LINGKUNGAN
Lahan Disita Tanpa Kejelasan, Masyarakat Desak Evaluasi Pelaksanaan Perpres Penertiban Kawasan Hutan
DETAIL.ID, Jambi – Ratusan masyarakat terdampak aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 4 Agustus 2025. Mereka mendesak agar Satgas PKH berhenti mengeksekusi lahan-lahan masyarakat.
Massa aksi dampingan Walhi, KPA, dan Perkumpulan Hijau tersebut menilai bahwa Satgas PKH telah sewenang-wenang merampas tanah-tanah yang sudah puluhan tahun mereka usahakan dengan dalih penertiban kawasan hutan sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Beberapa saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, namun tak satupun perwakilan dewan yang turun menemui. Massa aksi bergerak ke Kantor Gubernur Jambi dan melanjutkan aksi.
Dalam sesi diskusi antara perwakilan massa dengan perwakilan Pemprov yang digelar di ruang Pola Kantor Gubernur.
Masyarakat menyampaikan berbagai keluh kesah, seperti tidak adanya sosialisasi dari pihak Satgas PKH kepada masyarakat sekitar dalam melaksanakan penertiban.
Masyarakat pun mengaku tidak tau batas-batas pasti atas lahan yang disita atau dipasangi plang oleh Satgas. Hal itu kemudian diperparah lagi oleh adanya larangan bagi masyarakat untuk memanen sawit dalam areal lahan yang sudah ditertibkan, sebagaimana surat dari Agrinas.
“Kami minta Pemprov Jambi dan Dewan menghadirkan Satgas PKH. Karna mereka memasang plang tanpa ada sosialisasi. Dan Agrinas melarang masyarakat untuk panen,” ujar salah satu masyarakat.
Diskusi berlangsung cukup alot massa aksi dengan perwakilan sejumlah Pejabat Pemprov Jambi. Perwakilan pihak Kejati Jambi yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa aktivitas Satgas bersifat berpusat.
Sementara Asisten 2 Setda Prov Jambi menyampaikan bakal memfasilitasi agar perwakilan massa aksi dapat langsung menyampaikan permasalahannya kepada Satgas PKH.
Pada akhirnya kedua belah pihak bersepakat bahwa Pemprov Jambi bakal menyurati Satgas PKH untuk membuka transparansi informasi atas lahan-lahan yang mereka tertibkan dan kedua belah pihak bakal membentuk tim untuk melakukan verifikasi atas lahan-lahan yang sudah ditertibkan.
Usai rapat bersama, Radian dari pihak Kejati Jambi disinggung lebih jauh terkait jumlah lahan yang sudah dieksekusi oleh Satgas PKH di Provinsi Jambi, tampak enggan untuk banyak bicara.
“Itu semua kegiatan dilaksanakan oleh pusat. Sehingga datanya ada di pusat,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Pantau Gambut: Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Titik Panas Juli Naik 549 Persen
DETAIL.ID, Jakarta – Jumlah titik panas di Indonesia melonjak tajam sepanjang Juli 2026. Pantau Gambut mencatat sebanyak 15.067 titik panas, meningkat hingga 549 persen dibandingkan Juni 2026.
Lonjakan terbesar terjadi di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi yakni 4874 titik meningkat sekitar 1897 dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara Papua Selatan mencatat 4220 titik naik 457 persen.
Kalimantan Tengah juga mengalami peningkatan signifikan. Setelah sepanjang Januari hingga Juni 2026 berada di kisaran 200 titik panas per bulan, jumlahnya melonjak menjadi 2821 titik sepanjang Juli.
Pantau Gambut menilai peningkatan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengelolaan lahan dan perlindungan masyarakat dari dampak karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki ekosistem gambut.
Dampak karhutla juga dinilai tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi telah mengancam kesehatan dan aktivitas masyarakat. Kabut asap bahkan disebut telah melintasi batas negara hingga berdampak pada aktivitas sekolah di Malaysia.
Kelompok yang paling rentan terhadap dampak asap adalah anak-anak dan perempuan. Perwakilan warga Merauke, Beatrix Gebze mengatakan karhutla di Papua Selatan telah berkembang menjadi ancaman serius bagi perempuan dan anak.
”Karhutla di Papua Selatan bukan lagi sekadar krisis ekologis, melainkan ancaman langsung bagi keselamatan perempuan dan anak,” ujar Beatrix.
Menurut dia, paparan asap dalam jangka panjang dapat memicu gangguan pernapasan pada anak. Kondisi tersebut semakin berat karena akses terhadap fasilitas kesehatan, air bersih dan pangan masih terbatas di sejumlah wilayah terdampak.
Persoalan serupa disoroti Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Mamut Menteng, Irene Natalia Lambung. Ia menilai perempuan adat belum ditempatkan sebagai subjek yang setara dalam kebijakan mitigasi perubahan iklim.
Irene juga mempertanyakan belum adanya langkah konkret pemerintah dalam menjalankan Putusan Citizen Law Suit (CLS) Gerakan Anti Asap (GAAS) yang telah dimenangkan warga sejak 2019.
”Solusi yang ada sekadar cuci tangan dan membiarkan perempuan menanggung dampak krisis secara mandiri,” katanya.
Sementara itu, Juru Kampanye Perkumpulan Rawang, Kartika Lestari menyebut karhutla di Sumatera Selatan telah memperparah ketidakadilan sosial dan gender.
Ia mendesak pemerintah memberikan perlindungan khusus, layanan kesehatan serta pemulihan ekonomi bagi perempuan dan anak yang terdampak karhutla.
Sementara itu Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian meminta pemerintah tidak lagi mengorbankan perlindungan lingkungan atas nama pembangunan.
”Selama perlindungan gambut terus dinegosiasikan, krisis ini akan terus memakan korban,” kata Putra.
Putra juga mendesak Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan segera mengevaluasi izin konversi lahan gambut oleh korporasi skala besar.
Menurutnya, tata kelola gambut harus diarahkan pada perlindungan ekosistem sekaligus menjamin keselamatan masyarakat, terutama perempuan dan anak.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Karhutla! Sekber PSDH Desak Evaluasi Tata Kelola Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muarojambi, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, mendorong Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Jambi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut.
Sekber PSDH menilai penanganan karhutla di ekosistem gambut tidak cukup hanya melalui pemadaman. Kondisi hidrologi, perubahan penggunaan lahan, serta pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Ketua Sekber PSDH Jambi, Feri Irawan mengatakan pengelolaan gambut harus melihat kondisi kawasan secara utuh berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam.
Menurutnya, persoalan tata air menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan karhutla di kawasan gambut. Gambut yang mengalami pengeringan dinilai lebih rentan terbakar.
”Pemadaman penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari tata air,” Kata Feri, dalam pernyataan sikap Sekber PSDH Jambi, 13 Agustus 2026.
Sekber PSDH juga menyoroti kawasan Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan, termasuk berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan dan tidak mengurangi fungsi ekologis gambut.
Sekber PSDH memandang evaluasi penanganan karhutla perlu mencakup perubahan tutupan dan penggunaan lahan, pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, drainase, hingga konektivitas tata air dengan sungai dan badan air alami.
Selain itu, kondisi hidrologi antarwilayah dalam satu bentang alam juga perlu diperiksa. Hal ini karena sistem tata air gambut tidak mengikuti batas administrasi, izin maupun konsesi.
”Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin maupun batas administrasi,” katanya.
Sekber PSDH mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi berbasis KHG. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.
Setidaknya terdapat 6 langkah yang didorong, yakni evaluasi penyebab dan pola karhutla di areal Perhutanan Sosial, pemeriksaan pola pemanfaatan kawasan termasuk perkebunan kelapa sawit, audit kondisi hidrologi, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air, mengintegrasikan penanganan karhutla dengan pemulihan gambut, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan tata air.
Sekber PSDH juga menekankan pemadaman tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata air dan pengawasan penggunaan lahan.
”Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis, sehingga tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sekber PSDH Jambi: Jangan Menunggu Api Membesar
DETAIL.ID, Jambi – Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki puncak musim kemarau 2026.
Sekber PSDH menyebut fenomena El Niño berpotensi memperparah kondisi kering dan meningkatkan risiko karhutla. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim kemarau 2026 berlangsung pada Agustus hingga September.
Data pemantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP mencatat 1.463 titik panas (hotspot) di Provinsi Jambi sepanjang Januari-Juni 2026. Sementara luas lahan terbakar hingga semester pertama 2026 mencapai sekitar 137,72 hektare.
Hotspot terbanyak tercatat di Tanjungjabung Barat sebanyak 451 titik, Muaro Jambi 339 titik, Sarolangun 199 titik, Merangin 138 titik, Tanjungjabung Timur 99 titik, Tebo 84 titik, Batanghari 71 titik, Bungo 53 titik, Kerinci 21 titik, Kota Jambi 7 titik dan Sungai Penuh 1 titik.
Ketua Sekber PSDH Provinsi Jambi, Feri Irawan mengatakan karhutla bukan persoalan satu institusi sehingga membutuhkan sinergi pemerintah, perusahaan, masyarakat dan aparat.
”Karhutla bukan persoalan satu institusi. Kunci kita adalah pencegahan, deteksi dini, dan pemadaman sedini mungkin ketika api masih kecil,” ujar Feri, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, wilayah gambut seperti Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur perlu mendapat perhatian khusus karena rentan mengalami kekeringan dan kebakaran.
Feri juga meminta hotspot yang muncul berulang di lokasi tertentu segera diverifikasi melalui ground check, patroli dan penelusuran sumber api.
”Jangan hanya melihat jumlah hotspot. Yang lebih penting adalah seberapa cepat hotspot tersebut diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komda Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Jambi, Taufik Qurochman, memastikan perusahaan anggota APHI terus memperkuat kesiapsiagaan melalui penambahan personel, peralatan, patroli dan sistem deteksi dini.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri telah menyiapkan 81 posko di wilayah rawan karhutla. Sekber PSDH mendorong posko tersebut tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya personel, tetapi juga berfungsi sebagai pusat informasi dan respons cepat.
Sekber PSDH juga mengingatkan seluruh pihak untuk belajar dari kondisi karhutla sebelumnya. Luas kebakaran di Jambi tercatat sekitar 1.055 hektare pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar 6.797 hektare pada 2024.
Menghadapi puncak kemarau 2026, Sekber PSDH menyerukan pemerintah memperkuat koordinasi dan respons terhadap hotspot, dunia usaha memastikan sarana pengendalian karhutla berfungsi optimal, serta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan asap atau titik api.
”Jangan menunggu api membesar. Jangan menunggu asap menyelimuti permukiman. Jangan menunggu bencana menjadi besar baru kita bergerak,” ujarnya. (*)



