PERKARA
Oknum ASN Cabul Yanto Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

DETAIL.ID, Jambi – Yanto alias Rizky Aprianto, terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam poin-poin pertimbangan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo, terdakwa dinilai memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap korbannya secara paksa.
Hal meringankan, terdakwa Yanto dinilai bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di muka persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 15 juta rupiah,” ujar Hakim Suwarjo, membacakan putusan, Kamis, 3 Juli 2025.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum. Apabila tidak mencukupi maka pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Putusan yang lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun itu langsung membuat ibu korban yakni Imelda kecewa. Usai sidang Imelda langsung berteriak histeris di PN Jambi, ia tak terima dengan vonis rendah tersebut. Sementara Yanto, diam tak berkutik dikawal aparat bergerak menuju ruang tahanan.
“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tuh. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” ujar Imelda.
Sementara Imelda memutuskan untuk banding, Yosi selaku kuasa hukum Yanto bilang bahwa pihaknya bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Terkait putusan majelis hakim tentu kami akan menghormati putusannya namun di sini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Yosi.
Yosi menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didapati oleh pihaknya selama ini, dakwaan jaksa sebenarnya tak terbukti.
“Dan justru kami berkeyakinan bahwa terhadap klien kami Yanto alias Rizki ini harusnya dibebaskan dan tidak terbukti bersalah. Jelas tegas kami sampaikan,” ujarnya.
Namun dengan dibacakannya putusan yang menjerat kliennya tersebut, ia mengaku ke depan bakal bermusyawarah dengan terdakwa dan keluarga apakah bakal terima atau lanjut banding.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tak Mau Berikan Rekam Medis Pasien, RSUD Abdul Manap Kembali Disomasi Terkait Kematian Bocah 4 Tahun di IGD

DETAIL.ID, Jambi – Insiden kematian Alfan Alfarizi (4) di IGD RSUD Abdul Manap, Kota Jambi masih belum berujung pada titik terang. Pihak keluarga lewat kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap rumah sakit guna meminta rekam medik, namun RSUD membalas somasi dengan klaim bahwa rekam medik pasien bersifat rahasia.
Kuasa hukum keluarga korban yakni Bahari & Partners tak berhenti di situ. Mereka kembali melayangkan somasi kedua pada Jumat, 15 Agustus 2025. Menurut mereka, pihak rumah sakit telah keliru sebab rekam medik pasien bukanlah informasi rahasia.
“Berdasarkan penjelasan dari pihak rumah sakit dalam balasan somasi kita, katanya rekam medik itu tidak bisa disampaikan karena melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bahari.
Klaim sepihak tersebut pun dibantah mentah-mentah oleh Bahari. Dia mengacu pada Pasal 176 huruf e UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa pasien mempunyai hak mendapatkan akses informasi terhadap yang terdapat dalam rekam medis.
Rekam medis sebagaimana dimaksud meliputi dokumen yang memuat data dan itentitas pasien, pemeriksaan, hingga tindakan pelayanan lainnya yang diberikan oleh tenaga kesehatan pada pasien.
Bahari juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3. Pada intinya rekam medis dapat disampaikan kepada pasien, keluarga pasien atau pihak lain.
“Artinya rekam medis ini boleh disampaikan, tidak dilarang Undang Undang,” ujarnya.
Bahari juga menyinggung kembali atas klaim pihak Komite Etik RSUD Abdul Manap saat klarifikasi beberapa hari lalu, yang menyatakan bahwa pelayanan telah sesuai SOP. Dia meragukan klaim sepihak tersebut lantaran Komite Etik terdiri dari Dokter Spesialis Mata, penyakit dalam, dan Dokter Gigi. Sementara Alfan Alfarisi kala itu ditangani oleh dokter spesialis anak, yakni dr Sabar Hutabarat.
“Semestinya kalau kita mau kompeten, yang menilai spesialis anak ya dokter anak dong. Atau eksternal yang menilai, apakah sudah sesuai SOP? Supaya kompeten. Supaya ada perbaikan ke depan,” katanya.
Dengan dilayangkannya somasi kedua, dia pun berharap agar pihak RSUD bersikap koperatif dan memberikan rekam medik dari anak kliennya. Hal itu guna mengetahui sebab kematian dari bocah 4 tahun tersebut.
“Apabila ini somasi kedua mereka kurang kooperatif artinya masih berbelit begitu. Maka kita akan tuntut secara hukum. Bisa secara perdata kita gugat, atau pidana atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Saksi di Perkara TPPU Narkoba Tek Min Mengaku Tak Kenal dengan Terdakwa

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika jaringan Helen Dian Krisnawati, yakni Tek Min alias Ameng Kumis masih terus berproses dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi, 2 orang narapidana perkara narkotika dari Lapas Kelas IIA Jambi dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi di atas perkara Tek Min, yakni Yuriansyah dan Andi Purnomo.
Namun di persidangan baik Andi Purnomo maupun Yuriansyah mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Namun mereka mengaku kenal dengan kakak terdakwa yakni Tek Hui atau Dedi Susanto, yang baru divonis 9 tahun penjara atas perkara TPPU Narkotika.
Keduanya juga mengaku baru mengetahui bahwa Helen, Tek Hui dan Tek Min adalah saudara alias kakak beradik.
“Saya tahunya dari media dan dari penyidik kalau mereka ternyata kakak beradik,” ujar Yuri.
Yuri mengaku bahwa dirinya merupakan pengedar yang memperjualbelikan narkoba jenis sabu terutama di kawasan Pulau Pandan Kota Jambi. Namun dia mengklaim bahwa narkotika tersebut bukan berasal dari Tek Min, melainkan dari Tek Hui.
“Saya ikut jaringan narkoba yang ada di Pulau Pandan. Jadi kurir Tek Hui sekitar tahun 2022,” katanya.
Saksi lainnya juga mengaku hal senada, Andi Purnomo yang juga mengaku sebagai pengedar narkotika di wilayah Pulau Pandan mengaku tidak kenal dengan Tek Min. Dia hanya berhubungan dengan jejaring Tek Hui.
“(Dengan terdakwa) tidak kenal. (Dengan Tek Hui) Kenal. Siapa yang tidak kenal, dia (bandar) terkenal di Jambi,” katanya.
Sama seperti Tek Hui, Tek Min dalam kurun waktu 2014 – 2024 didakwa telah melakukan serangkaian bentuk pencucian uang yang patut diduga bersumber dari tindak pidana narkotika.
Sidang pembuktian bakal kembali berlanjut pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polres Merangin Tindak PETI di Kawasan Geopark Merangin

DETAIL.ID, Merangin – Sat Reskrim Polres Merangin bersama Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, perwakilan UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin Jambi, serta BPBD Kabupaten Merangin melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Geopark Merangin, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat UNESCO Global Geopark Nomor 095/MJUGGp/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang pemberitahuan aktivitas PETI di Kawasan Fosil Flora Jambi Merangin Jambi UGGp
Dua lokasi menjadi fokus pengecekan, yaitu Glanitoid Tantan Air Batu dan Air Terjun Muara Karing, yang keduanya berada di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H, tim gabungan mendapati di lokasi Glanitoid Tantan Air Batu adanya pekerja yang sedang beraktivitas melakukan PETI di seberang Sungai Batang Merangin. Mengingat arus sungai cukup deras, tim menyeberang menggunakan perahu speedboat milik BPBD. Namun, setibanya di lokasi, para pekerja sudah melarikan diri.
Di lokasi tersebut, tim menemukan tujuh rakit kayu dan satu rakit kayu dengan mesin jet yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Tujuh rakit kayu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan satu unit mesin jet diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Air Terjun Muara Karing. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk melindungi kelestarian Geopark Merangin yang telah diakui UNESCO sebagai warisan geologi dunia.
“PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan warisan alam yang bernilai edukasi dan wisata,” ujarnya.
Disampaikan Mulyono, Polres Merangin berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.
“Polres Merangin akan tindak tegas pelaku PETI, khususnya di kawasan yang memiliki nilai strategis bagi pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata daerah,” katanya.
Reporter: Daryanto