OPINI
Warisan Alam dan Budaya Jambi Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Event
Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
Akademisi UIN STS Jambi
Pariwisata tidak lagi dapat dipandang sebagai sektor pelengkap dalam pembangunan daerah, melainkan telah bertransformasi menjadi salah satu pengungkit utama pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya, dan penciptaan lapangan kerja. Secara nasional, arah kebijakan pembangunan pariwisata Indonesia menekankan pentingnya experience-based economy, ekonomi berbasis pengalaman dengan menjadikan kekayaan budaya dan alam sebagai fondasi utama pengembangan sektor unggulan. Namun, pertanyaannya, sejauh mana Provinsi Jambi, dengan segala kekayaan sejarah, keunikan budaya, dan pesona alamnya, telah mengelola potensi pariwisata secara strategis, terencana, dan berkelanjutan?
Potensi Wisata Jambi: Alam, Budaya, dan Identitas Lokal
Potensi pariwisata Jambi sesungguhnya luar biasa. Dari situs purbakala Candi Muaro Jambi yang disebut sebagai kompleks percandian Buddha terluas di Asia Tenggara dan telah masuk daftar tentatif warisan dunia UNESCO hingga kawasan ekowisata seperti Danau Kerinci dan Gunung Kerinci yang menjadi primadona wisata alam Sumatra, Jambi memiliki kekayaan destinasi yang khas dan autentik.
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang merupakan habitat Harimau Sumatra dan bagian dari kawasan konservasi dunia, turut memperkuat posisi Jambi sebagai destinasi ekowisata berkelas internasional. Fenomena alam Bukit Khayangan yang menyajikan panorama “negeri di atas awan”, serta Desa Wisata Lempur yang berhasil memadukan kekayaan budaya lokal dengan ekowisata berbasis masyarakat, merupakan contoh konkret bagaimana kearifan lokal dapat menjadi kekuatan pariwisata berkelanjutan.
Jambi juga memiliki Geopark Merangin, yang menyimpan jejak fosil tertua di Asia Tenggara dan menyajikan potensi geowisata bernilai tinggi. Tak kalah penting, terdapat Taman Nasional Bukit Duabelas, kawasan seluas 605 km² yang menjadi benteng terakhir hutan hujan tropis dataran rendah di Jambi sekaligus wilayah hidup komunitas adat Orang Rimba. Kawasan ini bukan hanya penting bagi konservasi biodiversitas, tetapi juga menyimpan nilai sosial dan budaya yang tak ternilai suatu daya tarik otentik yang langka dalam peta wisata nasional.
Namun demikian, seluruh potensi tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi yang inklusif maupun sebagai instrumen diplomasi budaya yang strategis. Persoalannya bukan semata pada minimnya promosi atau keterbatasan infrastruktur, tetapi justru lebih mendasar, menyangkut lemahnya ekosistem pariwisata dari hulu hingga hilir. Mulai dari aspek perencanaan, kapasitas SDM, sinergi antar pemangku kepentingan, hingga integrasi pengalaman wisata yang utuh dan bermakna semuanya masih memerlukan pembenahan serius dan terstruktur.
Hingga tahun 2023, jumlah tenaga kerja pariwisata di Jambi yang telah tersertifikasi baru mencapai 1.075 orang. Sementara itu, program pelatihan peningkatan kapasitas hanya menjangkau sekitar 3.033 peserta per tahun (Bapperida Provinsi Jambi, dikutip dari Antara Jambi, 2023). Angka ini tentu belum sebanding dengan ragam dan luasnya destinasi wisata yang tersebar di provinsi ini. Yang menjadi catatan, Jambi hingga kini belum memiliki perguruan tinggi khusus kepariwisataan, meski Gubernur Al Haris sempat mengusulkan pendirian Akademi Pariwisata sebagai langkah penguatan ekosistem pendidikan lokal (Pemerintah Provinsi Jambi). Akibatnya, kualitas pemandu wisata dan pelaku industri pariwisata masih rendah. Bahkan hanya 29–30 pemandu wisata yang tersertifikasi resmi secara nasional hingga 2023 (Antara News). Tanpa peningkatan literasi budaya dan kompetensi profesional, promosi wisata hanya akan menjadi aktivitas spasial yang dangkal dan mudah terlupakan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Thamrin Bachri, mantan Dirjen Pemasaran Pariwisata dan Kerjasama Luar Negeri, terdapat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian serius. Ketika dikaitkan dengan realitas Jambi, isu-isu ini menggambarkan tantangan mendasar dari sisi hulu hingga hilir:
1. Mengutamakan peran dan kepemilikan masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata (Community First Philosophy)
Desa wisata seperti Lempur (Kerinci) dan Lubuk Beringin (Bungo) menjadi contoh keberhasilan berbasis masyarakat. Namun, jika SDM lokal tak dibekali kecakapan, partisipasi mereka hanya simbolik. “Tanpa SDM lokal yang berdaya, pariwisata akan menjadi asing di tanah sendiri,” tegas Thamrin. Maka, community-based tourism bukan sekadar melibatkan warga, tapi memastikan mereka memiliki kecakapan dan kendali atas ruang hidup dan warisan budaya mereka sendiri.
2. Pendapatan meningkat tapi objek wisata rusak atau terabaikan (Healthy Revenues vs Dying Object)
Jumlah kunjungan meningkat, tetapi objek rusak. Candi Muaro Jambi kerap mengalami degradasi: kerusakan akses, minim pengamanan, dan tak ada pembatasan kunjungan. Danau Kerinci mengalami sedimentasi, sementara TNKS menghadapi tekanan dari ekspansi wisata alam yang tidak dilandasi kajian lingkungan yang ketat.Menurut Laporan IDSPD Kemenparekraf 2022, Jambi unggul dalam atraksi, tapi lemah dalam sustainability management dan konservasi destinasi. Ini menunjukkan bahwa pendapatan jangka pendek dari wisatawan bisa jadi justru mempercepat kerusakan jika tidak diimbangi perlindungan dari hulu, baik dalam tata kelola ruang, peraturan pengunjung, maupun edukasi pelaku wisata. Objek wisata yang tidak dilindungi dari akarnya, hanya akan jadi latar foto, bukan warisan untuk generasi.
3. Fokus pada keuntungan materi jangka pendek (Materialism + Short-termism)
Pariwisata Jambi sering terjebak dalam pola “gebrakan tanpa pondasi” menggelar event besar, membangun spot foto viral, atau menggandeng selebgram demi angka kunjungan sesaat. Namun di balik gemerlap itu, identitas budaya tidak dibina, dan SDM lokal tidak disiapkan. Akibatnya, promosi hanya menjadi kosmetik digital, sementara nilai otentik daerah memudar, maka daya saing akan selalu bergantung pada impresi jangka pendek, bukan kualitas layanan. Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Thamrin Bachri, yang menegaskan bahwa, Pariwisata bukan soal kejar tayang, tapi membangun makna dan kapasitas yang bertahan puluhan tahun. Tanpa investasi jangka panjang di sektor pendidikan pariwisata, Jambi hanya akan jadi penonton di panggung pariwisata nasional ramai sesaat, redup selamanya. Promosi instan tanpa membina SDM dan identitas budaya hanya akan memicu pariwisata putih-benang-putus. Investasi pendidikan profesional lebih abadi daripada event semata.
4. Membedakan antara fasilitas estetika dengan kebutuhan dasar (Nice to Have vs Need to Have)
Pembangunan pariwisata di Jambi kerap terjebak pada estetika semu: taman swafoto, panggung tanpa pertunjukan, atau landmark tanpa narasi budaya. Padahal yang paling dibutuhkan wisatawan justru sering diabaikan: akses jalan memadai, toilet bersih, air bersih, serta pemandu yang kompeten dan jujur. Laporan Indeks Daya Saing Pariwisata Daerah (IDSPD) 2022 dari Kemenparekraf RI mencatat bahwa Jambi masih lemah dalam aspek infrastruktur dasar dan kualitas layanan dibandingkan provinsi lain di Sumatera. Tanpa pemetaan kebutuhan nyata di lapangan, investasi pariwisata justru rawan mubazir menghasilkan fasilitas yang indah di proposal, sunyi di lapangan.
5. Kerusakan akibat kelebihan beban penggunaan (Wear and Tear)
Banyak destinasi wisata di Jambi mengalami kelelahan fisik dan sosial akibat pengelolaan yang tidak berbasis kapasitas tampung. Candi Muaro Jambi, Danau Kaco, Air Terjun Telun Berasap, dan Bukit Khayangan menjadi contoh lokasi yang mulai terdampak oleh keramaian tanpa kontrol. Minimnya sistem zonasi, tidak adanya batasan kunjungan harian, serta kurangnya edukasi wisatawan membuat ekosistem lokal terancam rusak. Hal ini sejalan dengan peringatan UNESCO yang mendorong agar kawasan situs sejarah dan konservasi seperti Muaro Jambi dan TNKS dikelola dengan prinsip carrying capacity dan konservasi berkelanjutan. Tanpa regulasi ketat, destinasi justru bisa “mati karena terlalu laku”.
6. Ketergantungan ekonomi yang berlebihan pada sektor pariwisata. (Overdependence on Tourism)
Pariwisata Jambi terlalu disandarkan sebagai single engine of growth, padahal sektor ini rawan terhadap fluktuasi tren, bencana, bahkan gejolak ekonomi global. Ketika pandemi melanda, hampir seluruh desa wisata dan pelaku UMKM wisata mengalami stagnasi total.
Alih-alih fokus pada kuantitas pengunjung, pendekatan yang lebih resilien adalah mengintegrasikan pariwisata dengan sektor ekonomi kreatif, pertanian berkelanjutan, dan pendidikan budaya lokal. Desa seperti Lempur dan Rantau Kermas telah menunjukkan potensi ini menyatukan wisata dengan konservasi alam dan budaya. Thamrin Bachri menegaskan, pariwisata yang berdiri sendiri itu rapuh. Ia harus menopang dan ditopang oleh sektor lain agar bertahan dalam segala cuaca.
7. Kebersihan, ketertiban, dan kejujuran sebagai standar pelayanan wisata (Clean, Order & Honest)
Bukan sekadar slogan kebersihan dan keramahan, prinsip ini mencerminkan integritas pelayanan yang harus dirasakan langsung oleh wisatawan. Faktanya, di Jambi saat ini hanya tersedia sekitar 29–30 pemandu wisata bersertifikat, sementara wisatawan terutama mancanegara semakin selektif terhadap kualitas informasi dan pelayanan. Pertanyaan yang kerap muncul dari wisatawan asing tentang kredibilitas pemandu menjadi cermin bahwa kita belum sepenuhnya siap secara profesional. Ini bukan hanya soal jumlah, tapi soal urgensi meningkatkan standar etik, komunikasi, dan kompetensi SDM lokal agar Jambi tidak sekadar jadi tujuan, tapi benar-benar berkesan.
8. Mengemas potensi lokal (budaya, kuliner, seni, alam) menjadi pengalaman wisata yang utuh dan menarik (Opportunity Packaging & Collaboration)
Jambi memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, mulai dari tradisi lisan Orang Rimba, irama khas musik melayu, ragam tarian daerah, hingga kuliner berbasis rempah yang otentik. Sayangnya, seluruh elemen ini masih berdiri sendiri terpisah antara satu dengan lainnya, tanpa alur naratif yang kuat maupun koneksi dengan pengalaman wisata yang terintegrasi.
Belum ada paket wisata tematik yang mampu menggabungkan pengalaman lintas indrawi menyentuh rasa, suara, visual, dan cerita ke dalam satu kesatuan yang menggugah. Jambi butuh pendekatan story-driven tourism, di mana setiap destinasi bukan hanya menjadi tempat singgah, melainkan ruang yang menghidupkan kisah, karakter, dan nilai-nilai lokal.
9. Desentralisasi dan pemberdayaan pengelolaan ke tingkat komunitas (Subvision)
Pengelolaan pariwisata tak bisa sentralistik. Desa seperti Rantau Kermas berhasil karena diberi kewenangan dan rasa memiliki. Namun, ini harus dibarengi pelatihan, pembiayaan, dan regulasi berpihak agar komunitas bukan sekadar pelengkap administratif.
10. Sinergi Lintas Pihak (Collaboration)
Pariwisata adalah ekosistem, bukan program sektoral. Kolaborasi multipihak bukan sekadar pelengkap, melainkan jantung dari keberhasilan pembangunan wisata. Kegagalan proyek-proyek pariwisata kerap terjadi karena pendekatan silo dan top-down. Sukses Kajanglako Art Center (KAC), misalnya, lahir dari dialog berkelanjutan antara seniman, pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Model semacam ini perlu direplikasi dalam skala lebih luas, mulai dari perencanaan, hingga pengelolaan destinasi berbasis komitmen kolektif.
Pariwisata berkelanjutan di Jambi tidak cukup dimaknai sebagai upaya menambah angka kunjungan semata, melainkan sebagai proses penataan ulang ekosistem secara menyeluruh dari hulu yang masih rapuh menuju hilir yang kokoh dan berdaya saing. Data dan dinamika yang telah dipaparkan memperlihatkan secara gamblang bahwa ketimpangan antara investasi infrastruktur fisik dan pembangunan kapasitas manusia merupakan tantangan mendasar yang belum tertangani secara sistemik. Untuk itu, diperlukan tata kelola yang kolaboratif berbasis data, penguatan institusi pendidikan vokasional pariwisata, serta desentralisasi pengelolaan kepada komunitas lokal yang telah terbukti mampu menjaga warisan budaya sekaligus merawat daya tarik destinasi.
Kini saatnya Jambi meninggalkan strategi sektoral yang serba instan dan beralih ke arah transformasi struktural yang membangun ketahanan sosial, ekonomi, dan budaya secara simultan. Dengan identitas dan integritas sebagai fondasi, pariwisata Jambi tak hanya bisa bertahan di tengah dinamika zaman, tetapi tumbuh menjadi sektor unggulan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Dan sebelum kita terus menggemakan promosi dan memburu pasar, pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah, sudahkah hulu pariwisata kita benar-benar siap?
OPINI
Krisis Ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar: Bencana yang Kita Ciptakan Sendiri
Oleh: Nazli (Budak Dusun)
BANJIR bandang, longsor, dan meluapnya sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali memperlihatkan kenyataan yang selama ini dihindari: sebagian besar bencana hidrometeorologis di negeri ini bukanlah peristiwa alamiah yang datang tiba-tiba, melainkan buah dari kerusakan ekologis yang dibiarkan berlangsung selama puluhan tahun. Ketika hulu dieksploitasi, DAS dirusak, dan kawasan lindung diubah menjadi area produksi, maka bencana hanyalah konsekuensi logis.
Selama ini, kita terlalu nyaman berlindung di balik narasi “cuaca ekstrem” atau “ini musibah”. Padahal penyebab strukturalnya sudah jelas: deforestasi masif, tata ruang yang longgar, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Bencana ini bukan sekadar fenomena alam, tetapi refleksi dari tata kelola lingkungan yang gagal.
Tutupan Hutan yang Menyusut dan Fungsi Lindung yang Hilang
Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan kawasan dengan topografi sensitif yang sangat bergantung pada stabilitas hutan alam. Namun dalam 5 – 10 tahun terakhir, tutupan hutan di tiga provinsi itu menurun drastis akibat ekspansi perkebunan dan kegiatan pertambangan. Hilangnya vegetasi penahan air memperbesar limpasan permukaan, mempercepat sedimentasi sungai, dan membuat lereng semakin rentan longsor.
Ketika fungsi lindung menghilang, tanah kehilangan kemampuan menahan air. Sungai kehilangan ruang alirnya. Pada akhirnya masyarakat di hilir menjadi korban keputusan yang tidak mereka buat.
Tumpang Tindih Perizinan dan Pengawasan yang Terlambat
Salah satu sumber masalah terbesar adalah tumpang tindihnya izin lahan. Banyak konsesi diberikan tanpa pertimbangan matang terhadap bentang alam dan kapasitas ekosistem. Lebih parah lagi, mekanisme pengawasan pada banyak kasus tidak berjalan efektif. Pemerintah sering kali baru hadir setelah rumah-rumah hanyut atau korban berjatuhan.
Pendekatan reaktif semacam ini tidak lagi relevan. Dengan frekuensi bencana yang semakin meningkat, negara harus bergerak sebagai pengelola risiko, bukan sekadar responsor darurat.
Ketika Kepentingan Ekonomi Mengalahkan Kepentingan Ekologis
Dalam sejumlah kasus, kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan tergerus oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Hubungan yang terlalu dekat antara pengambil kebijakan dan pemilik modal membuat banyak keputusan strategis kehilangan perspektif ekologis. Akibatnya, kawasan rawan tetap dieksploitasi dan risiko bencana terus meningkat.
Selama kebijakan lingkungan dapat dinegosiasikan, selama itu pula masyarakat akan tetap berada dalam ancaman bencana yang sebenarnya bisa dicegah.
Apa yang Harus Dilakukan?
1. Moratorium Izin di Kawasan Rawan
Pemerintah perlu memberlakukan moratorium total terhadap izin baru di hulu DAS, lereng curam, dan kawasan rawan bencana. Moratorium harus diikuti audit menyeluruh terhadap konsesi yang sudah berjalan.
2. Audit Lingkungan yang Transparan dan Dapat Diakses Publik
Semua hasil audit harus dipublikasikan, termasuk siapa yang melanggar, apa pelanggarannya, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya. Transparansi adalah fondasi akuntabilitas.
3. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pelanggaran lingkungan harus diperlakukan sebagai kejahatan serius. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih adalah langkah penting untuk menghentikan budaya pembiaran.
4. Rehabilitasi DAS dan Reforestasi Berbasis Sains
Restorasi lingkungan harus dilakukan secara terukur, bukan sekadar seremonial. Prioritasnya meliputi stabilisasi lereng, pemulihan resapan, penguatan bantaran sungai, dan peningkatan tutupan vegetasi.
5. Penataan Ulang Tata Ruang
Tata ruang di ketiga provinsi itu perlu dikaji ulang secara ilmiah dengan mempertimbangkan faktor geologi, hidrologi, dan proyeksi risiko bencana. Kebijakan tata ruang tidak boleh lagi tunduk pada tekanan ekonomi jangka pendek.
Penutup
Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar bukanlah kejadian yang tak terelakkan. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keseimbangan ekologis. Setiap musim hujan kini menjadi pengingat bahwa kita sedang membayar mahal keputusan yang keliru.
Sudah saatnya negara mengembalikan keberpihakan pada keselamatan warganya dan keberlanjutan lingkungan hidup. Jika tidak, tragedi yang kita saksikan hari ini akan terus berulang dan sejarah akan mencatat bahwa bencana itu sebenarnya bisa dicegah.
OPINI
Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?
Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*
DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?
Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.
Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.
Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.
Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.
Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.
Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.
Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.
Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.
Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya
*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.
OPINI
Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja: Ekonomi dan Keadilan Konstitusional
Oleh: Okto Simangunsong, S.H*
POLITIK hukum pada hakikatnya merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah pembentukan dan penegakan hukum suatu negara. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku untuk mencapai tujuan negara.
Definisi tersebut menegaskan bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil interaksi antara nilai, kekuasaan, dan kepentingan sosial-politik.
Dalam konteks Indonesia, politik hukum sering kali menjadi arena tarik-menarik antara tujuan pembangunan ekonomi dan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. UU Cipta Kerja menjadi contoh konkret bagaimana arah politik hukum dapat bergeser menuju orientasi efisiensi ekonomi dengan mengorbankan partisipasi publik serta kualitas legislasi.
Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU Cipta Kerja memang dimaksudkan untuk merapikan tumpang tindih regulasi dan mempercepat investasi. Namun, cara dan hasilnya menimbulkan kritik luas karena dinilai mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Teoretis dan Kerangka Regulasi
Secara teoretis, politik hukum merupakan wujud nyata dari policy oriented law making, di mana pembentukan hukum diarahkan oleh agenda politik negara. Menurut Padmo Wahyono (1986), politik hukum adalah kebijakan dasar dalam bidang hukum yang menjadi pedoman bagi pembentukan hukum untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Dengan demikian, politik hukum memiliki dua dimensi yakni normatif dan politis.
Dalam kerangka konstitusional, pengawasan terhadap produk politik hukum dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kewenangan judicial review sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap undang-undang selaras dengan prinsip konstitusi, terutama dalam hal keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
UU Cipta Kerja dan revisinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi ujian nyata bagi kedua aspek tersebut, apakah politik hukum pembentukannya masih berada dalam koridor konstitusi, dan sejauh mana MK berperan menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan supremasi hukum.
Analisis Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Pemerintah, dengan dukungan mayoritas politik di DPR, berhasil mendorong lahirnya undang-undang yang mengubah lebih dari 70 undang-undang sektoral sekaligus. Proses legislasi yang cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik memperlihatkan bahwa hukum telah dijadikan instrumen kebijakan pembangunan ekonomi.
Kondisi ini memperlihatkan gejala instrumentalization of law hukum tidak lagi menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan, melainkan alat legitimasi kekuasaan itu sendiri. Dalam konteks ini, efisiensi prosedural digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan nilai-nilai demokrasi substantif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat merupakan wujud dari pengawasan konstitusional yang efektif. MK menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Namun, tindak lanjut pemerintah melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, memperlihatkan kecenderungan resistensi terhadap koreksi yudisial. Alih-alih memperbaiki proses legislasi, pemerintah justru mengulangi pendekatan serupa dengan dalih mendesak kebutuhan ekonomi nasional. Fenomena ini memperlihatkan bahwa politik hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya menghormati prinsip checks and balances.
Secara filosofis, politik hukum seharusnya berorientasi pada rule of law, yakni menempatkan hukum di atas kekuasaan. Namun praktik dalam pembentukan dan perubahan UU Cipta Kerja justru mencerminkan rule by law, yaitu penggunaan hukum sebagai instrumen legitimasi kebijakan politik.
Ketika hukum dikendalikan oleh kekuasaan politik, maka fungsi normatifnya sebagai pelindung keadilan sosial dan lingkungan hidup melemah. Akibatnya, hukum kehilangan legitimasi moral di mata publik.
Politik hukum pembentukan UU Cipta Kerja menunjukkan dua wajah. Di satu sisi, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai instrumen keadilan. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi terdistorsi.
Partisipasi publik yang minim dan pengabaian terhadap asas keterbukaan telah menimbulkan defisit legitimasi dalam politik hukum nasional. Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai milik bersama, melainkan sebagai produk elit politik, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum pun melemah.
Penutup
UU Cipta Kerja menjadi cermin nyata bagaimana politik hukum dapat bergeser dari orientasi keadilan menuju pragmatisme ekonomi. Dominasi eksekutif, lemahnya partisipasi publik, dan resistensi terhadap pengawasan yudisial menandakan bahwa sistem hukum Indonesia masih rentan terhadap politisasi.
Untuk membangun politik hukum yang konstitusional, dibutuhkan komitmen pada tiga hal pokok; (1). Menegakkan asas partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi. (2). Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol konstitusional, bukan sekadar formalitas hukum. (3). Menempatkan hukum sebagai sarana keadilan sosial, bukan alat legitimasi kebijakan ekonomi.
Hukum yang baik bukanlah hukum yang paling efisien, tetapi hukum yang paling adil. Politik hukum yang berorientasi pada keadilan konstitusional akan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak rakyat dan prinsip negara hukum.
*Penulis merupakan Advokad dan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

