PERKARA
Jaksa KPK Diminta Proses Hukum Mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa KPK dinilai tidak adil dan profesional dalam pengusutan perkara korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI Perjuangan, Chumaidi Zaidi saat menjadi saksi bersama dengan Cornelis Buston, Ar Syahbandar, dan Kusnindar untuk terdakwa Suliyanti pada Selasa, 16 September 2025 di PN Jambi.
“Setiap kali KPK melakukan OTT yang memberi dan menerima dijadikan tersangka. Fakta hari ini, mantan Kadis PUPR Provinsi Dody Irawan tidak tersangka, tidak ditahan. Gara-gara dia saya jadi tersangka,” kata Chumaidi.
Mendengar pernyataan Chumaidi, Jaksa KPK pun terdiam. Ketua Majelis Hakim pun langsung mengambil alih, menegaskan bahwa hal tersebut di luar dari materi persidangan.
Sementara Kusnindar yang disebut-sebut sebagai kurir atau distributor uang suap ketok palu, mengaku dirinya tidak sepenuhnya jadi distributor uang suap ketok palu kepada 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.
Pengakuan Kusnindar dalam sidang kali ini, ia menerima Rp 8,5 miliar dari pihak eksekutif untuk anggota dewan. Dari nilai tersebut diluar jatah suap untuk unsur Pimpinan dewan dan istri Wakil Gubernur Fahrori yakni Rahimah. Dan ada juga yang penyerahannya kemudian ia titip kepada rekan-rekannya.
“Di luar pimpinan, sama istri Wakil Gubernur (Rahimah),” katanya.
Sementara usai persidangan, Chumaidi Zaidi dikonfirmasi lebih lanjut soal pernyataannya di persidangan kembali menegaskan sikap.
“Saya sudah menjalani hukuman 5 tahun, dia (Dodi Irawan) ditahan pun tidak. Makanya saya mau minta keadilan tadi di pengadilan. Tolong KPK bekerja profesional lah,” ujarnya.
Berbeda dengan Chumaidi yang berani sebut nama, Kusnindar tampak enggan untuk bicara terbuka. Dikonfirmasi lebih lanjut soal kesaksian Luhut Silaban di persidangan sebelumnya yang menyebut-nyebut nama Eka Marlina, Yanti Maria, Budi Yako, Hilalatil Badri, Masnah, BBS, dan Karyani hingga adanya perubahan BAP olehnya. Kusnindar jawab begini.
“Kalau keterangan kawan saya itu. Ya silakanlah dia komentar. Itu hak dia. Hak merekalah mau komentar apa kan,” katanya.
Sebagai distributor suap, dia kembali pada klaimnya bahwa tidak semua penyerahan suap secara langsung olehnya. Ada beberapa yang ia titip. Namun ia mengaku sudah lupa.
“Kalau saya, apa yang saya terima (suap) kan udah berikan semua ke KPK,” katanya.
Jaksa KPK, Ridho Sepputra juga menanggapi usulan yang disampaikan Chumaidi Zaidi terkait mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan yang memberikan uang ketok palu, namun belum diproses hukum.
“Itu kita laporkan dulu ke pimpinan terkait Dodi. Karena Dodi juga telah memberikan keterangan terkait semua dewan yang menerima,” kata Ridho.
Jaksa KPK tersebut menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada alat bukti yang ada. Jika ditemukan alat bukti yang cukup maka terbuka kemungkinan untuk pihak terkait jadi tersangka baru dan sebaliknya.
“Apabila kita melihat alat buktinya cukup, ada kemungkinan bisa ditetapkan tersangka. Kalau memang tidak ya tidak bisa,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

