PERKARA
Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM Tirta Mayang

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap pertama pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jambi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kompol Hendra, pada Senin kemari, 28 Juli 2025.
Meski belum merinci peran spesifik masing-masing tersangka, pihak kepolisian menyebut bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan bahan kimia untuk operasional air bersih PDAM.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka MK merupakan pejabat aktif internal PDAM, sedangkan RW diduga berasal dari kalangan rekanan pengadaan.
Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di PDAM pada pertengahan 2024 lalu. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, hingga terkini 3 orang ditetapkan berstatus tersangka.
Meski belum mengungkap nilai pasti kerugian negara, Kompol Hendra memastikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Nanti kita update lagi perkembangannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. AR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
“Adapun peran AR sebagai pemegang saham diketahui terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.
AR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan AR merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana Kejati Jambi telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain, yakni WE, VG, RG, dan BK. Keempatnya diduga bersekongkol memanipulasi dokumen persyaratan kredit, dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah manipulasi data dan penyalahgunaan dana kredit yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.
Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain, Mantan Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Dituntut 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar senilai Rp 700 juta itu diyakini secara sah bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Don Fitri Jaya Bin M Yamin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah rahanan negara,” kata JPU Tomi Ferdian, membacakan surat tuntutan pada Senin, 28 Juli 2025.
Merespons tuntutan tersebut, Viktorianus Gulo selaku penasihat hukum terdakwa bilang bakal mengajukan pledoi. Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.
Usai sidang JPU Tomi Ferdian kembali menegaskan bahwa terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami membuktikan pada pasal 3 ya, itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat menyebabkan kerugian uang negara,” ujarnya.
Sementara menurut Viktorianus Gulo tuntutan JPU atas kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mencontohkan seperti pernyataan adanya kerugian negara sekitar Rp 700 juta.
Sementara pada fakta-fakta persidangan sebelumnya menurut dia nilai kerugian negara bukanlah Rp 700 juta melainkan Rp 100 juta lebih.
“Nanti kami sampaikan di nota pembelaan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Nonjob Jadi Panjang, Gubernur Sebut yang di BKD Itu Akan Diperiksa

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa 13 ASN Pemprov yang dicopot dari jabatan alias nonjob tanpa mekanisme yang diduga tidak sah kini bergerak ke ranah hukum setelah salah satu eks pejabat melapor ke Polda Jambi.
Syafrial, mantan Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Syah Law Office & Partners bikin laporan Polisi di Polda Jambi atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 KUHPidana, pada Kamis 24 Juli 2025.
Ceritanya, Syafrial yang mendapatkan surat pengunduran dirinya belakangan, mengaku bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri dan menandatangani surat yang diinput oleh pejabat berwenang ke dalam sistem BKN.
Dia pun kesal merasa dizholimi lantaran dalam surat pengunduran diri yang tak pernah ia buat dan tandatangani tersebut, tertera alasan pengunduran untuk mengurus orang tua. Padahal ke-2 orangtuanya sendiri telah lama meninggal dunia.
“Ini Dzolim. Awalnya kita terima, itu kan menyangkut kebijakan. Tapi belakangan malah muncul surat pengunduran diri yang sebelumnya kami tidak pernah ketahui sama sekali,” ujarnya, saat jumpa pers, Rabu lalu 23 Agustus 2025.
Usai bikin LP di Polda Jambi pada Kamis kemarin, Afriansyah kuasa hukum dari 8 ASN Nonjob berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan kliennya, agar oknum yang memalsukan surat dokumen administratif tersebut dapat segera terungkap dan diproses hukum.
“Kami berharap laporan/pengaduan kami dapat ditindaklanjuti hingga terungkap siapa pelaku yang membuat surat pengunduran diri yang tidak pernah klien kami buat, kami percaya bahwa polri presisi,” kata Afriansyah.
Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris dikonfirmasi terkait hal ini usai rapat paripurna di DPRD Provinsi Jambi, Jumat malam 25 Juli 2025 mengaku bahwa dirinya juga melihat situasi yang berkembang.
“Jadikan, saya kan juga melihat situasi itu. Kalau boleh saya katakan bahwa ya inikan satu lembaga (BKD). Kita ndak bisa menyalahkan siapa-siapa disitu,” kata Al Haris.
Namun ia menekankan bahwa selaku pembina ASN, maka dia akan melakukan pembinaan. Sementara untuk yang dinonjobkan, Haris bilang akan dicarikan tempat lagi bagi mereka.
“Ya kita bina dulu mereka, termasuk yang nonjob kita akan carikan tempat untuk mereka lagi. Dan ASN yang di BKD itu kita juga akan memeriksa mereka melalui Inspektorat nanti, itu saja intinya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita