PERKARA
Tujuh Mantan Anggota Dewan Belum Ditetapkan Tersangka di Kasus Suap RAPBD 2017, Luhut: KPK Harusnya Profesional!
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi suap RAPBD 2017 yang menjerat terdakwa Suliyanti diwarnai dengan pengungkapan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang diduga kuat turut menerima suap namun malah belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ceritanya bermula dari pertanyaan Hakim Lamhot Nainggolan terhadap saksi Luhut Silaban, dimana dalam BAP tambahan mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Luhut menuntut keadilan lantaran masih terdapat beberapa rekannya yang duduk di kursi dewan yang belum ditersangkakan atas kasus suap RAPBD 2017.
“Saya tambahkan bahwa sebagian anggota DPRD Provinsi Jambi yang kami yakini menerima tapi sampai saat ini belum menjadi tersangka. Untuk itu saya meminta Eka Marlina, Yanti Maria dan selanjutnya. Kira-kira apa maksudnya, Pak? Mengapa bapak begitu yakin bahwa nama-nama ini menerima juga,” ujar Hakim Anggota Lamhot Nainggolan, bertanya kepada Luhut di persidangan pada Selasa, 2 September 2025.
Luhut menjawab, menurutnya semua anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 pada dasarnya menerima duit suap ketok palu di 2017. Hal itu sebagaimana telah diakui juga dalam persidangan oleh beberapa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Luhut juga bercerita bahwa pasca OTT KPK pada November 2017, dirinya bersama Eka Marlina, Yanti Maria serta sejumlah anggota dewan saat itu berunding dengan Kusnindar, agar tidak terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Kusnindar pun sepakat untuk pasang badan, dimana duit-duit suap itu kemudian dikembalikan lewat Kusnindar dengan imbalan tertentu.
Namun saat itu Luhut mengaku tak percaya dengan Kusnindar. Dia mundur dari kesepakatan, dan mengembalikan sendiri uang suap tersebut pada KPK. Sementara Eka dan Yanti disebut-sebut terus melakukan negoisasi dengan Kusnindar.
“Begitu mereka tahu saya sudah mengembalikan (uang itu), mereka lobi Nindar,” ujarnya.
Cerita versi Luhut belum berhenti di situ. Dia kembali pada proses penyidikan dimana saat itu menurutnya KPK telah menyebutkan bahwa 55 anggota dewan, semuanya menerima suap. Dia pun mempersoalkan dimana dalam perjalanan proses penyidikan terjadi perubahan keterangan (BAP) oleh Kusnindar.
“Inilah yang membuat kami begitu heran. Kok begitu gampangnya, penyidik mengubah BAP? Sementara waktu penyidikan, itu kami sederetan dengan Nindar dengan Budiyako, dengan kawan-kawan yang lain. Jadi kami harap dengan fakta persidangan ini bisa dimulai penyidikan terhadap mereka. Kami sangat mengharapkan itu,” ujarnya.
Luhut yang dalam putusan tingkat pertama divonis 4 tahun dan dipangkas menjadi 2 tahun 10 bulan pada tingkat PK itu bercerita bahwa hukuman yang dia alami terasa berat. Sementara terdapat rekan-rekannya yang turut menerima suap, namun masih menikmati hidup bebas, ia pun mendesak agar JPU setidaknya bisa menghadirkan mereka minimal sebagai saksi di persidangan.
“Kami cukup sakit ini, Pak. (Belum lagi) kami tidak bisa mencaleg di 2029. Ini termasuk sakit, karena masih ada kemungkinan 90 persen menang,” ujarnya.
Jaksa KPK pun merespons, menurut mereka terdapat perbedaan kewenangan antara penyidikan dengan penuntutan pada KPK. Kemudian saksi yang dihadirkan di persidangan adalah saksi yang terdapat dalam berkas perkara.
Usai sidang, Luhut dikonfirmasi lebih lanjut terkait kesaksiannya kembali menegaskan bahwa dirinya menuntut KPK profesional dalam mengusut tuntas kasus Suap RAPBD 2017. Dia menilai KPK belum profesional seiring dengan berbagai kejanggalan yang ia rasakan mulai dari perubahan di BAP, hingga pengembalian uang suap dari Eka Marlina, Yanti Maria, Budiyako dan anggota lainnya yang dilakukan lewat Kusnindar.
“Ada apa? Jadi kami kurang yakin dengan penyidikan ini, kurang profesional. Mohon agar ditindaklanjuti kembali,” katanya.
Menurut Luhut setidaknya masih terdapat 7 anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga kuat menerima uang suap ketok palu 2017 namun belum jadi tersangka hingga kini di antaranya, Eka Marlina, Yanti Maria, Budiyako, Hilalatil Badri, Masnah, BBS, dan Karyani.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Peretasan Bank Jambi Libatkan Warga Negara Bulgaria, Tiga Pelaku yang Terafiliasi Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya mengungkap kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan dana milik ribuan nasabh hilang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik Ditreskrimsus setelah menerima laporan dari Bank Jambi.
”Atas kejadian hilangnya dana nasabah ini, kami mengapresiasi kerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hari ini penyidik telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Erlan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan Bank Jambi sebelumnya melaporkan telah terjadi peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah sebesar Rp 144,82 miliar berpindah dari rekening 6609 nasabah.
Peristiwa itu terjadi pada sistem Bank Jambi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya berinisial DD yang berperan sebagai penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria bernama Alkas, yang diduga menjadi pelaku utama alias peretas.
Menurut Taufik, DD bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Untuk setiap orang yang berhasil direkrut, DD memperoleh bayaran sekitar Rp 5 juta untuk setiap nasabah yang dapat.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu dua rekannya berinisial T dan AA. T juga berperan mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Dari hasil perekrutan tersebut, kata Taufik, kemudian terkumpul sekitar 45 orang yang masing-masing diminta membuka rekening bank dan 2 rekening kripto.
Sementara AA bertugas mendata seluruh rekening yang berhasil dibuka. Para perekrut juga disiapkan telepon seluler baru yang digunakan untuk proses pembukaan rekening dan akun kripto. Seluruh data, termasuk nomor rekening, kata sandi, hingga perangkat telepon seluler kemudian diambil kembali dan diserahkan kepada DD untuk dibawa kepada Alkas di Jakarta.
”Mereka yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang, kemudian seluruh rekening beserta perangkatnya diambil kembali untuk diserahkan kepada jaringan pelaku,” ujar Taufik.
Penyidik mengungkap DD merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah terjadi di Bank Kalsel dengan modus operandi yang hampir sama.
”DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 2 rekannya,” katanya.
Polda Jambi menyebut aksi peretasan terhadap sistem bank dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri, sementara para tersangka di Indonesia berperan menyiapkan sarana berupa rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana di akun kripto senilai sekitar Rp 18,9 miliar.
Seluruh tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat. Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan yang berada di luar negeri. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terakhir Dir Krimsus menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri dan mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik peretasan sistem Bank Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
ADVERTORIAL
Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026! Libatkan Ratusan UMKM Diharapkan Dapat Gerakkan Ekonomi
Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menggelar nonton bareng (nobar) semifinal hingga final Piala Dunia 2026 di dua lokasi utama. Selain menjadi ajang hiburan masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu mendongkrak perputaran ekonomi pelaku UMKM.
Nobar yang digelar bersama TVRI Jambi itu akan berlangsung di pintu gerbang keluar Kantor Gubernur Jambi atau jalan depan RRI untuk laga semifinal. Sementara perebutan tempat ketiga dan partai final akan dipusatkan di jalan depan Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, mengatakan seluruh persiapan terus dimatangkan, mulai dari lokasi, pengamanan, hingga rekayasa lalu lintas.
“Kita siapkan lokasi khusus menggunakan layar lebar (videotron), termasuk tempat untuk pedagang. Yang pasti akan kita libatkan pihak keamanan, dan pengaturan lalu lintas dari Dinas Perhubungan,” kata Syamsurizal usai rapat teknis persiapan nobar di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Jumat, 10 Juli 2026.
Selain di lokasi yang disiapkan Pemprov Jambi, nobar juga akan digelar di halaman Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih, serta kawasan Kantor Gubernur Jambi dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Stasiun TVRI Jambi, Herly Marjoni, mengatakan kegiatan nobar selama Piala Dunia terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi acara.
Menurutnya, TVRI memiliki sistem pemantauan yang mencatat jumlah penonton dan nilai transaksi ekonomi di setiap lokasi nobar.
“Sudah ada dashboard-nya. Kita mendata berapa banyak penonton di setiap venue dan berapa perputaran ekonomi yang tumbuh setiap kali nobar. Angkanya sampai miliaran,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga 10 Juli 2026, terdapat 30 lokasi nobar komersial dan 53 lokasi nonkomersial yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Herly berharap penyelenggaraan nobar tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah. “Mudah-mudahan UMKM kita di Jambi akan hidup dan menerima manfaat dari siaran Piala Dunia,” katanya.
Antusiasme pelaku UMKM juga cukup tinggi. Tercatat sebanyak 106 UMKM telah mendaftar mengikuti bazar di lokasi nobar depan RRI. Pemerintah menyiapkan tenda, meja, dan penerangan bagi para pedagang selama pelaksanaan semifinal hingga final Piala Dunia 2026. (*)
PERKARA
Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Belakang Kantor BPK Jambi Terungkap, Direktur PT ASR Kini Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Misteri kebakaran gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik PT ASR Pertolin Energi di kawasan Pal VII, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026 akhirnya terungkap.
Setelah 2 bulan penyelidikan, Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat dilakukan pemindahan solar hasil olahan ilegal dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa robin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MDG membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk modifikasi menuju gudang kendaraan PT ASR di Pal VII, Kota Jambi.
Selanjutnya, tersangka memerintahkan para pekerjanya untuk memindahkan solar tersebut ke mobil tangki PT ASR bernomor polisi BH 8347 LA yang rencananya akan disalurkan atau dijual.
”Saat proses pemindahan berlangsung, sekitar 1.000 liter solar telah berhasil dialihkan. Namun muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa robin hingga memicu kebakaran di lokasi,” ujar Kombes Pol Erlan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit truk tangki bertuliskan PT ASR Petrolin Energi, masing-masing bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK, mobil Hino 300 Dutro, mobil Ford Ranger, 1 unit dump truck, 1 unit mesin penyedot, serta 6163 liter minyak olahan.
Atas perbuatannya, MDG disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Reporter: Juan Ambarita



