Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Setelah Disuruh Pulang Dokter, Bocah Ini Meninggal di RSUD Abdul Manap, Keluarga Minta Kejelasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dedi Harianto dan keluarga kini masih dalam suasana duka atas kepergian anak pertama mereka Arfan Alfarizi (4), yang meninggal tak lama usai mendapat bantuan medis di RSUD Abdul Manap.

Ceritanya, Arfan Alfarizi mengalami gejala batuk yang tak kunjung mereda dalam kurun waktu 2 minggu. Atas saran dari Puskesmas Kebun Kopi, tempat dia pertama dibawa berobat oleh orangtuanya, Arfan lantas dibawa berobat ke RSUD Abdul Manap pada 30 Juni lalu.

Saat itu, menurut Dedi (ayah Arfan), dokter spesialis yang menangani anaknya menyampaikan bahwa kondisi anaknya baik-baik saja, tidak perlu rawat inap. Usai melakukan pemeriksaan, dia pun diberi resep obat. Dedi lantas menebus resep dokter tersebut ke apotek sekitar kawasan rumah sakit.

“Saya tanya, gimana anak saya, Pak? Dak papo, kata dokter. Sudah tuh ditulis resep, saya tunggu di apotek depan nunggu obat racikan, baru kami pulang. Besoknya pagi jam 4 atau jam 5 anak saya lemas-lemas, dia muntah kuning campur ijo,” ujar Dedi saat pertemuan klarifikasi dengan manajemen RSUD Abdul Manap pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Dedi dan istri panik dan langsung bergegas kembali ke RSUD Abdul Manap, anaknya kala itu masuk ke IGD. Dedi syok sekaligus kesal dengan respons pihak RSUD. Saat itu menurutnya pihak RSUD malah menanyakan kenapa anaknya baru dibawa ke rumah sakit dalam kondisi darurat. Padahal sehari sebelumnya dokter RSUD-lah yang menyuruh untuk rawat jalan.

“Kata orang IGD kenapa enggak dari kemarin, Pak? Sudah di jam 11 sudah dak ado lagi (meninggal),” ujarnya menirukan pernyataan yang ia terima kala itu.

Dedi pun lantas meninta bantuan hukum, dalam kasus ini ia didampingi oleh kuasa hukumnya menggelar pertemuan mediasi dengan pihak RSUD Abdul Manap, dihadiri oleh pihak Dinkes Kota Jambi, Direkur RSUD, Komite Etik, manajemen, hingga pihak BPRS.

Direktur RSUD Abdul Manap, Anastasia Yekti Heningnurani, dalam pertemuan tersebut menyampaikan permintaan maaf dan ungkapan bela sungkawa. Menurutnnya rumah sakit siap untuk klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Sementara Bahari selaku kuasa hukum Dedi menekankan bahwa dalam peristiwa ini jelas kliennya dirugikan. Dari segi pidana ia juga menduga adanya indikasi kelalaian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

“Kemudian ini apakah penenanganan pasien dalam hal ini almarhum anak klien kami sudah sesuai SOP?” katanya.

Sementara itu Ketua Komite Etik RSUD Abdul Manap menyampaikan hasil audit medik atas Arfan Alfarizi, bahwa awalnya terhadap pasien datang dengan kondisi batuk tanpa disertai sesak pernapasan pada awalnya. Kemudian hasil pemeriksaan dokter menurutnya kala itu juga tidak terdapat demam.

Sehingga dokter menutuskan untuk menjalani layanan media rawat jalan.

“Dokter Sabar sudah memeriksa, saat itu tidak didapati penyakit yang menunjukkan indikasi harus rawat inap. Hasil pemeriksaan saat itu menunjukkan bahwa pasien masih bisa rawat jalan,” katanya.

Namun terkait kedatangan kedua kalinya Arfan Alfarizi dalam kondisi yang sudah mengenaskan, dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Abdul Manap, menurut dia perlu dilakukan autopsi untuk mengetahui lebih lanjut terkait penyebab kematian sang anak.

Sampai akhir, pertemuan antara keluarga Arfan Alfarizi dengan pihak RSUD masih berujung buntu. Pihak rumah sakit mengklaim telah sesuai SOP. Namun keluarga almarhum berpendapat lain.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.

‎”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.

‎Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.

‎”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

‎Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.

‎”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

‎Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.

‎”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Diserahkan di Kantor Polisi, Bayi Korban TPPO Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Kandungnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Bayi perempuan berusia 8 bulan, korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial G akhirnya kembali pelukan ibu kandungnya yakni Pemi, seusai penyerahan di Polda Jambi, Rabu 29 Juli 2026.

‎Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam jumpa pers bilang bahwa perkara dugaan TPPO terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.

‎”Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Irjen Pol Krisno.

‎Menurut Kapolda Jambi tersebut, kini seluruh fakta masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎Kapolda juga tak menampik jika peristiwa ini bukan kali pertama, namun menurutnya polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium.

‎”Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G akan diserahkan kepada ibunya inisial P,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jambi
‎Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama.

‎”Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Pengembalian Bayi Diwarnai Polemik, Ibu Kandung Tolak Syarat dan Ngaku Diancam Dibunuh

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses pengembalian bayi berinisial GVE (8 bulan) yang sebelumnya dibawa sekelompok masyarakat pedalaman dari Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari masih diwarnai polemik. Pemi (27) selaku ibu kandung bagi GVE menolak adanya syarat dalam penyerahan anaknya dan mengaku mendapat ancaman pembunuhan.

‎Melalui kuasa hukumnya, Prayogi Yulisti Pemi menyatakan hanya ingin bayinya diserahkan melalui pihak kepolisian tanpa harus dipertemukan dengan kelompok yang selama ini menguasai bayinya.

‎”Kami tidak bersedia apabila penyerahan bayi harus disertai pertemuan dengan kelompok tertentu. Pertimbangannya murni demi keamanan ibu korban karena sebelumnya sudah ada intimidasi hingga ancaman pembunuhan,” kata Prayogi, Senin kemarin, 27 Juli 2026.

‎Kasus ini bermula dari dugaan penjualan bayi oleh ayah kandung GVE yakni Tedi (27) senilai Rp 20 juta. Dalam perkembangannya, polisi berhasil mengamankan kembali bayi tersebut dan untuk sementara dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Batanghari.

‎Prayogi mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa kelompok yang selama ini mengasuh GVE meminta tetap diberi kesempatan bertemu atau menjenguk bayi tersebut setelah dikembalikan kepada ibu kandungnya. Namun, permintaan itu ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

‎”Ibu kandung adalah pihak yang memiliki hak atas anak tersebut. Karena itu kami menolak segala bentuk syarat maupun negosiasi dalam proses pengembaliannya,” ujarnya.

‎Pihak keluarga juga meminta kepolisian menyerahkan bayi secara langsung tanpa melibatkan pihak lain demi menjamin keselamatan korban.

‎Sementara itu, Pemi mengaku masih trauma dan menolak berkomunikasi dengan kelompok yang menguasai anaknya karena pernah mendapat ancaman saat hendak bertemu bayinya.

‎”Saya hanya ingin anak saya kembali tanpa syarat apa pun. Saya masih takut karena pernah diancam akan dibunuh,” kata Pemi.

‎Pemi mengatakan sudah berpisah dengan bayinya sejak 7 Juli 2026. Selama itu ia belum pernah bertemu maupun mengetahui secara langsung kondisi anaknya.

‎Ia berharap aparat penegak hukum segera menyerahkan bayinya kepadanya serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs