TEMUAN
Tak Sesuai Kontrak dan Lemah Pengawasan, Paket Proyek di 5 SKPD Muarojambi Jadi Temuan BPK
DETAIL.ID, Jambi – Meski serapan anggaran pada belanja modal gedung dan bangunan di Kabupaten Muarojambi mencapai 96,91 persen, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah serta lemahnya pengawasan kontrak di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis BPK, disebutkan bahwa dari total anggaran sebesar Rp 107,79 miliar, realisasi belanja mencapai Rp 104,46 miliar. Namun capaian ini dinilai tidak mencerminkan kualitas pelaksanaan proyek, lantaran ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan lemahnya penegakan kontrak kerja.
BPK melakukan uji petik terhadap dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta pemeriksaan fisik proyek di lima instansi yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Sungai Gelam, RSUD Ahmad Ripin, dan Sekretariat Daerah. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, namun tetap dibayar penuh.
Di Dinas PUPR, tercatat kelebihan bayar sebesar Rp 14,95 juta untuk dua proyek, yakni rehabilitasi sarana pendukung Masjid Abror (oleh CV JUM) dan pembangunan gedung pertemuan BPKAD (oleh CV BCB). Selain itu, denda keterlambatan sebesar Rp 6,14 juta belum diproses.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga masuk dalam daftar temuan. Tujuh proyek revitalisasi SD dan SMP yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) menghasilkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 85,44 juta, dengan melibatkan tujuh kontraktor berbeda.
Di sektor kesehatan, RSUD Sungai Gelam mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 24,41 juta untuk dua proyek pembangunan gedung. Kondisi di RSUD Ahmad Ripin bahkan lebih mengkhawatirkan, dengan kekurangan volume mencapai Rp 112,5 juta. Temuan ini memperkuat indikasi lemahnya pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek publik.
Dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan, baru Sekretariat Daerah yang telah menyetor kembali dana sebesar Rp 186,48 juta ke kas daerah. Sementara sisanya, senilai Rp 237,31 juta, belum ditindaklanjuti oleh empat SKPD lainnya.
“Dengan demikian, hasil pemeriksaan atas pelaksanaan dan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 237.310.596,62, serta denda keterlambatan senilai Rp 6.142.330,65 yang belum dikenakan,” demikian ditulis BPK dalam laporannya.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Bupati Muarojambi. Di antaranya, agar para kepala dinas dan direktur rumah sakit segera memproses dan mengembalikan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan. BPK juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan pengendalian anggaran oleh masing-masing kepala SKPD.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta lebih optimal dalam mengendalikan kontrak serta melakukan pemeriksaan terhadap objek barang dan jasa. Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diharapkan lebih cermat dalam melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan dan mengevaluasi perhitungan pembayaran.
Menanggapi hal ini, para kepala dinas serta Bupati Muarojambi menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Minim Transparansi, Proyek KDKMP Garapan Loreng di Tebo Jadi Sorotan Mahasiswa
DETAIL.ID, Tebo – Proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Tebo menuai sorotan. Minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut memunculkan tanda tanya terkait penggunaan material hingga mekanisme pengerjaan di lapangan.
Di Kecamatan Muara Tabir, seorang pelaksana konstruksi bernama Gusri mengaku hanya menjalankan pekerjaan atas arahan pihak lain. Saat dikonfirmasi terkait penggunaan material bangunan, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
”Pak Danramil yang pesan, saya cuma upah kerja. Coba tanya Pak Danramil Sungai Bengkal,” ujar Gusri melalui pesan WhatsApp, pada Minggu, 17 Mei 2026.
Sementara itu, Danramil 416-03/Sungai Bengkal, Kapten Inf Agus Bentua Sitorus juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, dia menyebut pembangunan KDKMP merupakan proyek nasional yang berada di bawah pengawasan TNI. Tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.
”Ini proyek nasional diserahkan Presiden ke kami. Jangan kamu urusi ini, ini urusan Kodim,” ujarnya.
Tanpa penjelasan berarti, Agus malah terkesan emosional meminta agar persoalan tersebut tidak dipersoalkan lebih lanjut, menurutnya pihak TNI sedang bekerja untuk menyukseskan program Presiden.
Proyek KDKMP sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi berbasis masyarakat.
Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato), Rengki Delfika menilai pembangunan KDKMP seharusnya dilakukan secara terbuka dan menggunakan material yang legal sesuai aturan.
”Kami akan mengawal serius persoalan ini. Jika ditemukan pembangunan KDMP menggunakan material ilegal, akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” kata Rengki.
Menurutnya, pengawasan proyek yang melibatkan institusi militer semestinya menjadi jaminan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Dandim 0416/Bungo-Tebo Letkol Inf Yudi Susilo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Sumber Material Proyek Kopdes Merah Putih Tidak Jelas, Kapten Sitorus: Sampean Jangan Urusin
DETAIL.ID, Jambi – Minimnya transparansi dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), tercermin di Kabupaten Tebo. Hal ini memicu tanda tanya besar dibalik program strategis Presiden Prabowo yang melibatkan militer ini.
Di Kabupaten Tebo, Gusri seorang pelaksana konstruksi yang menggarap pembangunan gedung KDKMP untuk se-kecamatan Muara Tabir, tampak enggan untuk berkata-kata ketika disinggung soal penggunaan material.
”Pak Danramil yang pesannyo, saya cuma upah kerjo. Cubo tanyo Pak Danramil Sungai Bengkal,” kata Gusri, lewat pesan WhatsApp, Minggu, 18 Mei 2026.
Sementara itu Kapten Inf Agus Bentua Sitorus, Danramil 416-03/Sungai Bengkal juga tampak enggan berkomentar secara gamblang. Sitorus tentara malah terkesan arogan.
”Sampean jangan urusin. Ini Proyek Nasional. Kamu cari yang lain,” ujarnya, cetus.
Sang komandan militer untuk daerah Tebo Ilir, Muara Tabir, dan Tengah Ilir itu tak berhenti disitu, ketika disinggung soal penggunaan material yang masih jadi pertanyaan. Dia malah terkesan tendensius.
”Sudah tidak usah kamu banyak cerita. Ini proyek nasional diserahkan presiden ke kami, jangan kamu sok hebat. Sudah, saya tidak mau berurusan dengan kamu. Jangan kamu urus ini, ini urusan Kodim ini,” kata Agus Bentua Sitorus.
Sementara itu Dandim 0416 Bungo-Tebo, Letkol Inf Yudi Susilo, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit. Begitu juga Kapenrem 042 Gabu, Mayor Czi Redno Subandy.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Sudah Mangkrak 1 Dekade Lebih, Muncul Pula Tender ‘Gaib’ Rp 1 Miliar Buat Kawasan Ujung Jabung di 2025
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini proyek pelabuhan Ujung Jabung di Desa Sungai Itik, Sadu, Tanjungjabung Timur tak kunjung berujung. Meski sudah menelan data ratusan milliar dari APBN dan APBD Provinsi Jambi selama lebih dari 1 dekade. Nyatanya kini malah jadi proyek mangkrak.
Di kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Jambi baru menjerat Anggasana Siboro selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (mantan Kepala Kantor BPN Tanjungjabung Timur) dan M Desrizal selaku Ketua Satgas B (Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjungjabung Timur).
Soal pengembangan kasusnya, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengaku bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi. “Masih, sekarang sudah 70-an saksi,” ujar Noly, Senin kemarin 12 Mei 2026.
Usut punya usut, proyek yang dicanangkan pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi HBA pada tahun 2011 kemudian mulai pekerjaan di tahun 2013 lalu itu, punya beberapa temuan menarik.
Salah satunya, pada September 2025 lalu muncul paket yang diberi nama Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi yang bersumber dari APBDP 2025 dengan nilai sebesar Rp 1 miliar.
Lelang paket tersebut bertepatan dengan penetapan status penyidikan oleh Kejati Jambi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalan akses menuju pelabuhan ujung jabung. Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print – 730/L.5/Fd.2/09/2025.
Meski patut diduga para pejabat terkait paham betul bahwa proyek Ujung Jabung sudah sedari awal punya review dokumen masterplan dan hasilnya kini mangkrak bertahun-tahun.
Review masterplan terbaru, dikemas dengan latar belakang sedemikian rupa, mencantumkan tujuan untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan ekonomi Ujung Jabung tetap terarah, efektif, dan berdaya saing tinggi, serta mampu menjadi generator pertumbuhan ekonomi.
Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo tercantum sebagai PPK bersama Syamsul Bahri selaku Kabid Infraswil sekaligus PPTK. Namun ketika dikonfirmasi, Agus mengelak.
”Coba bisa minta penjelasannya ke Pak Kabid Infraswil Bappeda. Makasih.” kata Agus Sunaryo, lewat pesan WhatsApp pada Senin kemarin, 11 Mei 2026. Ditanya soal realisasi atas paket 3 bulan itu, tak merespons hingga berita ini terbit.
Sementara Syamsul Bahri, tampak enggan buat dikonfrmasi. “Selamat sore. Saya pikir untuk informasi ini sebaiknya di kantor saja,” katanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Syamsul mengaku lagi dinas ke Jakarta hingga Kamis lusa.
Soal tender paket Rp 1 miliar yang terselip di proyek Ujung Jabung saat proses penyidikan oleh Kejati Jambi. Noly Wijaya bilang bahwa penyidik saat ini masih fokus pada bagian dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan pada Dinas PUPR TA 2019-2023.
Reporter: Juan Ambarita



