Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kasus Nonjob Jadi Panjang, Gubernur Sebut yang di BKD Itu Akan Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa 13 ASN Pemprov yang dicopot dari jabatan alias nonjob tanpa mekanisme yang diduga tidak sah kini bergerak ke ranah hukum setelah salah satu eks pejabat melapor ke Polda Jambi.

Syafrial, mantan Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Syah Law Office & Partners bikin laporan Polisi di Polda Jambi atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 KUHPidana, pada Kamis 24 Juli 2025.

Ceritanya, Syafrial yang mendapatkan surat pengunduran dirinya belakangan, mengaku bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri dan menandatangani surat yang diinput oleh pejabat berwenang ke dalam sistem BKN.

Dia pun kesal merasa dizholimi lantaran dalam surat pengunduran diri yang tak pernah ia buat dan tandatangani tersebut, tertera alasan pengunduran untuk mengurus orang tua. Padahal ke-2 orangtuanya sendiri telah lama meninggal dunia.

“Ini Dzolim. Awalnya kita terima, itu kan menyangkut kebijakan. Tapi belakangan malah muncul surat pengunduran diri yang sebelumnya kami tidak pernah ketahui sama sekali,” ujarnya, saat jumpa pers, Rabu lalu 23 Agustus 2025.

Usai bikin LP di Polda Jambi pada Kamis kemarin, Afriansyah kuasa hukum dari 8 ASN Nonjob berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan kliennya, agar oknum yang memalsukan surat dokumen administratif tersebut dapat segera terungkap dan diproses hukum.

“Kami berharap laporan/pengaduan kami dapat ditindaklanjuti hingga terungkap siapa pelaku yang membuat surat pengunduran diri yang tidak pernah klien kami buat, kami percaya bahwa polri presisi,” kata Afriansyah.

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris dikonfirmasi terkait hal ini usai rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi, Jumat malam 25 Juli 2025 mengaku bahwa dirinya juga melihat situasi yang berkembang.

Jadikan, saya kan juga melihat situasi itu. Kalau boleh saya katakan bahwa ya inikan satu lembaga (BKD). Kita ndak bisa menyalahkan siapa-siapa disitu,” kata Al Haris.

Namun ia menekankan bahwa selaku pembina ASN, maka dia akan melakukan pembinaan. Sementara untuk yang dinonjobkan, Haris bilang akan dicarikan tempat lagi bagi mereka.

Ya kita bina dulu mereka, termasuk yang nonjob kita akan carikan tempat untuk mereka lagi. Dan ASN yang di BKD itu kita juga akan memeriksa mereka melalui Inspektorat nanti, itu saja intinya,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs