Connect with us
Advertisement

PERKARA

Jaksa KPK Diminta Proses Hukum Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa KPK dinilai tidak adil dan profesional dalam pengusutan perkara korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI Perjuangan, Chumaidi Zaidi saat menjadi saksi bersama dengan Cornelis Buston, Ar Syahbandar, dan Kusnindar untuk terdakwa Suliyanti pada Selasa, 16 September 2025 di PN Jambi.

“Setiap kali KPK melakukan OTT yang memberi dan menerima dijadikan tersangka. Fakta hari ini, mantan Kadis PUPR Provinsi Dody Irawan tidak tersangka, tidak ditahan. Gara-gara dia saya jadi tersangka,” kata Chumaidi.

Mendengar pernyataan Chumaidi, Jaksa KPK pun terdiam. Ketua Majelis Hakim pun langsung mengambil alih, menegaskan bahwa hal tersebut di luar dari materi persidangan.

Sementara Kusnindar yang disebut-sebut sebagai kurir atau distributor uang suap ketok palu, mengaku dirinya tidak sepenuhnya jadi distributor uang suap ketok palu kepada 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

Pengakuan Kusnindar dalam sidang kali ini, ia menerima Rp 8,5 miliar dari pihak eksekutif untuk anggota dewan. Dari nilai tersebut diluar jatah suap untuk unsur Pimpinan dewan dan istri Wakil Gubernur Fahrori yakni Rahimah. Dan ada juga yang penyerahannya kemudian ia titip kepada rekan-rekannya.

“Di luar pimpinan, sama istri Wakil Gubernur (Rahimah),” katanya.

Sementara usai persidangan, Chumaidi Zaidi dikonfirmasi lebih lanjut soal pernyataannya di persidangan kembali menegaskan sikap.

“Saya sudah menjalani hukuman 5 tahun, dia (Dodi Irawan) ditahan pun tidak. Makanya saya mau minta keadilan tadi di pengadilan. Tolong KPK bekerja profesional lah,” ujarnya.

Berbeda dengan Chumaidi yang berani sebut nama, Kusnindar tampak enggan untuk bicara terbuka. Dikonfirmasi lebih lanjut soal kesaksian Luhut Silaban di persidangan sebelumnya yang menyebut-nyebut nama Eka Marlina, Yanti Maria, Budi Yako, Hilalatil Badri, Masnah, BBS, dan Karyani hingga adanya perubahan BAP olehnya. Kusnindar jawab begini.

“Kalau keterangan kawan saya itu. Ya silakanlah dia komentar. Itu hak dia. Hak merekalah mau komentar apa kan,” katanya.

Sebagai distributor suap, dia kembali pada klaimnya bahwa tidak semua penyerahan suap secara langsung olehnya. Ada beberapa yang ia titip. Namun ia mengaku sudah lupa.

“Kalau saya, apa yang saya terima (suap) kan udah berikan semua ke KPK,” katanya.

Jaksa KPK, Ridho Sepputra juga menanggapi usulan yang disampaikan Chumaidi Zaidi terkait mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan yang memberikan uang ketok palu, namun belum diproses hukum.

“Itu kita laporkan dulu ke pimpinan terkait Dodi. Karena Dodi juga telah memberikan keterangan terkait semua dewan yang menerima,” kata Ridho.

Jaksa KPK tersebut menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada alat bukti yang ada. Jika ditemukan alat bukti yang cukup maka terbuka kemungkinan untuk pihak terkait jadi tersangka baru dan sebaliknya.

“Apabila kita melihat alat buktinya cukup, ada kemungkinan bisa ditetapkan tersangka. Kalau memang tidak ya tidak bisa,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.

‎”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.

Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

‎”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.

Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.

‎”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.

Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)

Continue Reading

PERKARA

Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.

‎Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.

Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.

‎Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs