lantaran Mafi sudah dianggap macam saudara. Dia pun menyerahkan uang sebanyak 2 kali dengan total Rp 250 juta pada Mafi.

“Pernah menang judi togel, Rp 1,4 miliar tahun 2023 yang mulia,” ujar Tek Hui.

Oleh Mafi, duit tersebut kemudian disebut dibelikan rumah. Sementara Tekmin juga terungkap pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Mafi secara tunai dari hasil judi togel.

Kedua saksi berbelit membantah soal dana yang mengalir kepada Mafi, namun diklaim sebagai duit hasil judi lantaran sudah dianggap saudara. Hakim pun nampak gerah dengan sikap keduanya, yang lebih banyak membantah isi BAP serta berbohong.

“Sudah jangan cerita judi lagi. Aku agak lucu ada orang menang judi terus diserahkan kepada orang lain. Kamu suruh dia ambil uang hasil penjualan narkoba di Pulau Pandan?” ujar Hakim.

Lama-lama Tek Hui pun membenarkan. Hakim lantas mencecar sumber narkoba milik Dedi. Dimana dalam BAP, Tek Hui memperoleh narkotika dari Helen.

Soal ini keduanya kompak dengan pernyataan bahwa mereka tak pernah ambil narkoba dari adiknya. Beberapa nama disebut macam Adi dan Bujang Tobing alias BT.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.

‎Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus  sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.

‎Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.

‎”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum David  Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.

‎”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.

‎Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.

‎”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Saksi Perkara Korupsi DAK Ngaku Terima Duit dari Mantan Kadisdik dan Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap fakta baru pada Rabu, 4 Februari 2026.

‎Sejumlah saksi mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

‎Dalam persidangan, saksi Yopi sosok ASN pada Disdik Jambi kala kasus ini bermula
‎mengaku menerima uang dari terdakwa Rudy Wage serta dari mantan Kadisdik Jambi, Varial Adhi Putra.

‎”Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

‎Selain itu Yopi juga mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Varial Adhi Putra sebesar Rp 5 juta.

Namun menurut Yopi total duit senilai Rp 15 juta tersebut telah ia kembalikan pada penyidik.

‎Selain Yopi, saksi Solihin juga mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudy Wage. Uang tersebut disebut sebagai uang makan bagi ‘rekan-rekan’ di dinas.

‎Dalam persidangan, terungkap adanya 4 kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp 20 juta.

‎Selain mengungkap aliran uang, jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Jaksa menyebut terdapat dugaan pemesanan barang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

‎Jaksa menduga pemesanan peralatan praktik SMK dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan anggaran kegiatan tersebut disetujui secara resmi.

‎Adapun sidang dengan terdakwa Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis Kabid SMK sekaligus PPK serta Rudy Wage Soeparman (perantara) masih bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

‎Sidang Perdana, Bos PT PAL Didakwa Korupsi Secara Bersama-sama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dan Mantan Komisaris PT PAL Arief Rohman ‎menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.

‎Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bengawan Kamto dan Arief Rohman disebut bersama-sama dengan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan diadili di PN Jambi yakni Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.

Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Milliar dari pengajuan kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 – 2019.

‎JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa menyadari dan menginsafi, pengurusan hingga pengajuan kredit pada Bank BNI oleh Viktor Gunawan dan Wendy Haryanto. Yang dimana pengajuan kredit tidak dilandasi dengan kondisi umum perusahaan yang sebenarnya.

‎JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sbsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎”Nanti kita agendakan ada 6-7 saksi untuk pak Bengawan, pada 12 Februari,” ujar JPU Suryadi, usai sidang.

‎Atas dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum Bengawan Kamto tidak mengajukan eksepsi. Sementara Penasehat Hukum Arief Rohman menyampaikan bakal menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya.

‎Ilham Kurniawan, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Bengawan Kamto usai pembacaan dakwaan bilang pihaknya bakal memfokuskan pada pokok perkara untuk membuktikan dan membantah dakwan-dakwaan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.

‎”Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge, juga ahli, termasuk juga bukti-bukti surat yang tidak masuk dalam berkas,” kata Ilham.

‎Menurutnya, kliennya merupakan pembeli. Selain itu juga kliennya mengalami kerugian terkait proses yang dinilai tidak transparan dari pemilik sebelumnya.

‎Kata Ilham, benar atau tidaknya hal tersebut pihaknya bakal membuktikan dalam pembuktian. Lebih lanjut menurut Ilham, selam ini juga PT PAL banyak disubsidi oleh perusahaan lainnya milik Bengawan Kamto, yang bahkan itu belum terdapat pengembalian.

‎”Peran beliau satu sebagai Komisaris, yang bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya adalah Direktur yang lama Wendi dan Direktur yang baru Viktor. Sesuai dengan UU 40 tahun 2007, yang bertanggungjawab jalannya roda perusahaan adalah Direktur,” ujarnya.

‎Pekan depan, 12 Februari 2026, sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda eksepsi (keberatan) oleh terdakwa Arief Rohman dan saksi dari penuntut umum untuk terdakwa Bengawan Kamto.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs